21 Pengacara NSA Susun Gugatan 20 Halaman, Siap Tantang Penyidikan di Praperadilan

Rabu, 2 Oct 2024 20:01
    Bagikan  
21 Pengacara NSA Susun Gugatan 20 Halaman, Siap Tantang Penyidikan di Praperadilan
Ringkas Media

Agus Prayoga, Pimpinan Tim Kuasa Hukum NSA, Siap Ajukan Praperadilan.

RINGKASNEWS.ID - Babak baru kasus NSA, yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya, telah resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Rabu (2/10/2024). 

Gugatan ini diajukan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Agus Prayoga. Pihaknya menyebut ada ketidakberesan dalam proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Agus Prayoga saat konferensi pers mengungkapkan, penetapan kliennya sebagai tersangka dinilai tidak memiliki dasar bukti yang kuat dan banyak kejanggalan hukum dalam penyidikan ini. 

"Sejak awal, kasus ini seharusnya dihentikan dengan SP3, namun anehnya proses tetap dilanjutkan hingga NSA ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Agus.

Agus juga menyoroti bahwa penetapan tersangka dilakukan terlalu cepat tanpa adanya bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan tersebut. 

"Kami merasa kasus ini tidak seharusnya diteruskan, tetapi kami siap memperjuangkan kebenaran melalui jalur praperadilan demi mendapatkan keadilan," tegasnya.

Dalam gugatan praperadilan tersebut, tim pengacara NSA juga akan menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan kesalahan prosedur hukum yang terjadi. 

"Kami telah berkoordinasi dengan beberapa ahli untuk memberikan kesaksian yang mendukung klaim mereka terkait proses hukum yang dianggap tidak sesuai," ucapnya.

Tim kuasa hukum NSA, yang terdiri dari 21 pengacara, telah menyusun gugatan setebal 20 halaman. 

"Kami bertekad untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dan berharap proses hukum yang adil dapat ditegakkan," tutup Agus.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Polresta Cirebon Musnahkan Miras dan Ribuan Knalpot Brong, Nilai Barang Bukti Capai Rp1,1 Miliar
Harmonika Reyharp Jadi Pembeda dalam Penampilan Aldi Taher di Localfest 2026
Kios Bakso di Kota Cirebon Terbakar Saat Ganti Tabung Gas, Satu Karyawan Terluka
Wakil Ketua DPRD Minta Kader PMII Tak Apatis terhadap Persoalan Bangsa
Bukan Sekadar Reuni, Ikasmanda '93 Konsisten Gelar Donor Darah Selama 7 Tahun
Topeng Cirebon Bukan Sekadar Seni Pertunjukan, Simpan Nilai Filosofis dan Spiritual
Program Bedah Rumah Menyasar 22 Warga Greged dan Beber, Wakil Ketua DPRD Ikut Mengawal
Tinjau SDN 1 Rawaurip, Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Serap Aspirasi Sekolah
Jenguk Suami di Rutan Cirebon, Perempuan Kedapatan Sembunyikan 103 Butir Tramadol dan Tembakau Sintetis
KAI Hadirkan Rail Clinic dan Rail Library di Stasiun Cipunegara
Kabar bagi UMKM, Tarif PPh Final 0,5 Persen Tetap Berlaku dengan Aturan Baru
Gempur Rokok Ilegal: Kenali Cirinya, Hindari Peredarannya
Urus KIR Tak Perlu Antre Lama, Dishub Kota Cirebon Siapkan Layanan Online
Tiga Kanwil DJP di Jawa Barat Sita 288 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp54 Miliar
Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Jadikan Desa Ciawigajah Contoh Pengelolaan Sampah
PGN Perluas Penggunaan Gas Bumi di Cirebon, Targetkan 3.008 Sambungan Baru
Santika Ajak Anak-Anak Mengenal Dunia Perhotelan Lewat GM For A Day 2026
Motor yang Sempat Hilang Akibat Dicuri Kembali ke Tangan Pemiliknya
Festival Kepatihan 2 Angkat Sejarah Lokal dan Potensi Budaya Pekalipan
Diduga Ada Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Kesambi Cirebon