Terungkap, Tersangka Perawat RS Pertamina Cirebon Pernah Diduga Lecehkan Pasien Sebelumnya

Sabtu, 17 May 2025 11:56
    Bagikan  
Terungkap, Tersangka Perawat RS Pertamina Cirebon Pernah Diduga Lecehkan Pasien Sebelumnya
Ringkas Media

Tersangka DS (41), mantan perawat RS Pertamina Klayan, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Cirebon Kota usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap pasien berkebutuhan khusus.

RINGKASNEWS.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan berkebutuhan khusus di RS Pertamina Klayan Cirebon terus berkembang. 

Perawat pria berinisial DS (41) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata diketahui pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (17/5/2025), menyatakan bahwa penyidik menetapkan DS sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup. 

Selain keterangan saksi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan dokumen internal rumah sakit.

“Proses sudah naik ke tahap penyidikan. Tersangka DS resmi kami tetapkan setelah bukti-bukti dinilai cukup,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra.

Peristiwa pemerkosaan terhadap korban S (16), yang memiliki keterbatasan mental dan saat itu tengah menjalani perawatan TBC di ruang isolasi, terjadi pada 21 Desember 2024. 

Namun laporan ke polisi baru masuk pada 5 Mei 2025, setelah tiga kali upaya mediasi antara pihak rumah sakit, keluarga korban, dan terduga pelaku tak membuahkan hasil.

Yang mengejutkan, dari hasil pendalaman penyidikan, polisi mengungkap bahwa DS bukan kali ini saja melakukan tindakan serupa. 

Pada Oktober 2024, ia disebut pernah melakukan pelecehan terhadap pasien lain di rumah sakit yang sama. Sayangnya, kasus tersebut tidak pernah dilaporkan secara resmi sehingga tak berlanjut ke jalur hukum.

Bahkan, rekam jejak DS mencatat dugaan kasus pelecehan lainnya di sebuah rumah sakit di luar wilayah Cirebon, pada periode 2019 hingga 2020. Dugaan ini kini turut diselidiki sebagai bagian dari pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan kawal kasus ini sampai ke tahap pelimpahan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan anak,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengajak masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

DJP Jabar II Catat Realisasi Pajak Capai Rp17,09 Triliun
Kejari Kota Cirebon Kembali Geledah Kantor BPR di Jalan Talang
Hari Bhayangkara ke-79, Polres Ciko Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Donor Darah Massal BI Cirebon Sasar Rekor MURI, Kolaborasi HUT BI dan Hari Jadi Cirebon
Bro Ahud Terpilih Aklamasi Pimpin HIPMI Kabupaten Cirebon 2025–2028
DPRD Kota Cirebon Gelar Paripurna Peringati Hari Jadi ke-598
Penipuan Pemutihan Kredit Muncul, OJK Cirebon Ingatkan Warga Waspada
Upacara Hari Jadi Cirebon ke-598 Digelar Khidmat di Alun-alun Kejaksan
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang hingga September 2025
Bermain di Rel KA Saat Libur Sekolah Berbahaya, Ini Imbauan KAI
Cifest 2025 Meriahkan Hari Jadi Cirebon ke-598, Tampilkan Budaya dan Ekonomi Kreatif
KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 23 Ribu Tiket Sambut Libur Tahun Baru Islam
Gubernur Jabar Beli 2 Ton Melon Petani Ciawijapura, Langsung Dibagikan ke Warga
OJK Luncurkan 9 Bank Mini di SMP Kabupaten Cirebon
Edukasi Bahaya ODOL, Sopir Truk di Cirebon Dapat Layanan Kesehatan Gratis
Pekan Sita Serentak DJP Jabar Tuntas, Sita 161 Aset Senilai Rp121 Miliar
Liburan Sekolah, Hotel Santika Premiere Linggarjati Tawarkan Paket Family Escape
CEF 2025 Resmi Ditutup, Sinergi Lintas Daerah dan BI Dukung Ekonomi Lokal
Aksi Santika Sahabat Bumi, Bersihkan Area Keraton Kasepuhan Cirebon
PLN untuk Rakyat: Kembangkan Desa Wisata D’Sarongge Lewat Program TJSL
Live Streaming Ringkas Radio Net