Jangan Iseng Lempar Kereta Api, KAI Daop 3 Cirebon Tegaskan Ada Konsekuensi Hukum

Jumat, 9 Jan 2026 07:56
    Bagikan  
Jangan Iseng Lempar Kereta Api, KAI Daop 3 Cirebon Tegaskan Ada Konsekuensi Hukum
Dok.Daop 3

Ilustrasi aksi pelemparan batu ke kereta api yang melintas membahayakan penumpang dan petugas serta dapat dikenai sanksi hukum.

RINGKASNEWS.ID - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi pelemparan batu ke arah kereta api yang sedang melintas. Tindakan yang kerap dianggap iseng tersebut dinilai berbahaya dan memiliki konsekuensi hukum.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin mengatakan, sepanjang 2025 tercatat 20 kasus pelemparan batu terhadap kereta api di wilayah operasional Daop 3 Cirebon. Kasus terbaru terjadi pada Selasa (6/1/2026) di petak jalan antara Stasiun Cikaum dan Stasiun Pegadenbaru, yang menimpa KA 166 Dharmawangsa Express relasi Pasar Senen–Surabaya Pasarturi.

“Pelemparan batu dapat menyebabkan kerusakan pada sarana kereta api, seperti kaca jendela atau pintu kereta yang retak hingga pecah. Kondisi ini sangat membahayakan keselamatan penumpang dan petugas,” ujar Muhibbuddin dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).

Ia menegaskan, KAI mengecam keras aksi vandalisme tersebut karena tidak hanya membahayakan, tetapi juga berpotensi mengganggu perjalanan kereta api. KAI, kata dia, akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku pelemparan.

Larangan pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 180 disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Muhibbuddin juga mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan dan mencegah aksi vandalisme di sekitar jalur rel. Menurut dia, apa pun alasannya, termasuk sekadar iseng, pelemparan batu dapat menimbulkan risiko serius.

“Dampaknya bisa melukai penumpang maupun petugas. Jika yang menjadi korban adalah keluarga kita sendiri, tentu ini tidak bisa dianggap sepele,” katanya.

Untuk mencegah kejadian serupa, KAI Daop 3 Cirebon terus melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api kepada masyarakat dan sekolah-sekolah di sekitar jalur rel. KAI juga menyalurkan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) guna mendorong aktivitas positif, khususnya bagi anak-anak dan remaja.

“Kami berharap masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar jalur kereta api, ikut menjaga keselamatan perjalanan dengan tidak melakukan pelemparan batu atau bentuk vandalisme lainnya,” pungkas Muhibbuddin.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

KAI dan DJKA Tinjau Lintas Cirebon untuk Persiapan Angkutan Lebaran
Komisi IX DPR Perkenalkan Program Makan Bergizi Gratis di Gianyar
Pemkot Cirebon Pastikan Simpanan Nasabah BPR Aman di Bawah Penjaminan LPS
KAI Daop 3 Cirebon Buka Kantor Layanan Aset Terpadu di Pegadenbaru
Perumda BPR Bank Cirebon Ditutup, OJK Cabut Izin Usaha
DPRD Kota Cirebon Dorong Pelestarian Tokoh Sejarah Masuk Dokumen Pembangunan
Radio Ekraf 2026 Diluncurkan, Kemenekraf Fokus Benahi Ekosistem Penyiaran Daerah
Muh Haris Sebut MBG Tak Hanya Soal Gizi, tetapi Juga Penggerak Ekonomi Daerah
DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Kerja Sama Penegakan Hukum Pajak
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Digelar di Desa Kertajaya, Cianjur
Banjir Belum Surut, Polres Cirebon Kota Salurkan Bantuan untuk Warga Villa Intan Klayan
BPBD Catat 234 Kejadian Bencana di Kabupaten Cirebon Sepanjang 2025
Sophi Zulfia: Hasil Rakornas Harus Diterapkan dalam Kebijakan Daerah
Kasus Dugaan Penggelapan PPN Rp583 Miliar, Tiga Perusahaan Baja di Tangerang Diperiksa DJP
AKSA Cafe Resmi Dibuka di Kota Cirebon, Usung Konsep Semi Open Space
Tiket Mudik Lebaran 2026 Masih Banyak, Ini Data Penjualan KAI Daop 3 Cirebon
Sambut Ramadhan, Hotel Santika Premiere Linggarjati Tawarkan Iftar Nusantara–Timur Tengah
Pipa Utama PDAM Kota Cirebon Jebol, Perbaikan Ditargetkan Dua Hari
Pengurus SMSI Kota Cirebon 2026–2029 Dilantik, Tegaskan Komitmen Media Siber Profesional
Perda Pajak Kota Cirebon Dievaluasi Pemerintah Pusat, DPRD Soroti Dampaknya bagi UMKM