Pemegang Saham Pendiri RS Permata Cirebon Bantah Klaim Manajemen Soal Pembekuan Hak Saham

Selasa, 7 Jul 2026 20:18
Kuasa Hukum Sebut Pembekuan Hak Saham di PT RSB Tak Diputuskan dalam RUPS LB. Ist

RINGKASNEWS.ID - Perselisihan antara 18 pemegang saham pendiri PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (RSB), perusahaan pengelola RS Permata Cirebon, dengan jajaran manajemen kembali memanas.

Kali ini, para pemegang saham menuding manajemen berupaya mengalihkan perhatian publik dari persoalan tata kelola perusahaan.

Kuasa hukum 18 pemegang saham, Rusdianto mengatakan, manajemen lebih banyak menampilkan aktivitas operasional rumah sakit di media dibanding menjelaskan persoalan yang dipersoalkan para pemegang saham.

"Hal itu tidak menjawab substansi hasil audit laporan keuangan tahun buku 2025," ujar Rusdianto, Selasa (7/7/2026).

Rusdianto juga membantah pernyataan Direktur Utama terkait pembekuan hak suara dan hak ekonomi atas 8.620 lembar saham.

Ia menegaskan tidak pernah ada keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang menyetujui penangguhan hak para pemegang saham tersebut.

"Tim kuasa hukum mengikuti jalannya RUPS LB dari awal hingga selesai. Karena itu, pembekuan hak suara dan hak ekonomi dinilai dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai mekanisme yang berlaku," ucapnya.

Anggota tim advokasi, Bambang Medivit Budisantoso, juga menyoroti pengelolaan keuangan perusahaan.

Ia menyebut manajemen setiap bulan mengajukan dana talangan sekitar Rp7 miliar hingga Rp8 miliar ke salah satu bank syariah milik negara untuk menutup arus kas klaim BPJS Kesehatan.

Bambang mengatakan piutang rumah sakit juga dijadikan jaminan fidusia kepada bank tanpa lebih dulu mendapat persetujuan RUPS. Menurutnya, langkah tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Selain itu, tim advokasi telah melaporkan Notaris Lena Valentina Gumay ke Majelis Pengawas Notaris Wilayah Jawa Barat.

"Laporan itu berkaitan dengan dugaan persoalan akta yang dinilai menjadi dokumen penting dalam sengketa tersebut," jelas Bambang.

Tim advokasi meminta proses klarifikasi dilakukan secara independen dengan melibatkan BPJS Kesehatan, akuntan publik, dan notaris yang bersangkutan.

"Kami berharap seluruh fakta dalam perkara ini dapat dibuka secara objektif," tandasnya.

Berita Terkini