RINGKASNEWS.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sekaligus menggelar Forum Konsultasi Publik, Selasa (19/8/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 3 Kanwil DJP Jabar II ini dihadiri 47 perwakilan dari sebelas kantor pelayanan pajak (KPP), aparat penegak hukum di Bekasi dan Karawang, asosiasi profesi, hingga perwakilan Tax Center.
Kepala Kanwil DJP Jabar II, Dasto Ledyanto mengatakan, piagam Wajib Pajak yang diperkenalkan DJP pada 22 Juli lalu memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak.
Dokumen ini diharapkan dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, sekaligus membangun hubungan saling percaya antara DJP dan wajib pajak.
“Piagam ini bukan sekadar dokumen, melainkan pengakuan nyata bahwa wajib pajak berhak memperoleh perlakuan yang adil, setara, dan transparan. Kami juga membuka ruang kritik, saran, dan aspirasi demi peningkatan layanan perpajakan,” ujar Dasto.
Dalam kesempatan itu, Dasto juga menekankan pentingnya pemanfaatan layanan digital, termasuk SAPA JAWARA, layanan konsultasi berbasis WhatsApp yang dikembangkan Kanwil DJP Jabar II.
"Layanan tersebut disebut dapat memperkuat keterbukaan informasi antara petugas pajak dan masyarakat," katanya.
Selain peluncuran Piagam Wajib Pajak, forum konsultasi publik digelar untuk menjadi ruang dialog antara DJP dan para pemangku kepentingan.
"Forum ini juga menjadi bagian dari kelanjutan reformasi perpajakan, mencakup pembenahan administrasi, perbaikan regulasi, hingga implementasi sistem Coretax," ucapnya.
Menurutnya, Kanwil DJP Jabar II yang telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi berkomitmen terus menghadirkan layanan publik yang lebih baik, baik secara langsung maupun daring.
"Melalui kegiatan ini, DJP berharap kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak semakin meningkat, kepastian hukum lebih terjamin, serta kualitas layanan kepada wajib pajak terus membaik," harapnya.