Warga Cirebon Tolak Kenaikan PBB, Wali Kota Janji Kaji Ulang Perda

Kamis, 14 Aug 2025 19:07
Wali Kota Cirebon Effendi Edo saat ditemui di Balai Kota, menanggapi protes warga terkait kenaikan PBB, Kamis (14/8/2025). Ringkas Media

RINGKASNEWS.ID - Gelombang penolakan terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cirebon terus bergulir. Warga yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon kembali mendesak pemerintah daerah mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang dinilai memberatkan.

“Perjuangan kami sudah lama, sejak Januari 2024. Kami pernah hearing di DPRD, turun ke jalan pada Juni, lalu mengajukan judicial review pada Agustus. Tapi Desember 2024 permohonan kami ditolak,” kata juru bicara paguyuban, Hetta Mahendrati.

Hetta menilai kenaikan PBB pada 2024 berlaku merata dengan kisaran minimal 150 persen hingga 1.000 persen.

“Tahun 2023 kita baru selesai pandemi, apakah bijak dinaikkan hingga 1.000 persen? Pemerintah bilang ekonomi naik 10 persen, tapi dari mana? Dari titik nol?” ujarnya.

Kenaikan tarif ini dirasakan langsung oleh warga. Seorang wajib pajak, Darma Suryapranata, mengaku tagihan PBB miliknya melonjak dari Rp 6,2 juta pada 2023 menjadi Rp 65 juta pada 2024.

“Kalau bayar segitu mungkin bisa, tapi saya enggak makan. Akhirnya saya bayar Rp 18 juta setelah diskon,” tuturnya.

Menanggapi protes tersebut, Wali Kota Cirebon Effendi Edo menegaskan pihaknya akan mengkaji ulang aturan itu.

Ia membantah kenaikan PBB mencapai 1.000 persen seperti yang dikeluhkan sebagian warga.

“Kalau kenaikan ada, tapi tidak sampai 1.000 persen. Mudah-mudahan minggu ini sudah ada formulasi yang sesuai keinginan masyarakat,” ujarnya di Balai Kota Cirebon, Kamis (14/8/2025).

Edo menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2024 diterbitkan saat Kota Cirebon masih dipimpin Penjabat Wali Kota, sebelum ia menjabat lima bulan lalu.

Aturan itu, kata Edo, dibuat berdasarkan delapan opsi dari Kementerian Dalam Negeri yang kemudian dipadukan pemerintah daerah.

Menurutnya, evaluasi tengah dilakukan bersama dinas terkait dan pihak eksternal untuk menyesuaikan kebijakan dengan kemampuan masyarakat.

“Kalau hasil evaluasi menyatakan perlu diubah, tidak menutup kemungkinan akan ada penyesuaian,” ujarnya.

Pemerintah Kota Cirebon, lanjut Edo, ingin menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendapatan daerah dan kemampuan warga membayar pajak.

Ia juga mengajak masyarakat tetap berdialog dan tidak terprovokasi informasi yang tidak akurat.

Berita Terkini