Terungkap, Tersangka Perawat RS Pertamina Cirebon Pernah Diduga Lecehkan Pasien Sebelumnya

Sabtu, 17 May 2025 11:56
    Bagikan  
Terungkap, Tersangka Perawat RS Pertamina Cirebon Pernah Diduga Lecehkan Pasien Sebelumnya
Ringkas Media

Tersangka DS (41), mantan perawat RS Pertamina Klayan, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Cirebon Kota usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap pasien berkebutuhan khusus.

RINGKASNEWS.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan berkebutuhan khusus di RS Pertamina Klayan Cirebon terus berkembang. 

Perawat pria berinisial DS (41) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata diketahui pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (17/5/2025), menyatakan bahwa penyidik menetapkan DS sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup. 

Selain keterangan saksi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan dokumen internal rumah sakit.

“Proses sudah naik ke tahap penyidikan. Tersangka DS resmi kami tetapkan setelah bukti-bukti dinilai cukup,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra.

Peristiwa pemerkosaan terhadap korban S (16), yang memiliki keterbatasan mental dan saat itu tengah menjalani perawatan TBC di ruang isolasi, terjadi pada 21 Desember 2024. 

Namun laporan ke polisi baru masuk pada 5 Mei 2025, setelah tiga kali upaya mediasi antara pihak rumah sakit, keluarga korban, dan terduga pelaku tak membuahkan hasil.

Yang mengejutkan, dari hasil pendalaman penyidikan, polisi mengungkap bahwa DS bukan kali ini saja melakukan tindakan serupa. 

Pada Oktober 2024, ia disebut pernah melakukan pelecehan terhadap pasien lain di rumah sakit yang sama. Sayangnya, kasus tersebut tidak pernah dilaporkan secara resmi sehingga tak berlanjut ke jalur hukum.

Bahkan, rekam jejak DS mencatat dugaan kasus pelecehan lainnya di sebuah rumah sakit di luar wilayah Cirebon, pada periode 2019 hingga 2020. Dugaan ini kini turut diselidiki sebagai bagian dari pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan kawal kasus ini sampai ke tahap pelimpahan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan anak,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengajak masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan PPN Rp583 Miliar, Tiga Perusahaan Baja di Tangerang Diperiksa DJP
AKSA Cafe Resmi Dibuka di Kota Cirebon, Usung Konsep Semi Open Space
Tiket Mudik Lebaran 2026 Masih Banyak, Ini Data Penjualan KAI Daop 3 Cirebon
Sambut Ramadhan, Hotel Santika Premiere Linggarjati Tawarkan Iftar Nusantara–Timur Tengah
Pipa Utama PDAM Kota Cirebon Jebol, Perbaikan Ditargetkan Dua Hari
Pengurus SMSI Kota Cirebon 2026–2029 Dilantik, Tegaskan Komitmen Media Siber Profesional
Perda Pajak Kota Cirebon Dievaluasi Pemerintah Pusat, DPRD Soroti Dampaknya bagi UMKM
Program MBG Disiapkan sebagai Langkah Bertahap Perbaiki Gizi Masyarakat Grobogan
Program Makan Bergizi Gratis 2026 Dimulai, Grobogan Jadi Lokasi Perdana Sosialisasi
Padi Reborn Rayakan 28 Tahun Karier Lewat Konser Dua Delapan di Senayan
Cirebon Power Catat Peningkatan Produksi Listrik Sepanjang 2025
Pemerintah Buka Kembali Akses Grok di Indonesia dengan Pengawasan Ketat
Korsleting Diduga Picu Kebakaran Mobil di Jalan Dr. Cipto Cirebon
OJK Cirebon dan Pemkab Indramayu Perluas Penyaluran KUR bagi UMKM
Cegah Kecelakaan, KAI Daop 3 Cirebon Tutup 16 Perlintasan Sebidang Selama 2025
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Polres Cirebon Kota Kembalikan Motor Korban
Perkuat UMKM, OJK Cirebon Dorong Optimalisasi Penyaluran KUR di Kuningan
Komisi I DPRD Kota Cirebon Minta Lurah Data Bangunan Liar di Bantaran Sungai
Dituduh Jual Es Spons, Pedagang Es Gabus Ngaku Alami Kekerasan Aparat
Usai Video Viral Langgar Norma, DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Izin dan Pengawasan Tempat Hiburan Malam