Demo Pati Ricuh, Bupati Sudewo Menolak Lepas Jabatan

Rabu, 13 Aug 2025 17:08
    Bagikan  
Demo Pati Ricuh, Bupati Sudewo Menolak Lepas Jabatan
Ist

Spanduk tuntutan warga yang meminta Bupati Pati Sudewo mundur, terbentang di tengah aksi unjuk rasa, Rabu (13/8/2025).

RINGKASNEWS.ID - Aksi demonstrasi besar-besaran di Alun-alun Pati pada Rabu (13/8/2025) berujung ricuh. Puluhan ribu warga turun ke jalan sebagai buntut dari kebijakan Bupati Sudewo yang sempat menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Kebijakan itu diambil setelah pertemuan Bupati bersama para camat dan Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) pada 18 Mei 2025. Saat itu, tarif PBB-P2 disebut belum pernah disesuaikan selama 14 tahun terakhir.

Namun, keputusan kenaikan tarif memicu gelombang protes warga yang menilai kebijakan tersebut memberatkan. Pernyataan Sudewo yang menantang masyarakat untuk berdemo semakin memperbesar kemarahan publik.

Beberapa hari sebelum aksi, Bupati mencabut kebijakan kenaikan PBB-P2 dan menyampaikan permintaan maaf. Langkah itu tak menghentikan rencana warga untuk turun ke jalan.

Mereka tetap menggelar aksi dengan tuntutan yang lebih luas, mulai dari desakan agar Sudewo mundur, penolakan lima hari sekolah, penolakan renovasi Alun-alun Pati senilai Rp 2 miliar, penolakan pembongkaran total Masjid Alun-alun Pati, hingga kritik atas proyek videotron Rp 1,39 miliar.

Aksi yang diikuti sekitar 25.000 orang itu awalnya berlangsung damai. Namun, kericuhan pecah saat Bupati Sudewo hadir menemui massa. Lemparan botol ke arah Sudewo memicu bentrokan antara demonstran dan aparat. Satu mobil provos dibakar, sementara polisi membubarkan massa dengan gas air mata dan water cannon.

Menyikapi gejolak ini, DPRD Kabupaten Pati membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kebijakan dan tindakan Bupati Sudewo, termasuk mengajukan hak angket.

Sudewo menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya. Ia menilai aksi sudah selesai dan berjalan sesuai mekanisme.

“Jabatan ini diperoleh secara konstitusional, jadi tidak bisa berhenti hanya karena tuntutan demo. Semuanya ada mekanismenya,” ujarnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Video Dugaan Pesta LGBT Viral, Polres Cirebon Kota Amankan Dua Orang
Bangunan Outdoor SMAN Susukan Cirebon Ambruk Diterjang Angin, Tiga Siswa Sempat Terjebak
Video Dugaan Pesta LGBT di THM Cirebon Viral, Bupati Minta Penelusuran
Pendapatan Negara di Jawa Barat Tembus Rp145,65 Triliun hingga Akhir 2025
KA Menoreh Tertemper Truk di Cirebon, Asisten Masinis Luka
Sengketa Garapan Sawah TKD Setu Kulon di Kaliwedi Menunggu Keputusan Bupati Cirebon
Pemkot Cirebon Mulai Penataan Kabel Bawah Tanah untuk Rapikan Wajah Kota
Komisi II DPRD Kota Cirebon Minta Penanganan Banjir dan Infrastruktur 2026 Lebih Terarah
KPK Tangkap Wali Kota Madiun dan Bupati Pati dalam OTT Sehari
Di Tengah Libur Tahun Baru, PLN Rampungkan Penggantian Trafo GITET Mandirancan
KAI Daop 3 Cirebon Alihkan Rute Kereta Akibat Luapan Air di Pekalongan
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp170 Miliar, DJP Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Terima Aspirasi HMI soal Banjir dan Kerusakan Hutan
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Bongkar Tiga Kasus Sabu, Barang Bukti Ratusan Paket
Pada 2025, Penumpang Kereta di Daop 3 Cirebon Tembus 4 Juta Orang
Setelah Bertahun-tahun, Masjid Baitulmughni Pasar Tegalgubug Diresmikan
KAI Daop 3 Cirebon Operasikan Rangkaian Baru KA Ranggajati
OTT Perdana 2026, KPK Tangkap Pegawai Pajak dan Wajib Pajak di Kanwil DJP Jakarta Utara
Gus Alex, Staf Khusus Eks Menag Yaqut, Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
Santika Indonesia Jadi Sponsor Satria Muda Bandung, Hadirkan Promo di Cirebon dan Kuningan