RINGKASNEWS.ID - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon menutup perlintasan sebidang liar di KM 92+7/8 Desa Tanjungrasa Kidul, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Selasa (19/5). Penutupan dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
Kepala Daop 3 Cirebon, Sigit Winarto mengatakan, perlintasan tersebut merupakan akses ilegal atau tidak terdaftar secara resmi. Selain itu, lokasi tersebut juga tidak dilengkapi fasilitas keselamatan yang memadai.
“Perlintasan ini tidak dijaga, tidak memiliki rambu keselamatan, dan lebarnya kurang dari dua meter,” ungkap Sigit.
Menurutnya, keberadaan perlintasan liar cukup berisiko karena dapat memicu kecelakaan di jalur kereta api, baik bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta itu sendiri.
“Perlintasan tidak resmi menjadi salah satu faktor risiko kecelakaan di jalur kereta api,” katanya.
Sigit menjelaskan, penutupan dilakukan sesuai aturan terkait perlintasan sebidang yang mewajibkan setiap akses melintasi rel memiliki syarat teknis dan administrasi yang jelas.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penertiban serentak yang dilakukan KAI di berbagai wilayah operasional di Pulau Jawa dan Sumatera. Secara nasional, ada 172 titik perlintasan liar yang ditutup.
“KAI terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan pihak terkait dalam penanganan perlintasan liar. Keselamatan menjadi prioritas utama,” ucapnya.
KAI juga mengimbau masyarakat agar menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas keselamatan dan tidak membuka akses baru secara ilegal di sekitar jalur rel.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keselamatan di sekitar jalur kereta api. Jangan membuat ataupun menggunakan perlintasan liar karena risikonya sangat tinggi,” tutur Sigit.
