Terungkap, Tersangka Perawat RS Pertamina Cirebon Pernah Diduga Lecehkan Pasien Sebelumnya

Sabtu, 17 May 2025 11:56
    Bagikan  
Terungkap, Tersangka Perawat RS Pertamina Cirebon Pernah Diduga Lecehkan Pasien Sebelumnya
Ringkas Media

Tersangka DS (41), mantan perawat RS Pertamina Klayan, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Cirebon Kota usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap pasien berkebutuhan khusus.

RINGKASNEWS.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien perempuan berkebutuhan khusus di RS Pertamina Klayan Cirebon terus berkembang. 

Perawat pria berinisial DS (41) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, ternyata diketahui pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (17/5/2025), menyatakan bahwa penyidik menetapkan DS sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup. 

Selain keterangan saksi, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan dokumen internal rumah sakit.

“Proses sudah naik ke tahap penyidikan. Tersangka DS resmi kami tetapkan setelah bukti-bukti dinilai cukup,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra.

Peristiwa pemerkosaan terhadap korban S (16), yang memiliki keterbatasan mental dan saat itu tengah menjalani perawatan TBC di ruang isolasi, terjadi pada 21 Desember 2024. 

Namun laporan ke polisi baru masuk pada 5 Mei 2025, setelah tiga kali upaya mediasi antara pihak rumah sakit, keluarga korban, dan terduga pelaku tak membuahkan hasil.

Yang mengejutkan, dari hasil pendalaman penyidikan, polisi mengungkap bahwa DS bukan kali ini saja melakukan tindakan serupa. 

Pada Oktober 2024, ia disebut pernah melakukan pelecehan terhadap pasien lain di rumah sakit yang sama. Sayangnya, kasus tersebut tidak pernah dilaporkan secara resmi sehingga tak berlanjut ke jalur hukum.

Bahkan, rekam jejak DS mencatat dugaan kasus pelecehan lainnya di sebuah rumah sakit di luar wilayah Cirebon, pada periode 2019 hingga 2020. Dugaan ini kini turut diselidiki sebagai bagian dari pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami akan kawal kasus ini sampai ke tahap pelimpahan ke kejaksaan dan dinyatakan lengkap atau P21. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan anak,” tegas Kapolres.

Kapolres juga mengajak masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

ABK KM Samudra 2 Meninggal Setelah Terjatuh ke Laut di Karimunjawa
Pemdes Guwa Lor Bantu Petani Atasi Serangan Hama Padi
Dump Truk dan Tronton Tabrakan di Jalan Diponegoro Cirebon, Satu Sopir Luka Ringan
Anak dan Kelompok Rentan Jadi Fokus Perhatian Gizi di Tabanan
Komisi IX Ingin Penguatan Edukasi Gizi Hingga Desa
Warga Ciwalen Diajak Pahami Gizi Seimbang Anak
Uya Kuya Ajak Warga Jakarta Perhatikan Asupan Gizi Anak
Imlek dan Awal Ramadan Dongkrak Kunjungan ke Goa Sunyaragi
Lucy Kurniasari Apresiasi Dukungan Warga terhadap Penguatan Gizi Anak di Surabaya
Gunakan Drone, KAI Cirebon Pantau Keamanan Jalur Kereta
Haerul Jaman Pastikan Layanan Gizi di Kota Serang Berjalan Baik
Rumah Warga Bandengan Cirebon Terbakar, Tiga Ruangan Hangus
Upaya Cegah Stunting, Komisi IX Kawal Pemenuhan Gizi Masyarakat Bekasi
Safari Ramadan NasDem Sambangi Pesantren hingga Gelar Aksi Sosial di Jabar
Uya Kuya Ajak Warga Setiabudi Perkuat Kesadaran Gizi Anak
Komisi IX Soroti Pentingnya Edukasi Gizi bagi Anak-anak di Tabanan
KAI Cirebon Ingatkan Bahaya Ngabuburit di Sekitar Jalur Kereta
Edukasi Gizi Digencarkan di Pupuan, Tekankan Bahaya Makanan Ultra-Proses
Warga Indramayu Kini Bisa Konsultasi Masalah Keuangan Lewat TAKON OJK
DPR Tekankan Pengawasan Pemenuhan Gizi Siswa di Kota Serang