RINGKASNEWS.ID - Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon mendorong pemerintah pusat untuk mencari solusi alternatif terkait persoalan kepesertaan BPJS Kesehatan, khususnya yang bersumber dari skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dorongan ini disampaikan dalam kunjungan kerja ke Kementerian Sosial RI di Jakarta pada Kamis (26/6) lalu.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia mengatakan, masalah kepesertaan BPJS yang tidak mencapai target nasional perlu menjadi perhatian serius. Berdasarkan aturan terbaru, cakupan kepesertaan BPJS minimal harus mencapai 80 persen dari jumlah penduduk. Namun, di Kabupaten Cirebon, angkanya masih sekitar 74 persen.
“Yang jadi persoalan, banyak warga yang rutin menggunakan layanan BPJS tiba-tiba statusnya nonaktif. Padahal sebelumnya nonaktif karena tidak digunakan, tapi ini aktif dipakai, tetap nonaktif,” ujar Sophi.
Salah satu penyebab utama dinilai berasal dari proses seleksi penerima PBI yang kini berbasis pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dalam sistem baru ini, rumah tangga dikelompokkan ke dalam sepuluh desil berdasarkan tingkat kesejahteraan.
Menurut aturan, hanya warga dengan kategori desil 1 hingga 4 yang berhak mendapatkan bantuan sosial reguler, termasuk PBI BPJS. Namun, Sophi menyoroti banyaknya kasus ketidaksesuaian data di lapangan.
“Kami temukan ada warga dengan penghasilan di bawah UMR malah masuk ke desil 6. Ini kan aneh. Kami mempertanyakan indikator yang digunakan dalam penetapan desil,” tuturnya.
Karena itu, DPRD Kabupaten Cirebon mendesak agar validasi dan pembaruan data dilakukan secara berkala dan melibatkan perangkat daerah hingga tingkat desa. Tujuannya agar tidak ada masyarakat miskin yang justru terlewat dari program perlindungan sosial.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Eryati, menambahkan bahwa keakuratan data adalah fondasi penting dari setiap kebijakan sosial. Ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemadanan data yang digunakan dalam penetapan penerima bantuan.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV Khanafi mengusulkan adanya opsi lain untuk mengisi kekosongan akses layanan kesehatan bagi masyarakat, misalnya dengan mengaktifkan kembali program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
“Kami melihat perlu ada peran serta daerah untuk menjamin masyarakat yang tidak tercover PBI, karena layanan kesehatan adalah kebutuhan dasar,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, perwakilan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, Nawir, menjelaskan bahwa DTSEN kini menjadi rujukan tunggal dalam penyaluran bansos, sesuai Inpres Nomor 4 Tahun 2025. Data ini menggunakan pendekatan desil nasional, bukan per wilayah.
“Desil 1 itu kelompok 10 persen rumah tangga termiskin secara nasional, desil 2 kelompok 11–20 persen, dan seterusnya,” ujar Nawir.
Ia juga menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria masyarakat yang otomatis dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial, seperti sudah meninggal dunia, menjadi ASN, atau tidak ditemukan alamatnya berdasarkan Kepmensos No. 73 Tahun 2024.
Kunjungan Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon ini diharapkan dapat membuka jalan menuju perbaikan sistem, baik dari sisi data maupun akses layanan, sehingga masyarakat yang membutuhkan tetap dapat memperoleh hak atas jaminan kesehatan secara adil.