RINGKASNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK bersamaan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dugaan kerugian keuangan negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih melakukan penghitungan nilai pasti kerugian negara dalam perkara kuota haji.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Bersamaan dengan itu, KPK juga mencegah Gus Alex, Yaqut Cholil Qoumas, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour untuk bepergian ke luar negeri.
Gus Alex dikenal sebagai orang dekat Yaqut Cholil Qoumas selama menjabat Menteri Agama. Ia dipercaya mengemban jabatan staf khusus dan berada di lingkaran inti pengambilan kebijakan di Kementerian Agama.
Pria kelahiran Madiun, 3 Mei 1977 ini memiliki rekam jejak panjang di organisasi keagamaan. Ia tercatat pernah aktif di kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Di bidang pengelolaan dana umat, Gus Alex pernah menjadi anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk periode 2022–2027. Namun, jabatannya di BPKH berakhir lebih cepat setelah diberhentikan dengan hormat pada Januari 2025.
Selain itu, Gus Alex juga sempat maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilihan Legislatif 2019 dari daerah pemilihan Jawa Timur VIII.
Perkara ini bermula dari temuan dugaan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tersebut masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Dalam perkembangannya, KPK juga menduga kasus kuota haji ini melibatkan jaringan yang lebih luas, termasuk belasan asosiasi dan ratusan biro perjalanan haji.
