Pemkot Cirebon Pastikan Simpanan Nasabah BPR Aman di Bawah Penjaminan LPS

Selasa, 10 Feb 2026 17:23
Wali Kota Cirebon Effendi Edo memberikan keterangan kepada awak media terkait penjaminan simpanan nasabah BPR Bank Cirebon oleh LPS. Ist

RINGKASNEWS.ID - Pemerintah Kota Cirebon memastikan dana nasabah Perumda BPR Bank Cirebon tetap aman setelah izin usaha bank tersebut dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seluruh simpanan nasabah berada dalam perlindungan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengatakan, sejak awal pihaknya berupaya agar dampak penutupan bank tidak merugikan masyarakat.

“Yang paling utama bagi kami adalah keselamatan dana nasabah. Alhamdulillah, simpanan masyarakat dijamin LPS, jadi tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan,” ujar Effendi Edo, Selasa (10/2/2026).

Izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon dicabut OJK pada 9 Februari 2026. Menindaklanjuti keputusan tersebut, LPS mengambil alih penanganan bank, termasuk menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi.

Sekretaris LPS Jimmy Ardianto menjelaskan, pihaknya akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan sebelum pembayaran dilakukan kepada nasabah yang memenuhi syarat penjaminan.

“LPS memastikan simpanan nasabah dibayar sesuai ketentuan yang berlaku. Proses rekonsiliasi dan verifikasi kami selesaikan paling lama 90 hari kerja,” kata Jimmy dalam keterangan resminya.

Dana untuk pembayaran klaim berasal dari dana LPS. Setelah proses verifikasi rampung, nasabah dapat mengecek status simpanannya melalui kantor BPR Bank Cirebon atau pengumuman resmi dari LPS.

Selain itu, para debitur diminta tetap melaksanakan kewajiban pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan berkoordinasi bersama tim likuidasi LPS di kantor bank.

Jimmy juga mengimbau nasabah agar tetap tenang dan tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku bisa membantu mempercepat pencairan dana dengan meminta imbalan.

“Tidak ada pungutan dalam proses penjaminan simpanan. Jangan percaya pada pihak-pihak yang menawarkan bantuan berbayar,” ujarnya.

Ia menambahkan, simpanan di bank yang beroperasi di Indonesia dijamin LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank, selama memenuhi persyaratan yang dikenal sebagai 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi batas penjaminan, dan tidak terindikasi tindak pidana yang merugikan bank.

Wali Kota menyebut peristiwa ini juga menjadi bahan evaluasi bagi pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) di Kota Cirebon. Ke depan, Pemkot akan memperkuat pengawasan dan berkoordinasi dengan OJK terkait langkah lanjutan.

“Kami ingin ke depan pengelolaan BUMD, termasuk sektor keuangan, diisi oleh orang-orang yang profesional dan berintegritas,” kata Edo.

Ia kembali menegaskan agar masyarakat tetap tenang karena dana mereka berada dalam perlindungan LPS. “Fokus kami sekarang memastikan hak nasabah terpenuhi dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tandasnya.

Berita Terkini