Gus Alex, Staf Khusus Eks Menag Yaqut, Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji

Sabtu, 10 Jan 2026 10:17
    Bagikan  
Gus Alex, Staf Khusus Eks Menag Yaqut, Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
Ist

Mantan Stafsus Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

RINGKASNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK bersamaan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan dugaan kerugian keuangan negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih melakukan penghitungan nilai pasti kerugian negara dalam perkara kuota haji.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Bersamaan dengan itu, KPK juga mencegah Gus Alex, Yaqut Cholil Qoumas, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour untuk bepergian ke luar negeri.

Gus Alex dikenal sebagai orang dekat Yaqut Cholil Qoumas selama menjabat Menteri Agama. Ia dipercaya mengemban jabatan staf khusus dan berada di lingkaran inti pengambilan kebijakan di Kementerian Agama.

Pria kelahiran Madiun, 3 Mei 1977 ini memiliki rekam jejak panjang di organisasi keagamaan. Ia tercatat pernah aktif di kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan menjabat Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Di bidang pengelolaan dana umat, Gus Alex pernah menjadi anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk periode 2022–2027. Namun, jabatannya di BPKH berakhir lebih cepat setelah diberhentikan dengan hormat pada Januari 2025.

Selain itu, Gus Alex juga sempat maju sebagai calon anggota DPR RI pada Pemilihan Legislatif 2019 dari daerah pemilihan Jawa Timur VIII.

Perkara ini bermula dari temuan dugaan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tersebut masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Dalam perkembangannya, KPK juga menduga kasus kuota haji ini melibatkan jaringan yang lebih luas, termasuk belasan asosiasi dan ratusan biro perjalanan haji.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

OTT Perdana 2026, KPK Tangkap Pegawai Pajak dan Wajib Pajak di Kanwil DJP Jakarta Utara
Gus Alex, Staf Khusus Eks Menag Yaqut, Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
Santika Indonesia Jadi Sponsor Satria Muda Bandung, Hadirkan Promo di Cirebon dan Kuningan
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Jangan Iseng Lempar Kereta Api, KAI Daop 3 Cirebon Tegaskan Ada Konsekuensi Hukum
Oknum Mengaku TNI Hadang Jurnalis Saat Liputan SHU Tebu PG Rajawali II Cirebon
Mediasi Warga Panjunan dan Pelindo Berujung Kesepakatan, Aksi Lanjutan Dibatalkan
Aktivitas Stockpile Batubara dan Cangkang Sawit di Pelabuhan Cirebon Diprotes Warga
Waspada Vape Narkotika, BNN Bongkar Jaringan Internasional di Jakarta
Banjir Kiriman dan Hujan Deras, Cirebon Kembali Dikepung Banjir
Pelaporan SPT via Coretax Melonjak di Awal 2026, Tembus 8.160
Mata Sepet di Jalanan, Keluhan Sehari-hari Pengemudi Ojol
Warga Tewas Ditemukan di Parit Jalan Yos Sudarso, Kondisi Trotoar dan Penerangan Jadi Sorotan
Awal Tahun 2026, Personel Polres Cirebon Kota Terima Kenaikan Pangkat
Danantara Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Pastikan Listrik Tersambung ke Hunian dan Fasum
Penipuan Keuangan Marak Saat Liburan, OJK Cirebon Imbau Masyarakat Waspada
Catatan Akhir Tahun Polres Cirebon Kota, Penanganan Perkara Meningkat Sepanjang 2025
Hingga November 2025, Penerimaan Pajak Digital Capai Rp44,55 Triliun, OpenAI Jadi Pemungut PPN PMSE
Perkebunan Sawit Tanpa Izin Ditemukan di Perbukitan Desa Cigobang, Cirebon
Penemuan Jenazah Perempuan di Perumahan Harjamukti Cirebon Berawal dari Bau Menyengat