RINGKASNEWS.ID - KAI Daop 3 Cirebon menertibkan bangunan liar yang berdiri di sekitar perlintasan sebidang. Penertiban dilakukan pada Senin (18/8/2025) di dekat Km 238+2/3 petak jalan Sindanglaut-Ciledug, Desa Karangsuwung, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhib, menjelaskan keberadaan bangunan liar di area perlintasan dapat mengganggu jarak pandang petugas, baik penjaga perlintasan sebidang (PJL) maupun masinis. Kondisi ini dinilai rawan menimbulkan gangguan perjalanan kereta.
“Bangunan liar di sekitar perlintasan sebidang akan ditertibkan dan dibongkar agar keselamatan serta kelancaran perjalanan kereta api bisa terjaga,” ujar Muhib dalam keterangannya, Rabu (20/8).
Ia menambahkan, penertiban dilakukan bukan hanya demi keamanan operasional kereta, tetapi juga keselamatan masyarakat. Dengan area pandang yang lebih terbuka, pengguna jalan dapat lebih waspada karena bisa melihat kedatangan kereta dari kejauhan.
Sebelumnya, KAI juga menertibkan bangunan liar berupa warung di Km 235+1 (Area JPL 226) petak jalan Sindanglaut–Luwung, Desa Cipeujeh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Menurut Muhib, sebelum melakukan pembongkaran, pihaknya melalui Tim Pengamanan dan Tim Jalan & Jembatan sudah memberikan sosialisasi kepada pemilik bangunan.
Pemilik diminta membongkar secara mandiri karena bangunan melanggar aturan. Namun, karena tidak segera dilakukan, akhirnya KAI menertibkan langsung dengan melibatkan pemilik.
“KAI Daop 3 Cirebon mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di sekitar jalur kereta api karena berisiko membahayakan perjalanan. Kami juga mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihan dengan tidak membuang atau membakar sampah di jalur KA,” kata Muhib.