RINGKASNEWS.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mencatat telah menyelesaikan sertifikasi atas 13,5 juta meter persegi aset tanah dari total 14 juta meter persegi yang berada di wilayah kerjanya hingga awal Mei 2025.
Dalam periode 2024 hingga Mei 2025, KAI Daop 3 Cirebon telah mensertifikasi 902.052 meter persegi aset tanah. Aset-aset tersebut tersebar di Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka, serta Kabupaten Indramayu.
VP KAI Daop 3 Cirebon, Mohamad Arie Fathurrochman menjelaskan, aset tanah yang dikelola KAI tersebar di delapan wilayah, yakni Kabupaten Cikampek, Subang, Indramayu, Kota dan Kabupaten Cirebon, Majalengka, Brebes, dan Tegal, dengan total luas hampir 15 juta meter persegi.
"Selain tanah, kami juga memiliki 300 unit bangunan dinas dan 663 rumah dinas, baik untuk operasional maupun non-operasional," ujar Arie, Minggu (4/5/2025).
Meski demikian, Arie menyebut masih ada aset yang dikuasai pihak ketiga secara tidak sah. Untuk itu, KAI terus mempercepat proses sertifikasi melalui kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari upaya pengamanan aset negara.
"Pensertifikatan aset tanah merupakan langkah strategis untuk menjaga legalitas aset yang tercatat di Kementerian BUMN," tegasnya.
Pada pertengahan April 2025, KAI Daop 3 Cirebon menerima 19 sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) dari ATR/BPN Kota Cirebon dengan total luas 81.365 meter persegi.
Aset tersebut berada di sejumlah kelurahan di Kota Cirebon seperti Jagasatru, Pulasaren, Pegambiran, dan Kejaksan, dengan nilai estimasi mencapai Rp386,5 miliar.
Kemudian pada 2 Mei 2025, KAI juga menerima lima e-sertipikat Hak Pakai dari ATR/BPN Kabupaten Indramayu. Aset seluas 28.638 meter persegi itu tersebar di beberapa desa seperti Mundakjaya, Terisi, Telagasari, dan Gabuswetan, dengan estimasi nilai sekitar Rp3 miliar.
Tak hanya sertifikasi, KAI juga aktif melakukan penjagaan aset melalui pemetaan, pemasangan patok dan plang batas, pemagaran, penertiban, serta penyelamatan melalui jalur hukum.
"Kami akan terus bergerak proaktif dalam mensertifikasi seluruh aset. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung tata kelola pertanahan yang baik serta transformasi agraria nasional," pungkas Arie.