13,5 Juta Meter Persegi Aset Tanah KAI Cirebon Telah Disertifikasi

Minggu, 4 May 2025 17:25
    Bagikan  
13,5 Juta Meter Persegi Aset Tanah KAI Cirebon Telah Disertifikasi
Humas KAI

VP KAI Daop 3 Cirebon, Mohamad Arie Fathurrochman (kiri) menerima dokumen sertipikat aset tanah dari perwakilan ATR/BPN sebagai bagian dari upaya pengamanan dan legalisasi aset negara milik KAI.

RINGKASNEWS.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mencatat telah menyelesaikan sertifikasi atas 13,5 juta meter persegi aset tanah dari total 14 juta meter persegi yang berada di wilayah kerjanya hingga awal Mei 2025.

Dalam periode 2024 hingga Mei 2025, KAI Daop 3 Cirebon telah mensertifikasi 902.052 meter persegi aset tanah. Aset-aset tersebut tersebar di Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, serta Kabupaten Indramayu.

VP KAI Daop 3 Cirebon, Mohamad Arie Fathurrochman menjelaskan, aset tanah yang dikelola KAI tersebar di delapan wilayah, yakni Kabupaten Cikampek, Subang, Indramayu, Kota dan Kabupaten Cirebon, Majalengka, Brebes, dan Tegal, dengan total luas hampir 15 juta meter persegi.

"Selain tanah, kami juga memiliki 300 unit bangunan dinas dan 663 rumah dinas, baik untuk operasional maupun non-operasional," ujar Arie, Minggu (4/5/2025).

Meski demikian, Arie menyebut masih ada aset yang dikuasai pihak ketiga secara tidak sah. Untuk itu, KAI terus mempercepat proses sertifikasi melalui kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari upaya pengamanan aset negara.

"Pensertifikatan aset tanah merupakan langkah strategis untuk menjaga legalitas aset yang tercatat di Kementerian BUMN," tegasnya.

Pada pertengahan April 2025, KAI Daop 3 Cirebon menerima 19 sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dari ATR/BPN Kota Cirebon dengan total luas 81.365 meter persegi. 

Aset tersebut berada di sejumlah kelurahan di Kota Cirebon seperti Jagasatru, Pulasaren, Pegambiran, dan Kejaksan, dengan nilai estimasi mencapai Rp386,5 miliar.

Kemudian pada 2 Mei 2025, KAI juga menerima lima e-sertipikat Hak Pakai dari ATR/BPN Kabupaten Indramayu. Aset seluas 28.638 meter persegi itu tersebar di beberapa desa seperti Mundakjaya, Terisi, Telagasari, dan Gabuswetan, dengan estimasi nilai sekitar Rp3 miliar.

Tak hanya sertifikasi, KAI juga aktif melakukan penjagaan aset melalui pemetaan, pemasangan patok dan plang batas, pemagaran, penertiban, serta penyelamatan melalui jalur hukum.

"Kami akan terus bergerak proaktif dalam mensertifikasi seluruh aset. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung tata kelola pertanahan yang baik serta transformasi agraria nasional," pungkas Arie.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Dituduh Jual Es Spons, Pedagang Es Gabus Ngaku Alami Kekerasan Aparat
Usai Video Viral Langgar Norma, DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Izin dan Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Desa Matangaji Kembangkan Wisata Kolam Renang untuk Dongkrak PAD Desa
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Dua Kasus Peredaran Obat Keras dan Narkotika
Komisi III DPRD Kota Cirebon Nilai Perlindungan Data Kesehatan Masih Lemah
Tamu Hotel di Kota Cirebon Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar, Polisi Ungkap Kronologi Awal
KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Mulai 25 Januari
Video Dugaan Pesta LGBT Viral, Polres Cirebon Kota Amankan Dua Orang
Bangunan Outdoor SMAN Susukan Cirebon Ambruk Diterjang Angin, Tiga Siswa Sempat Terjebak
Video Dugaan Pesta LGBT di THM Cirebon Viral, Bupati Minta Penelusuran
Pendapatan Negara di Jawa Barat Tembus Rp145,65 Triliun hingga Akhir 2025
KA Menoreh Tertemper Truk di Cirebon, Asisten Masinis Luka
Sengketa Garapan Sawah TKD Setu Kulon di Kaliwedi Menunggu Keputusan Bupati Cirebon
Pemkot Cirebon Mulai Penataan Kabel Bawah Tanah untuk Rapikan Wajah Kota
Komisi II DPRD Kota Cirebon Minta Penanganan Banjir dan Infrastruktur 2026 Lebih Terarah
KPK Tangkap Wali Kota Madiun dan Bupati Pati dalam OTT Sehari
Di Tengah Libur Tahun Baru, PLN Rampungkan Penggantian Trafo GITET Mandirancan
KAI Daop 3 Cirebon Alihkan Rute Kereta Akibat Luapan Air di Pekalongan
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp170 Miliar, DJP Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Terima Aspirasi HMI soal Banjir dan Kerusakan Hutan