Demo Pati Ricuh, Bupati Sudewo Menolak Lepas Jabatan

Rabu, 13 Aug 2025 17:08
    Bagikan  
Demo Pati Ricuh, Bupati Sudewo Menolak Lepas Jabatan
Ist

Spanduk tuntutan warga yang meminta Bupati Pati Sudewo mundur, terbentang di tengah aksi unjuk rasa, Rabu (13/8/2025).

RINGKASNEWS.ID - Aksi demonstrasi besar-besaran di Alun-alun Pati pada Rabu (13/8/2025) berujung ricuh. Puluhan ribu warga turun ke jalan sebagai buntut dari kebijakan Bupati Sudewo yang sempat menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Kebijakan itu diambil setelah pertemuan Bupati bersama para camat dan Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) pada 18 Mei 2025. Saat itu, tarif PBB-P2 disebut belum pernah disesuaikan selama 14 tahun terakhir.

Namun, keputusan kenaikan tarif memicu gelombang protes warga yang menilai kebijakan tersebut memberatkan. Pernyataan Sudewo yang menantang masyarakat untuk berdemo semakin memperbesar kemarahan publik.

Beberapa hari sebelum aksi, Bupati mencabut kebijakan kenaikan PBB-P2 dan menyampaikan permintaan maaf. Langkah itu tak menghentikan rencana warga untuk turun ke jalan.

Mereka tetap menggelar aksi dengan tuntutan yang lebih luas, mulai dari desakan agar Sudewo mundur, penolakan lima hari sekolah, penolakan renovasi Alun-alun Pati senilai Rp 2 miliar, penolakan pembongkaran total Masjid Alun-alun Pati, hingga kritik atas proyek videotron Rp 1,39 miliar.

Aksi yang diikuti sekitar 25.000 orang itu awalnya berlangsung damai. Namun, kericuhan pecah saat Bupati Sudewo hadir menemui massa. Lemparan botol ke arah Sudewo memicu bentrokan antara demonstran dan aparat. Satu mobil provos dibakar, sementara polisi membubarkan massa dengan gas air mata dan water cannon.

Menyikapi gejolak ini, DPRD Kabupaten Pati membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kebijakan dan tindakan Bupati Sudewo, termasuk mengajukan hak angket.

Sudewo menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya. Ia menilai aksi sudah selesai dan berjalan sesuai mekanisme.

“Jabatan ini diperoleh secara konstitusional, jadi tidak bisa berhenti hanya karena tuntutan demo. Semuanya ada mekanismenya,” ujarnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Daftar GasKita Sebelum 31 Juli, Pelanggan Baru Berpeluang Dapat Renovasi Dapur
IPB University dan UNU Cirebon Kenalkan Teknologi Swarm Aerator untuk Budidaya Perikanan
Fakhira Alyssa Quinn Borong Penghargaan di Acara Kelulusan SDN Sadagori 1
Di Usia ke-599 Tahun, Cirebon Siap Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju
DEN Nilai Cirebon Power Layak Jadi Contoh Pengelolaan PLTU di Indonesia
SMSI Kota Cirebon Gelar Fun Futsal Bersama Instansi dan Insan Media
Tiga Jukir dan 51 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Depan CSB Mall
Hari Jadi Cirebon ke-599 Hadirkan Agenda Budaya, UMKM, hingga Porsenitas XIII
Rem Blong, Truk Kontainer Hantam Warung di Arjawinangun, Satu Orang Tewas
Pria Asal Waled Tewas Diduga Tertemper Kereta di Mundu Cirebon
DJP Rilis PP 20 Tahun 2026, Ini Perubahan untuk Pajak UMKM
Ada Diskon Tiket Kereta di Songlist Festival Cirebon, Ini Syaratnya
Hotel Santika Cirebon Hadirkan Heritage Week 2026 untuk Angkat Budaya Lokal
Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Curanmor dan Penadahan Antarprovinsi
Kota Cirebon Sabet Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
Kodim 0614/Kota Cirebon Perkenalkan Kompi Produksi ke Mahasiswa Pertanian UGJ
Stasiun Cirebon Masuk Usia 114 Tahun, Layanan Penumpang Terus Naik
SMSI Kota Cirebon dan BI Bahas Peran Media dalam Informasi Ekonomi
Warga Kabupaten Cirebon Keluhkan Layanan KTP yang Lambat, Harus Bolak-balik ke Kecamatan
DPRD Kabupaten Cirebon Matangkan Raperda Data Presisi untuk Dukung Pembangunan Tepat Sasaran