DPRD Kota Cirebon Dorong Pelestarian Tokoh Sejarah Masuk Dokumen Pembangunan

Senin, 9 Feb 2026 17:21
Rinna Suryanti, Anggota DPRD Kota Cirebon, mendorong pelestarian tokoh dan sejarah lokal masuk dalam perencanaan pembangunan daerah. Ist

RINGKASNEWS.ID - DPRD Kota Cirebon mendorong agar pelestarian tokoh-tokoh sejarah tidak berhenti pada wacana atau kegiatan seremonial, tetapi masuk secara resmi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Dorongan itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, merespons aspirasi Majelis Seni dan Tradisi (MESTi) Kota Cirebon terkait pentingnya pengakuan terhadap tokoh sejarah seperti Mayor Tan Tjin Kie dan ulama kharismatik Kang Ayip Muh.

Menurut Rinna, isu pelestarian sejarah berkaitan langsung dengan arah pembangunan kota dan tidak bisa dipisahkan dari perencanaan jangka menengah maupun jangka panjang pemerintah daerah.

“Penghormatan terhadap tokoh sejarah harus tercermin dalam dokumen resmi seperti RPJMD dan RPJPD. Dari situ terlihat sejauh mana pemerintah menempatkan sejarah sebagai bagian dari visi pembangunan,” ujar Rinna, Senin (9/2/2026).

Ia menilai, munculnya kekhawatiran akan pemindahan makam Mayor Tan Tjin Kie ke luar daerah menjadi sinyal bahwa perlindungan terhadap aset sejarah belum sepenuhnya terlembaga dalam kebijakan pembangunan Kota Cirebon.

“Jika tokoh yang menjadi bagian dari identitas kota tidak memiliki perlindungan yang jelas, berarti ada kelemahan dalam menerjemahkan visi pembangunan ke kebijakan nyata,” katanya.

Mayor Tan Tjin Kie dikenal sebagai saudagar dan dermawan yang memiliki peran penting dalam sejarah ekonomi dan sosial Cirebon. Kontribusinya mencerminkan peran masyarakat Tionghoa dalam membangun Cirebon sebagai kota niaga yang inklusif.

Sementara itu, Kang Ayip Muh dari Pesantren Jagasatru dikenang sebagai tokoh agama yang berpengaruh dalam membentuk kehidupan keagamaan dan sosial masyarakat, sekaligus memperkuat identitas Cirebon sebagai kota santri.

Rinna menegaskan, kedua tokoh tersebut merupakan bagian dari kekayaan sejarah Cirebon yang majemuk dan saling melengkapi. Karena itu, penghormatan terhadap mereka tidak cukup dilakukan melalui kegiatan simbolik semata.

“Jika tidak masuk dalam perencanaan pembangunan, pelestarian sejarah hanya akan bergantung pada inisiatif komunitas dan bersifat sporadis,” tuturnya.

Ia menambahkan, dalam RPJPD pelestarian sejarah dan cagar budaya seharusnya menjadi bagian dari pembangunan identitas kota dan modal sosial jangka panjang.

Adapun dalam RPJMD, pemerintah daerah perlu menyusun program konkret dan terukur, mulai dari inventarisasi tokoh dan situs bersejarah, penetapan cagar budaya, hingga integrasi sejarah lokal dalam pendidikan dan pariwisata.

Rinna juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya telah memberikan mandat kepada pemerintah daerah untuk melindungi dan mengembangkan warisan budaya secara berkelanjutan.

“Pembangunan tidak boleh hanya berorientasi pada fisik. Menjaga sejarah dan nilai-nilai yang membentuk Cirebon adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah dan DPRD,” katanya.

Ia berharap isu pelestarian tokoh sejarah dapat menjadi momentum evaluasi perencanaan pembangunan daerah agar ke depan tidak ada lagi warisan sejarah Cirebon yang terabaikan.

“Jangan sampai tokoh besar Cirebon justru lebih dihargai di daerah lain. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tandas Rinna.

Berita Terkini