Bendera One Piece Viral, Pakar Sebut Ekspresi Bukan Makar, Pemerintah Beri Peringatan

Senin, 4 Aug 2025 10:07
    Bagikan  
Bendera One Piece Viral, Pakar Sebut Ekspresi Bukan Makar, Pemerintah Beri Peringatan
Ist

Dua bendera dikibarkan berdampingan, Merah Putih di atas dan bendera bergambar simbol bajak laut ala One Piece di bawahnya, memicu beragam tanggapan di tengah peringatan bulan kemerdekaan.

RINGKASNEWS.ID - Viral pengibaran bendera bergambar tengkorak bajak laut menyerupai simbol anime One Piece menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia menuai perhatian publik. Pemerintah menegaskan pentingnya menjaga kehormatan Bendera Merah Putih, sementara akademisi menilai fenomena ini sebagai bentuk ekspresi, bukan tindakan makar.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menekankan bahwa Merah Putih adalah simbol negara yang tidak bisa digantikan dengan lambang lain, apalagi dari fiksi.

“Mau suka atau tidak suka dengan pemerintah, itu hak warga. Tapi bendera Merah Putih bukan pilihan, itu keniscayaan. Tidak boleh diganti dengan yang lain,” ujar Hasan kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Hasan menanggapi beredarnya video pengibaran bendera bajak laut di beberapa tempat yang memicu perdebatan di media sosial. Meski demikian, ia mengaku belum pernah melihat langsung simbol tersebut dikibarkan di jalanan.

“Saya setiap hari berkendara, belum pernah lihat bendera bajak laut seperti itu,” ujarnya.

Pemerintah Ingatkan Soal Hukum Simbol Negara

Sikap lebih tegas disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan. Ia menyebut tindakan mengganti atau merendahkan posisi Bendera Merah Putih merupakan pelanggaran serius.

“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat 1 melarang pengibaran Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun,” kata Budi, Minggu (3/8/2025).

Menurutnya, bulan kemerdekaan seharusnya menjadi waktu untuk mengenang perjuangan para pahlawan, bukan ajang provokasi dengan simbol-simbol yang tidak memiliki keterkaitan dengan sejarah nasional.

“Jangan rendahkan simbol negara dengan tindakan yang bisa memancing polemik. Pemerintah akan mengambil langkah tegas dan terukur bila ada unsur kesengajaan atau provokasi,” tegasnya.

Pakar Hukum: Ekspresi Sosial, Bukan Makar

Di sisi lain, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Prof. Muhammad Ali Safa’at, menilai pengibaran bendera bergambar bajak laut belum bisa dianggap sebagai tindakan makar.

“Kalau itu disebut makar, harus mewakili organisasi atau paham yang ingin menggulingkan pemerintahan yang sah. Kalau tidak, itu ekspresi,” ujar Ali, Senin (4/8/2025).

Menurutnya, fenomena ini lahir dari dua motivasi: mengikuti tren media sosial atau menyampaikan kritik sosial terhadap kemapanan.

“Simbol bajak laut seperti di One Piece kerap dimaknai sebagai bentuk perlawanan terhadap ketimpangan atau kekuasaan besar. Tapi tidak otomatis berarti makar,” jelasnya.

Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak mencampuradukkan simbol fiksi dengan simbol negara, terutama jika menyangkut Bendera Merah Putih.

“Selama tidak menempelkan lambang bajak laut di tengah Merah Putih, dan ukurannya lebih kecil atau dikibarkan terpisah, itu tidak jadi masalah secara hukum,” katanya.

Ali menegaskan pentingnya membaca konteks setiap ekspresi, agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan yang mengarah pada kriminalisasi.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

KAI Daop 3 Cirebon Siapkan Lahan Strategis untuk Disewa Masyarakat
Fenomena Bola Api dan Dentuman Keras di Langit Cirebon Hebohkan Warga
Kepala BPKPD Kota Cirebon dan Jajarannya Diperiksa Kejari Soal Temuan BPK 2023
Pimpinan DPRD Apresiasi Dedikasi Sekwan Asep dan Puti di Akhir Masa Tugas
Kejari Kota Cirebon Gunakan Data PPATK untuk Ungkap Korupsi Gedung Setda
September 2025, Pemkot Cirebon Kucurkan Rp1,49 Miliar untuk Kejaksaan
Festival Kuliner Bandung, UMKM Terbantu Jaringan Andal Indosat
Serangan Predator di Kuningan, Total 38 Kambing Tewas
ID Wartawan Dicabut setelah Tanyakan MBG, Dewan Pers Minta Penjelasan Istana
Hibah Rp6,3 Miliar Pemkot Cirebon untuk Kejari Dinilai Tidak Relevan oleh Kaukus Muda
Perjalanan 70 Tahun CIMB Niaga, Inovasi dan Kontribusi untuk Negeri
Pelaku UMKM Jadi Penopang Kelancaran Program Makan Bergizi Gratis
Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi Soal Raperda APBD 2026
Perubahan APBD 2025 Kota Cirebon Disahkan, Defisit Rp47 Miliar
Ribuan Pelajar di Jabar Keracunan Massal Usai Santap MBG
KA Tawangjaya Premium Tertemper Mobil di Cirebon, Dua Orang Tewas
PMI Kota Cirebon Peringati HUT ke-80, Relawan Dapat Apresiasi
Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon: Fraksi Dorong Optimalisasi PAD di APBD 2026
Komisi III DPRD Kota Cirebon Sidak Dapur MBG, Tinjau Pengolahan dan Distribusi
Nostalgia Perkeretaapian, KAI Daop 3 Cirebon Gelar Pameran Foto Gratis di Stasiun
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio