Terungkap, Tersangka Perawat RS Pertamina Cirebon Pernah Diduga Lecehkan Pasien Sebelumnya

Sabtu, 17 May 2025 11:56
    Bagikan  
Terungkap, Tersangka Perawat RS Pertamina Cirebon Pernah Diduga Lecehkan Pasien Sebelumnya
Ringkas Media

Tersangka DS (41), mantan perawat RS Pertamina Klayan, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Cirebon Kota usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap pasien berkebutuhan khusus.

RINGKASNEWS.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan berkebutuhan khusus di RS Pertamina Klayan Cirebon terus berkembang. 

Perawat pria berinisial DS (41) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata diketahui pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (17/5/2025), menyatakan bahwa penyidik menetapkan DS sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup. 

Selain keterangan saksi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan dokumen internal rumah sakit.

“Proses sudah naik ke tahap penyidikan. Tersangka DS resmi kami tetapkan setelah bukti-bukti dinilai cukup,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra.

Peristiwa pemerkosaan terhadap korban S (16), yang memiliki keterbatasan mental dan saat itu tengah menjalani perawatan TBC di ruang isolasi, terjadi pada 21 Desember 2024. 

Namun laporan ke polisi baru masuk pada 5 Mei 2025, setelah tiga kali upaya mediasi antara pihak rumah sakit, keluarga korban, dan terduga pelaku tak membuahkan hasil.

Yang mengejutkan, dari hasil pendalaman penyidikan, polisi mengungkap bahwa DS bukan kali ini saja melakukan tindakan serupa. 

Pada Oktober 2024, ia disebut pernah melakukan pelecehan terhadap pasien lain di rumah sakit yang sama. Sayangnya, kasus tersebut tidak pernah dilaporkan secara resmi sehingga tak berlanjut ke jalur hukum.

Bahkan, rekam jejak DS mencatat dugaan kasus pelecehan lainnya di sebuah rumah sakit di luar wilayah Cirebon, pada periode 2019 hingga 2020. Dugaan ini kini turut diselidiki sebagai bagian dari pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan kawal kasus ini sampai ke tahap pelimpahan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan anak,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengajak masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Pemuda Tewas Diserang Molotov dan Sajam, Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran di Cirebon
Unik, Pegawai DPUTR Kota Cirebon Adu Kuat Tarik Stum di Hari Kemerdekaan
Demi Keselamatan, KAI Tertibkan Bangunan Liar di Dekat Jalur Kereta
Piagam Wajib Pajak Diperkenalkan, DJP Jabar II Perkuat Kepercayaan Publik
KAI Daop 3 Cirebon Rayakan Kemerdekaan dengan Sosialisasi Keselamatan dan Lomba di Stasiun
Petugas Damkar Kota Cirebon Dipiting Warga, Dituduh Telat Datang Padamkan Api
Rangkaian Upacara HUT ke-80 RI Berjalan Khidmat Berkat Listrik Andal PLN
Putri Apriyani Tewas Dibakar, Bripda Alvian Jadi Buronan Polisi
Peringatan HUT RI ke-80, Polres Cirebon Kota Ajak Warga Hening Sejenak
Peringati HUT ke-80 RI, Wali Kota Cirebon Ingatkan Makna Persatuan dan Kedaulatan
Jelang HUT ke-80 RI, Wali Kota Cirebon Sampaikan Penghormatan kepada Perintis Kemerdekaan
BI Cirebon Gelar Puncak PQN 2025 di Majalengka
Semarak 17 Agustusan di Kedawung Regency 3, Warga Guyub Ikuti Berbagai Lomba
Pesan Presiden di Sidang Tahunan, DPRD Kota Cirebon Siap Selaraskan Kebijakan
Warga Cirebon Tolak Kenaikan PBB, Wali Kota Janji Kaji Ulang Perda
Pengasuh Ponpes Al-Khiyaroh Buntet Ajak Warga dan Aparat Jaga Keamanan
Ari Lasso dan Tompi Kompak Soroti Transparansi Royalti WAMI
Nama Bupati Pati Sudewo Muncul di Kasus Suap Proyek Kereta DJKA
Demo Pati Ricuh, Bupati Sudewo Menolak Lepas Jabatan
Jajang Hermawan Resmi Pimpin Kantor Perwakilan BI Cirebon
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio