Oknum Mengaku TNI Hadang Jurnalis Saat Liputan SHU Tebu PG Rajawali II Cirebon

Kamis, 8 Jan 2026 12:08
    Bagikan  
Oknum Mengaku TNI Hadang Jurnalis Saat Liputan SHU Tebu PG Rajawali II Cirebon
Ist

Jurnalis dihadang saat meliput tuntutan warga soal SHU tebu PG Rajawali II di Cirebon. Sejumlah orang melarang pengambilan gambar dan mengaku sebagai anggota TNI.

RINGKASNEWS.ID - Sejumlah jurnalis di Kota Cirebon mengalami penghalangan saat meliput aspirasi warga terkait kejelasan Sisa Hasil Usaha (SHU) kemitraan tanam tebu dengan PT PG Rajawali II, Kamis (8/1/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Wahidin Sudirohusodo. Saat wartawan merekam kegiatan dan meminta keterangan warga, sekelompok orang datang dan melarang pengambilan gambar serta wawancara, meski peliputan dilakukan di ruang publik.

Situasi memanas setelah beberapa orang yang menghadang mengaku sebagai anggota TNI. Jurnalis sempat beradu argumen lantaran menilai tidak ada dasar hukum yang membenarkan pelarangan peliputan.

Ketua Wartawan Kota Udang (Wardang), Muslimin, menegaskan bahwa jurnalis hanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai undang-undang.

“Kami meliput aspirasi warga soal SHU tebu. Itu murni kerja jurnalistik dan dilindungi Undang-Undang Pers,” ujar Muslimin.

Ia menyayangkan tindakan penghalangan tersebut karena berpotensi menghambat hak publik untuk memperoleh informasi, terutama terkait persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, oknum yang mengaku sebagai anggota TNI tersebut diduga berasal dari unsur Marinir TNI AL Jakarta.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI terkait identitas maupun alasan keberadaan oknum tersebut di lokasi.

Insiden ini kembali menyoroti praktik penghalangan kerja pers di lapangan. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk tindakan yang menghambat tugas jurnalistik.

Penghalangan peliputan, terlebih dengan mencatut nama institusi negara, dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijaga bersama.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Warga Desa Suci Mundu Digegerkan Penemuan Pria Tewas Gantung Diri
Angkutan Barang Berbasis Rel di Cirebon Makin Diminati Pelaku Logistik
SMSI Kota Cirebon Libatkan BI dan OJK Bahas Peluang Kemandirian Ekonomi
Pemegang Saham Pendiri RS Permata Cirebon Bantah Klaim Manajemen Soal Pembekuan Hak Saham
Kritik Wacana Ganti Nama Jabar, Pemerhati Cirebon: DPRD Provinsi Jangan Kurang Kerjaan!
Kuasa Hukum 18 Pemegang Saham Minoritas Bantah Klaim Manajemen RS Permata Cirebon
Terminal Bayangan Dinilai Jadi Penyebab Sepinya Terminal Harjamukti Cirebon
Aiptu N, Oknum Polisi Polres Tegal Kota, Diduga Aniaya Warga Cirebon hingga Luka Bakar 47 Persen
Era Digital Jadi Tantangan Penguatan Nasionalisme, Ini yang Dibahas Kodim 0614 Kota Cirebon
Tanggapi Somasi Pemegang Saham, Manajemen RS Permata Cirebon Berikan Penjelasan
KAI Daop 3 Cirebon Beri Pembinaan kepada Petugas Jalur, KPJR, dan Penjaga Perlintasan
Pengaturan Lampu Merah di Sejumlah Simpang Kota Cirebon Diubah Jadi Empat Fase
Empat Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang Online, DJP: Bukan Pajak Baru
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Cirebon Kota Ingatkan Pentingnya Pelayanan untuk Masyarakat
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Berlanjut, Pemegang Saham Minoritas Kirim Somasi Final
Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Evaluasi Kinerja Disdukcapil dalam Pembahasan APBD 2025
Libur Sekolah Dongkrak Jumlah Penumpang Kereta di Daop 3 Cirebon
Polresta Cirebon Beberkan Hasil Ungkap Kasus Juni 2026, Curanmor Masih Mendominasi
Polresta Cirebon Musnahkan Miras dan Ribuan Knalpot Brong, Nilai Barang Bukti Capai Rp1,1 Miliar
Harmonika Reyharp Jadi Pembeda dalam Penampilan Aldi Taher di Localfest 2026