Demo Pati Ricuh, Bupati Sudewo Menolak Lepas Jabatan

Rabu, 13 Aug 2025 17:08
    Bagikan  
Demo Pati Ricuh, Bupati Sudewo Menolak Lepas Jabatan
Ist

Spanduk tuntutan warga yang meminta Bupati Pati Sudewo mundur, terbentang di tengah aksi unjuk rasa, Rabu (13/8/2025).

RINGKASNEWS.ID - Aksi demonstrasi besar-besaran di Alun-alun Pati pada Rabu (13/8/2025) berujung ricuh. Puluhan ribu warga turun ke jalan sebagai buntut dari kebijakan Bupati Sudewo yang sempat menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Kebijakan itu diambil setelah pertemuan Bupati bersama para camat dan Paguyuban Solidaritas Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) pada 18 Mei 2025. Saat itu, tarif PBB-P2 disebut belum pernah disesuaikan selama 14 tahun terakhir.

Namun, keputusan kenaikan tarif memicu gelombang protes warga yang menilai kebijakan tersebut memberatkan. Pernyataan Sudewo yang menantang masyarakat untuk berdemo semakin memperbesar kemarahan publik.

Beberapa hari sebelum aksi, Bupati mencabut kebijakan kenaikan PBB-P2 dan menyampaikan permintaan maaf. Langkah itu tak menghentikan rencana warga untuk turun ke jalan.

Mereka tetap menggelar aksi dengan tuntutan yang lebih luas, mulai dari desakan agar Sudewo mundur, penolakan lima hari sekolah, penolakan renovasi Alun-alun Pati senilai Rp 2 miliar, penolakan pembongkaran total Masjid Alun-alun Pati, hingga kritik atas proyek videotron Rp 1,39 miliar.

Aksi yang diikuti sekitar 25.000 orang itu awalnya berlangsung damai. Namun, kericuhan pecah saat Bupati Sudewo hadir menemui massa. Lemparan botol ke arah Sudewo memicu bentrokan antara demonstran dan aparat. Satu mobil provos dibakar, sementara polisi membubarkan massa dengan gas air mata dan water cannon.

Menyikapi gejolak ini, DPRD Kabupaten Pati membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kebijakan dan tindakan Bupati Sudewo, termasuk mengajukan hak angket.

Sudewo menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya. Ia menilai aksi sudah selesai dan berjalan sesuai mekanisme.

“Jabatan ini diperoleh secara konstitusional, jadi tidak bisa berhenti hanya karena tuntutan demo. Semuanya ada mekanismenya,” ujarnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

KLB Campak di Ciwaringin, Puskesmas Siapkan Imunisasi Serentak untuk 2.400 Balita
Pengguna Jalan di Jatibarang Segera Nikmati Underpass yang Lebih Nyaman
Motor Curian Terlacak GPS di Cirebon, Curanmor Asal Indramayu Dibekuk Polisi
OJK Cirebon Catat Kinerja Positif Sektor Jasa Keuangan di Ciayumajakuning
KAI Daop 3 Cirebon Buka Layanan Refund Penuh bagi Penumpang Terdampak Insiden Bekasi Timur
Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Bertambah, 15 Meninggal dan 76 Terluka
Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Sejumlah KA di Wilayah Cirebon Terlambat dan Dibatalkan
Di Balik Penghargaan untuk OJK Cirebon, Ada Upaya Mendorong Masyarakat Melek Keuangan
Hari Bakti Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Cirebon Salurkan Gerobak Usaha untuk Warga
Saat Gali Saluran Air, Warga Lemahwungkuk Temukan Benda Diduga Granat
Jelang Tayang 30 April, Cast Film Ikatan Darah Berbagi Cerita di Cirebon
Trotoar Merah-Putih Mulai Percantik Sejumlah Jalan Provinsi di Cirebon
Santika Cirebon–Kuningan Suguhkan Menu Baru dan Paket Work From Hotel
Pungutan Cetak Kartu BPJS di Galagamba, Puskesos: Ada Mekanisme Sanksi
Eks Kasatpol PP Edi Siswoyo Resmi Jabat Pj Sekda Kota Cirebon
Pelatih Voli di Cirebon Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Eks Pegawai Pos Mundu Cirebon Jadi Buron Kasus PKH, Akhirnya Diciduk di Lampung
Kerap Beraksi di Cirebon hingga Brebes, Spesialis Curanmor Ini Akhirnya Tertangkap
Hari Kartini, KAI Cirebon Ajak Penumpang Berani Lawan Pelecehan dan Tertib di Perlintasan
Tak Dibeliin Motor, Remaja di Cirebon Ngambek Lalu Panjat Tower