Kuasa Hukum 18 Pemegang Saham Minoritas Bantah Klaim Manajemen RS Permata Cirebon

Minggu, 5 Jul 2026 17:38
Tim kuasa hukum 18 pemegang saham minoritas PT RSB saat menyampaikan bantahan terhadap sejumlah klaim manajemen RS Permata Cirebon. Ist

RINGKASNEWS.ID - Tim kuasa hukum 18 pemegang saham minoritas PT Raudhatussyfaa Sehat Bersama (PT RSB), perusahaan yang menaungi RS Permata Cirebon, membantah sejumlah pernyataan yang sebelumnya disampaikan pihak manajemen terkait status kepengurusan perseroan maupun hak kepemilikan saham.

Menurut tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Rusdianto & Association, sejumlah penjelasan manajemen dinilai tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menimbulkan disinformasi.

Kuasa hukum 18 pemegang saham minoritas, Bambang Medivit Budisantoso, S.H., M.H., mempertanyakan dasar klaim yang menyebut dr. Budi Setiawan Djamhoer, MARS, sebagai Direktur Utama PT RSB yang sah.

Menurutnya, status tersebut harus dibuktikan melalui akta notaris terbaru serta Surat Keputusan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.

"Klaim tersebut seharusnya dibuktikan dengan dokumen resmi. Tanpa itu, pernyataan mengenai dukungan mayoritas pemegang saham berpotensi menjadi informasi yang menyesatkan," ujar Bambang, Minggu (5/7/2026).

Tim kuasa hukum juga membantah pernyataan manajemen yang menyebut hak suara 18 pemegang saham minoritas ditangguhkan karena adanya penetapan sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Sumber.

Menurut mereka, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak mengatur bahwa sita eksekusi menghilangkan hak suara pemegang saham.

Sebaliknya, hak tersebut tetap melekat pada pemilik saham, termasuk ketika saham dijadikan objek gadai maupun fidusia. Karena itu, mereka menilai penangguhan hak suara tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Selain itu, tim kuasa hukum mengungkap dugaan pengalihan 2.700 lembar saham milik kliennya. Pengalihan tersebut diduga mengacu pada Akta Nomor 07 tertanggal 17 September 2025 tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Bambang menyebut masing-masing dari 18 pemegang saham minoritas diduga kehilangan 150 lembar saham. Menurutnya, para kliennya tidak pernah menandatangani akta pengalihan saham maupun dilibatkan dalam proses yang menjadi dasar perpindahan kepemilikan tersebut.

Pihaknya juga menyoroti laporan keuangan perusahaan tahun buku 2025 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik Hartman, Bandung. Dalam dokumen itu, nama 18 pemegang saham minoritas masih tercatat sebagai pemegang saham tanpa adanya keterangan mengenai penangguhan hak suara maupun hak atas dividen.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum mengaku hingga kini belum menerima sejumlah dokumen perusahaan yang menjadi hak para pemegang saham. Padahal, permintaan melalui somasi kepada jajaran direksi telah beberapa kali disampaikan sejak Juni 2026.

Atas berbagai persoalan tersebut, pihak kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan. Selain menempuh gugatan perdata, mereka juga membuka kemungkinan membawa perkara ke ranah pidana apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang merugikan para pemegang saham minoritas.

Sebelumnya, manajemen RS Permata Cirebon menyatakan sengketa internal perusahaan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak berkembang menjadi polemik di ruang publik.

Namun, tim kuasa hukum 18 pemegang saham minoritas menilai keterbukaan informasi kepada publik tetap diperlukan agar proses penyelesaian sengketa dapat berjalan secara transparan.

Berita Terkini