Terungkap, Tersangka Perawat RS Pertamina Cirebon Pernah Diduga Lecehkan Pasien Sebelumnya

Sabtu, 17 May 2025 11:56
    Bagikan  
Terungkap, Tersangka Perawat RS Pertamina Cirebon Pernah Diduga Lecehkan Pasien Sebelumnya
Ringkas Media

Tersangka DS (41), mantan perawat RS Pertamina Klayan, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Cirebon Kota usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap pasien berkebutuhan khusus.

RINGKASNEWS.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan berkebutuhan khusus di RS Pertamina Klayan Cirebon terus berkembang. 

Perawat pria berinisial DS (41) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata diketahui pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (17/5/2025), menyatakan bahwa penyidik menetapkan DS sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup. 

Selain keterangan saksi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan dokumen internal rumah sakit.

“Proses sudah naik ke tahap penyidikan. Tersangka DS resmi kami tetapkan setelah bukti-bukti dinilai cukup,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra.

Peristiwa pemerkosaan terhadap korban S (16), yang memiliki keterbatasan mental dan saat itu tengah menjalani perawatan TBC di ruang isolasi, terjadi pada 21 Desember 2024. 

Namun laporan ke polisi baru masuk pada 5 Mei 2025, setelah tiga kali upaya mediasi antara pihak rumah sakit, keluarga korban, dan terduga pelaku tak membuahkan hasil.

Yang mengejutkan, dari hasil pendalaman penyidikan, polisi mengungkap bahwa DS bukan kali ini saja melakukan tindakan serupa. 

Pada Oktober 2024, ia disebut pernah melakukan pelecehan terhadap pasien lain di rumah sakit yang sama. Sayangnya, kasus tersebut tidak pernah dilaporkan secara resmi sehingga tak berlanjut ke jalur hukum.

Bahkan, rekam jejak DS mencatat dugaan kasus pelecehan lainnya di sebuah rumah sakit di luar wilayah Cirebon, pada periode 2019 hingga 2020. Dugaan ini kini turut diselidiki sebagai bagian dari pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan kawal kasus ini sampai ke tahap pelimpahan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan anak,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengajak masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Menpora Dito Dukung Penuh Timnas Minifootball Menuju Piala Dunia
Terungkap, Tersangka Perawat RS Pertamina Cirebon Pernah Diduga Lecehkan Pasien Sebelumnya
Kecewa dengan Dispora dan NPCI Jabar, Atlet dan Pengurus NPCI Kota Cirebon akan Unjuk Rasa
Rekomendasi LKPj Wali Kota Cirebon 2024: DPRD Soroti Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur
Titi DJ & Cakra Khan Rilis Lagu 'Layar' dari Soundtrack Film Siapa Dia
Pemkab Cirebon Hadirkan Layanan Darurat 112 dan Dua Inovasi Lainnya
Polres Cirebon Kota dan TNI Gelar Patroli Gabungan, 11 Diduga Preman Diamankan
Libur Waisak, Penumpang Kereta di Cirebon Meningkat Tajam
Remisi Waisak Diberikan kepada Tiga Narapidana di Lapas Cirebon
Perawat RS Pertamina Cirebon Diduga Lecehkan Gadis Berkebutuhan Khusus di Ruang Isolasi
Komisi II DPRD Tekan Perumda Air Minum Copot Pelaku Penggelapan Rp3,5 Miliar
Kader Posyandu Cirebon Keluhkan Lambatnya Pencairan Dana PMT
DPRD Kabupaten Cirebon Genjot Optimalisasi CSR Lewat Raperda Baru
Tersangka Manipulasi SPT Pajak Dilimpahkan ke Kejari Bekasi
Damkar Kota Cirebon Kekurangan Fasilitas, Komisi I Minta Pemkot Tanggap
Dua Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Cirebon Masuki Tahap Pembahasan Lanjutan
Musrenbang Jabar di Cirebon: Wali Kota Usulkan 4 Isu Krusial, Gubernur KDM Siapkan Dukungan APBD
Lewat Jaka Rara 2025, Komisi III Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata
Buang Sampah ke Pesisir Karena Ditolak TPS, Ini Kata Ketua DPRD
Antusiasme Tinggi Warnai Pembukaan GFL 2025 di GOR Bima Cirebon
Live Streaming Ringkas Radio Net