Oknum Mengaku TNI Hadang Jurnalis Saat Liputan SHU Tebu PG Rajawali II Cirebon

Kamis, 8 Jan 2026 12:08
    Bagikan  
Oknum Mengaku TNI Hadang Jurnalis Saat Liputan SHU Tebu PG Rajawali II Cirebon
Ist

Jurnalis dihadang saat meliput tuntutan warga soal SHU tebu PG Rajawali II di Cirebon. Sejumlah orang melarang pengambilan gambar dan mengaku sebagai anggota TNI.

RINGKASNEWS.ID - Sejumlah jurnalis di Kota Cirebon mengalami penghalangan saat meliput aspirasi warga terkait kejelasan Sisa Hasil Usaha (SHU) kemitraan tanam tebu dengan PT PG Rajawali II, Kamis (8/1/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Wahidin Sudirohusodo. Saat wartawan merekam kegiatan dan meminta keterangan warga, sekelompok orang datang dan melarang pengambilan gambar serta wawancara, meski peliputan dilakukan di ruang publik.

Situasi memanas setelah beberapa orang yang menghadang mengaku sebagai anggota TNI. Jurnalis sempat beradu argumen lantaran menilai tidak ada dasar hukum yang membenarkan pelarangan peliputan.

Ketua Wartawan Kota Udang (Wardang), Muslimin, menegaskan bahwa jurnalis hanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai undang-undang.

“Kami meliput aspirasi warga soal SHU tebu. Itu murni kerja jurnalistik dan dilindungi Undang-Undang Pers,” ujar Muslimin.

Ia menyayangkan tindakan penghalangan tersebut karena berpotensi menghambat hak publik untuk memperoleh informasi, terutama terkait persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, oknum yang mengaku sebagai anggota TNI tersebut diduga berasal dari unsur Marinir TNI AL Jakarta.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI terkait identitas maupun alasan keberadaan oknum tersebut di lokasi.

Insiden ini kembali menyoroti praktik penghalangan kerja pers di lapangan. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk tindakan yang menghambat tugas jurnalistik.

Penghalangan peliputan, terlebih dengan mencatut nama institusi negara, dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijaga bersama.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

KAI dan DJKA Tinjau Lintas Cirebon untuk Persiapan Angkutan Lebaran
Komisi IX DPR Perkenalkan Program Makan Bergizi Gratis di Gianyar
Pemkot Cirebon Pastikan Simpanan Nasabah BPR Aman di Bawah Penjaminan LPS
KAI Daop 3 Cirebon Buka Kantor Layanan Aset Terpadu di Pegadenbaru
Perumda BPR Bank Cirebon Ditutup, OJK Cabut Izin Usaha
DPRD Kota Cirebon Dorong Pelestarian Tokoh Sejarah Masuk Dokumen Pembangunan
Radio Ekraf 2026 Diluncurkan, Kemenekraf Fokus Benahi Ekosistem Penyiaran Daerah
Muh Haris Sebut MBG Tak Hanya Soal Gizi, tetapi Juga Penggerak Ekonomi Daerah
DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Kerja Sama Penegakan Hukum Pajak
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Digelar di Desa Kertajaya, Cianjur
Banjir Belum Surut, Polres Cirebon Kota Salurkan Bantuan untuk Warga Villa Intan Klayan
BPBD Catat 234 Kejadian Bencana di Kabupaten Cirebon Sepanjang 2025
Sophi Zulfia: Hasil Rakornas Harus Diterapkan dalam Kebijakan Daerah
Kasus Dugaan Penggelapan PPN Rp583 Miliar, Tiga Perusahaan Baja di Tangerang Diperiksa DJP
AKSA Cafe Resmi Dibuka di Kota Cirebon, Usung Konsep Semi Open Space
Tiket Mudik Lebaran 2026 Masih Banyak, Ini Data Penjualan KAI Daop 3 Cirebon
Sambut Ramadhan, Hotel Santika Premiere Linggarjati Tawarkan Iftar Nusantara–Timur Tengah
Pipa Utama PDAM Kota Cirebon Jebol, Perbaikan Ditargetkan Dua Hari
Pengurus SMSI Kota Cirebon 2026–2029 Dilantik, Tegaskan Komitmen Media Siber Profesional
Perda Pajak Kota Cirebon Dievaluasi Pemerintah Pusat, DPRD Soroti Dampaknya bagi UMKM