Demi Keamanan, KAI Larang Aktivitas Apa Pun di Sekitar Rel

Rabu, 5 Mar 2025 20:11
    Bagikan  
Demi Keamanan, KAI Larang Aktivitas Apa Pun di Sekitar Rel
Ist

Petugas Keamanan KAI Imbau Warga yang Ngabuburit di Rel Kereta Api.

RINGKASNEWS.ID - KAI Daop 3 Cirebon kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel kereta api, termasuk ngabuburit saat bulan Ramadhan. Selain berbahaya, kegiatan di area tersebut juga melanggar aturan. 

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menegaskan bahwa jalur rel bukan tempat untuk bermain atau bersantai. 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ngabuburit atau beraktivitas di sekitar rel. Ini sangat berisiko dan bisa membahayakan keselamatan, baik bagi warga sendiri maupun perjalanan kereta api,” ujarnya, Rabu (5/3). 

Berdasarkan pantauan KAI Daop 3, masih ada warga yang ngabuburit di sekitar rel di beberapa titik, seperti di kawasan Truwag Desa Gamel, Kecamatan Tengah Tani, serta di sekitar Stasiun Babakan dan Stasiun Tanjung. 

"Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Pelanggar aturan ini bisa dikenakan sanksi pidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp 15 juta," katanya. 

Untuk mengantisipasi pelanggaran, KAI telah menerjunkan petugas keamanan untuk berpatroli di lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat ngabuburit. Warga diharapkan menaati aturan demi keselamatan bersama. 

“Ngabuburit bisa dilakukan dengan cara yang lebih aman dan bermanfaat, seperti berburu takjil di pusat UMKM, membaca Al-Qur’an, atau berkumpul bersama keluarga. Yang jelas, jangan di sekitar rel,” tambah Muhibbuddin. 

KAI juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan mengingatkan sesama agar tidak beraktivitas di jalur kereta api. Jika melihat pelanggaran, warga bisa melapor ke petugas terdekat.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

KAI Daop 3 Cirebon Siapkan Lahan Strategis untuk Disewa Masyarakat
Fenomena Bola Api dan Dentuman Keras di Langit Cirebon Hebohkan Warga
Kepala BPKPD Kota Cirebon dan Jajarannya Diperiksa Kejari Soal Temuan BPK 2023
Pimpinan DPRD Apresiasi Dedikasi Sekwan Asep dan Puti di Akhir Masa Tugas
Kejari Kota Cirebon Gunakan Data PPATK untuk Ungkap Korupsi Gedung Setda
September 2025, Pemkot Cirebon Kucurkan Rp1,49 Miliar untuk Kejaksaan
Festival Kuliner Bandung, UMKM Terbantu Jaringan Andal Indosat
Serangan Predator di Kuningan, Total 38 Kambing Tewas
ID Wartawan Dicabut setelah Tanyakan MBG, Dewan Pers Minta Penjelasan Istana
Hibah Rp6,3 Miliar Pemkot Cirebon untuk Kejari Dinilai Tidak Relevan oleh Kaukus Muda
Perjalanan 70 Tahun CIMB Niaga, Inovasi dan Kontribusi untuk Negeri
Pelaku UMKM Jadi Penopang Kelancaran Program Makan Bergizi Gratis
Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi Soal Raperda APBD 2026
Perubahan APBD 2025 Kota Cirebon Disahkan, Defisit Rp47 Miliar
Ribuan Pelajar di Jabar Keracunan Massal Usai Santap MBG
KA Tawangjaya Premium Tertemper Mobil di Cirebon, Dua Orang Tewas
PMI Kota Cirebon Peringati HUT ke-80, Relawan Dapat Apresiasi
Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon: Fraksi Dorong Optimalisasi PAD di APBD 2026
Komisi III DPRD Kota Cirebon Sidak Dapur MBG, Tinjau Pengolahan dan Distribusi
Nostalgia Perkeretaapian, KAI Daop 3 Cirebon Gelar Pameran Foto Gratis di Stasiun
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio