Tiga Raperda Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon

Sabtu, 8 Feb 2025 11:21
    Bagikan  
Tiga Raperda Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon
.

DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Rapat Paripurna, Bahas Tiga Raperda Penting.

RINGKASNEWS.ID - DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna dengan sejumlah agenda penting, termasuk penutupan masa sidang pertama serta pembukaan masa sidang kedua tahun 2025. 

Selain itu, rapat juga membahas hantaran Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta usulan Raperda inisiatif DPRD. 

Rapat yang berlangsung pada Jumat (7/2/2025) di ruang Abhitama Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia. 

Dalam kesempatan tersebut, Sophi menyampaikan bahwa terdapat tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan dalam masa sidang kedua tahun ini. 

“Tiga Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM,” ujar Sophi. 

Lebih lanjut, Sophi menjelaskan bahwa dua Raperda pertama merupakan usulan dari eksekutif, sementara Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Cirebon. 

Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan dukungan bagi koperasi serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Cirebon. 

“Harapannya, dengan adanya regulasi ini, koperasi dan UMKM dapat berkembang lebih baik dan memiliki kepastian dalam menjalankan usahanya. Dengan demikian, dampaknya akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya. 

Sementara itu, Pj Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, dalam sambutannya memaparkan dua Raperda yang diusulkan oleh eksekutif, yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. 

Terkait Raperda tentang KTR, Wahyu menekankan pentingnya regulasi ini dalam menciptakan lingkungan yang sehat bagi masyarakat. 

“Kualitas udara yang baik menjadi hak setiap warga. Salah satu penyebab menurunnya kualitas udara adalah asap rokok, yang tidak hanya berdampak bagi perokok aktif, tetapi juga perokok pasif,” jelas Wahyu. 

Selain itu, Wahyu juga menjelaskan mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Menurutnya, aturan ini bertujuan untuk memastikan setiap warga mendapatkan hak administratifnya secara adil dan tanpa diskriminasi. 

“Sebenarnya, Kabupaten Cirebon sudah memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Namun, dengan perkembangan regulasi di tingkat nasional serta kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, perlu adanya pembaruan agar layanan administrasi kependudukan semakin optimal,” ujar Wahyu. 

Selain membahas tiga Raperda tersebut, rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon juga secara resmi menutup masa sidang pertama dan membuka masa sidang kedua tahun 2025. 

Dengan dimulainya masa sidang kedua, DPRD Kabupaten Cirebon berkomitmen untuk terus mengawal berbagai regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Rapat berlangsung lancar dan dihadiri oleh para anggota DPRD, perwakilan eksekutif, serta sejumlah tamu undangan. Keputusan dan pembahasan lebih lanjut mengenai tiga Raperda ini akan dikaji dalam sidang-sidang berikutnya sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Terungkap, Oknum PNS Bunuh Ibu Rumah Tangga di Jagapura Demi Perhiasan Emas
KAI Daop 3 Cirebon Ajak Siswa SD Pahami Bahaya Bermain di Jalur Rel
Polresta Cirebon Bongkar 26 Kasus Narkoba dan Obat Keras, Tiga Pelakunya Residivis
Massa Desak Pemkot Cirebon Cabut Satgas Pajak, Prioritaskan Jalan dan Sampah
Nelayan Citemu Cirebon Kini Tak Perlu Lagi Beli Es Balok untuk Melaut
KAI Daop 3 Cirebon Siagakan 271 Personel Pengamanan di Stasiun dan Jalur Kereta
Kebakaran Rumah di Graha Tanjung Cirebon Diduga Berawal dari Pembakaran Sampah di Lahan Kosong
Advokat LLAJ: Jangan Hanya Sopir, Perusahaan Angkutan Juga Harus Diusut
Masih Dalam Pemulihan, Lovanya Belum Mengetahui Ayah, Ibu, dan Adiknya Telah Tiada
Tepis Isu yang Beredar, SDN Guntur dan Kanggraksan Pastikan Tak Ada Pungutan
Sebanyak 32 Sarana KAI Daop 3 Cirebon Lulus Uji Kelaikan Operasi
Kepala SDN Nusantara Jaya Klarifikasi Isu MPLS, Seragam dan Buku Dipastikan Tanpa Pungutan
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Memanas, Tiga Pendiri Siap Gugat Pembekuan Dividen
Maxi Cirebon Siapkan Turnamen Biliar 9 Ball Home Series 3 pada Agustus
OJK Minta Perbankan Cirebon Raya Tingkatkan Pembiayaan untuk UMKM
Terminal Harjamukti Kaji Penataan Kawasan dan Integrasi Angkutan Umum
Mapag Sri di Luwungkencana Angkat Kisah Asal Usul Desa Lewat Sandiwara
597 Siswa SMKN 1 Susukan Ikuti Edukasi Bahaya Narkoba di Lapas Narkotika Cirebon
Lovanya Masih Alami Trauma, RSUD Gunung Jati Batasi Kunjungan
Pengamat LLAJ Soroti Pernyataan Rem Kurang Maksimal dalam Kecelakaan Truk Gronggong