RINGKASNEWS.ID - Sejumlah jurnalis di Kota Cirebon mengalami penghalangan saat meliput aspirasi warga terkait kejelasan Sisa Hasil Usaha (SHU) kemitraan tanam tebu dengan PT PG Rajawali II, Kamis (8/1/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Jalan Wahidin Sudirohusodo. Saat wartawan merekam kegiatan dan meminta keterangan warga, sekelompok orang datang dan melarang pengambilan gambar serta wawancara, meski peliputan dilakukan di ruang publik.
Situasi memanas setelah beberapa orang yang menghadang mengaku sebagai anggota TNI. Jurnalis sempat beradu argumen lantaran menilai tidak ada dasar hukum yang membenarkan pelarangan peliputan.
Ketua Wartawan Kota Udang (Wardang), Muslimin, menegaskan bahwa jurnalis hanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai undang-undang.
“Kami meliput aspirasi warga soal SHU tebu. Itu murni kerja jurnalistik dan dilindungi Undang-Undang Pers,” ujar Muslimin.
Ia menyayangkan tindakan penghalangan tersebut karena berpotensi menghambat hak publik untuk memperoleh informasi, terutama terkait persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, oknum yang mengaku sebagai anggota TNI tersebut diduga berasal dari unsur Marinir TNI AL Jakarta.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI terkait identitas maupun alasan keberadaan oknum tersebut di lokasi.
Insiden ini kembali menyoroti praktik penghalangan kerja pers di lapangan. Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan melarang segala bentuk tindakan yang menghambat tugas jurnalistik.
Penghalangan peliputan, terlebih dengan mencatut nama institusi negara, dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijaga bersama.
