RINGKASNEWS.ID - DPRD Kota Cirebon menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Cirebon Tahun 2024 dalam rapat paripurna yang digelar di Griya Sawala, Kamis (15/5/2025).
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, menjelaskan bahwa pembahasan LKPj ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 13 Tahun 2019, yang mengatur bahwa DPRD wajib menyelesaikan pembahasan LKPj paling lambat 30 hari setelah diterima.
“Pembahasan kami lakukan secara menyeluruh, melalui Pansus LKPj yang melibatkan komisi dan fraksi. Semua masukan telah kami rangkum dalam bentuk catatan dan rekomendasi,” ujarnya.
Rekomendasi ini, lanjut Andrie, diharapkan menjadi bahan pertimbangan penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun program kerja, baik untuk tahun ini maupun ke depan.
Wakil Ketua DPRD, Fitrah Malik, turut menyampaikan sejumlah poin penting dalam rekomendasi tersebut. Beberapa di antaranya menyasar sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perumahan.
Untuk Dinas Pendidikan, DPRD menyoroti masih kurangnya dukungan terhadap peningkatan profesionalisme guru, terutama guru honorer dan pendidik di sektor nonformal. DPRD mendorong adanya program sertifikasi dan peningkatan intensif bagi para guru.
Di sektor kesehatan, DPRD menemukan masih adanya perlakuan yang berbeda terhadap pasien umum dan peserta BPJS. Untuk itu, mereka mendorong dibuatnya SOP pelayanan kesehatan yang lebih ramah dan manusiawi, disertai sanksi tegas bagi petugas medis yang melanggar.
Sementara itu, DPUTR diminta segera memperbaiki kualitas jalan dan sistem drainase, terutama di wilayah Harjamukti dan Lemahwungkuk yang rawan banjir.
Selain itu, DPRKP juga mendapat sorotan karena masih adanya kawasan kumuh seluas 148 hektare. DPRD mendorong program penataan dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman.
“Kami berharap semua perbaikan kinerja sesuai rekomendasi ini dapat dilaporkan secara berkala ke DPRD,” tegas Fitrah.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, mengakui masih adanya sejumlah tantangan dalam menjalankan roda pemerintahan, seperti pelayanan publik yang belum maksimal, belanja pembangunan yang perlu dievaluasi, hingga rendahnya partisipasi masyarakat.
“Masukan dari DPRD menjadi catatan penting kami untuk terus melakukan perbaikan. Rekomendasi ini adalah instrumen strategis demi tercapainya tata kelola pemerintahan yang demokratis dan bertanggung jawab,” ungkapnya.