21 Pengacara NSA Susun Gugatan 20 Halaman, Siap Tantang Penyidikan di Praperadilan

Rabu, 2 Oct 2024 20:01
    Bagikan  
21 Pengacara NSA Susun Gugatan 20 Halaman, Siap Tantang Penyidikan di Praperadilan
Ringkas Media

Agus Prayoga, Pimpinan Tim Kuasa Hukum NSA, Siap Ajukan Praperadilan.

RINGKASNEWS.ID - Babak baru kasus NSA, yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya, telah resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Rabu (2/10/2024). 

Gugatan ini diajukan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Agus Prayoga. Pihaknya menyebut ada ketidakberesan dalam proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Agus Prayoga saat konferensi pers mengungkapkan, penetapan kliennya sebagai tersangka dinilai tidak memiliki dasar bukti yang kuat dan banyak kejanggalan hukum dalam penyidikan ini. 

"Sejak awal, kasus ini seharusnya dihentikan dengan SP3, namun anehnya proses tetap dilanjutkan hingga NSA ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Agus.

Agus juga menyoroti bahwa penetapan tersangka dilakukan terlalu cepat tanpa adanya bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan tersebut. 

"Kami merasa kasus ini tidak seharusnya diteruskan, tetapi kami siap memperjuangkan kebenaran melalui jalur praperadilan demi mendapatkan keadilan," tegasnya.

Dalam gugatan praperadilan tersebut, tim pengacara NSA juga akan menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan kesalahan prosedur hukum yang terjadi. 

"Kami telah berkoordinasi dengan beberapa ahli untuk memberikan kesaksian yang mendukung klaim mereka terkait proses hukum yang dianggap tidak sesuai," ucapnya.

Tim kuasa hukum NSA, yang terdiri dari 21 pengacara, telah menyusun gugatan setebal 20 halaman. 

"Kami bertekad untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dan berharap proses hukum yang adil dapat ditegakkan," tutup Agus.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Advokat LLAJ: Jangan Hanya Sopir, Perusahaan Angkutan Juga Harus Diusut
Masih Dalam Pemulihan, Lovanya Belum Mengetahui Ayah, Ibu, dan Adiknya Telah Tiada
Tepis Isu yang Beredar, SDN Guntur dan Kanggraksan Pastikan Tak Ada Pungutan
Sebanyak 32 Sarana KAI Daop 3 Cirebon Lulus Uji Kelaikan Operasi
Kepala SDN Nusantara Jaya Klarifikasi Isu MPLS, Seragam dan Buku Dipastikan Tanpa Pungutan
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Memanas, Tiga Pendiri Siap Gugat Pembekuan Dividen
Maxi Cirebon Siapkan Turnamen Biliar 9 Ball Home Series 3 pada Agustus
OJK Minta Perbankan Cirebon Raya Tingkatkan Pembiayaan untuk UMKM
Terminal Harjamukti Kaji Penataan Kawasan dan Integrasi Angkutan Umum
Mapag Sri di Luwungkencana Angkat Kisah Asal Usul Desa Lewat Sandiwara
597 Siswa SMKN 1 Susukan Ikuti Edukasi Bahaya Narkoba di Lapas Narkotika Cirebon
Lovanya Masih Alami Trauma, RSUD Gunung Jati Batasi Kunjungan
Pengamat LLAJ Soroti Pernyataan Rem Kurang Maksimal dalam Kecelakaan Truk Gronggong
Warga Larangan Utara dan Selatan Segera Miliki Jembatan Gantung Baru
Lapas Narkotika Cirebon Siapkan PKBM untuk Warga Binaan
Pemkot Cirebon dan Disdik Pastikan Pendampingan untuk Lovanya usai Tragedi Gronggong
Penerimaan Pajak Semester I 2026 Tembus Rp1.035,7 Triliun
KAI Daop 3 Cirebon Layani 308 Ribu Penumpang Selama Masa Libur Sekolah
Penyebab Kecelakaan Gronggong Diminta Dikaji Menyeluruh, Tak Cukup Dugaan Rem Blong
Duka SDN Guntur: Siswi Korban Kecelakaan Gronggong Jalani Amputasi Kaki Kanan, Sekolah Fokus Pulihkan Mental