Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji

Jumat, 9 Jan 2026 16:33
    Bagikan  
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Foto: Antara

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji.

RINGKASNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada 2023–2024.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

“Benar,” ujar Fitroh singkat.

Kendati demikian, KPK belum memerinci apakah penetapan tersangka dalam perkara ini hanya menyasar Yaqut atau turut melibatkan pihak lain. Lembaga antirasuah menyatakan penyidikan masih berjalan.

Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa penyidik telah menetapkan tersangka dalam perkara kuota haji.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK menyampaikan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Tiga pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Dalam perkembangan selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam perkara ini. Selain ditangani KPK, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI juga menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Salah satu sorotan pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan tersebut masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

OTT Perdana 2026, KPK Tangkap Pegawai Pajak dan Wajib Pajak di Kanwil DJP Jakarta Utara
Gus Alex, Staf Khusus Eks Menag Yaqut, Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
Santika Indonesia Jadi Sponsor Satria Muda Bandung, Hadirkan Promo di Cirebon dan Kuningan
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Jangan Iseng Lempar Kereta Api, KAI Daop 3 Cirebon Tegaskan Ada Konsekuensi Hukum
Oknum Mengaku TNI Hadang Jurnalis Saat Liputan SHU Tebu PG Rajawali II Cirebon
Mediasi Warga Panjunan dan Pelindo Berujung Kesepakatan, Aksi Lanjutan Dibatalkan
Aktivitas Stockpile Batubara dan Cangkang Sawit di Pelabuhan Cirebon Diprotes Warga
Waspada Vape Narkotika, BNN Bongkar Jaringan Internasional di Jakarta
Banjir Kiriman dan Hujan Deras, Cirebon Kembali Dikepung Banjir
Pelaporan SPT via Coretax Melonjak di Awal 2026, Tembus 8.160
Mata Sepet di Jalanan, Keluhan Sehari-hari Pengemudi Ojol
Warga Tewas Ditemukan di Parit Jalan Yos Sudarso, Kondisi Trotoar dan Penerangan Jadi Sorotan
Awal Tahun 2026, Personel Polres Cirebon Kota Terima Kenaikan Pangkat
Danantara Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Pastikan Listrik Tersambung ke Hunian dan Fasum
Penipuan Keuangan Marak Saat Liburan, OJK Cirebon Imbau Masyarakat Waspada
Catatan Akhir Tahun Polres Cirebon Kota, Penanganan Perkara Meningkat Sepanjang 2025
Hingga November 2025, Penerimaan Pajak Digital Capai Rp44,55 Triliun, OpenAI Jadi Pemungut PPN PMSE
Perkebunan Sawit Tanpa Izin Ditemukan di Perbukitan Desa Cigobang, Cirebon
Penemuan Jenazah Perempuan di Perumahan Harjamukti Cirebon Berawal dari Bau Menyengat