Sempat Melawan Saat Digerebek, Residivis Narkoba di Cirebon Akhirnya Ditangkap

Kamis, 6 Nov 2025 14:28
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba digelandang petugas ke Mapolres Cirebon Kota setelah berhasil ditangkap di lokasi persembunyiannya. Ist

RINGKASNEWS.ID - Upaya pengungkapan kasus narkotika di Kota Cirebon sempat berlangsung tegang ketika seorang pria berinisial IS (42), yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, melakukan perlawanan saat rumahnya digerebek petugas pada Selasa (4/11/2025).

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkoba di rumah IS. Namun proses penindakan tidak berjalan mulus.

Saat petugas hendak masuk, IS diketahui mengambil senjata tajam dan mengancam akan menyerang. Ia juga memecahkan kaca rumah untuk menghalangi petugas mendekat.

“Situasinya cukup berisiko karena pelaku menunjukkan agresivitas. Untuk menghindari kecelakaan dan mengutamakan keselamatan, anggota memilih menarik diri sejenak,” kata Otong, Kamis (6/11/2025).

Ketegangan bertambah ketika beberapa anggota keluarga turut menghalangi proses penindakan. Kondisi tersebut dimanfaatkan IS untuk melarikan diri. Ia baru berhasil kembali ditangkap dua hari kemudian, Kamis (6/11/2025) dini hari di sebuah rumah kos. Saat penangkapan kedua, pelaku sudah tidak lagi melawan.

Dari hasil pemeriksaan, IS dinyatakan positif menggunakan sabu dan metamfetamin. Polisi juga menemukan bahwa ia merupakan residivis kasus serupa dan telah dua kali menjalani hukuman penjara.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyebut pihaknya masih menelusuri kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan IS.

“Pengungkapan tidak berhenti pada satu tersangka. Kami fokus menelusuri dari mana barang itu berasal dan ke mana diedarkan,” kata Eko.

IS kini dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 212 KUHP mengenai perlawanan terhadap petugas. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara.

Eko menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kota Cirebon.

“Tidak ada toleransi untuk pelanggaran ini. Kami akan bertindak tegas karena menyangkut keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Berita Terkini