Komisi VIII DPR RI Ingatkan BPKH Soal Transparansi dan Keadilan Dana Haji

Kamis, 16 Oct 2025 14:35
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina berbicara dalam Forum Keuangan Haji yang digelar Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Kota Cirebon, Kamis (16/10/2025). Ringkas Media

RINGKASNEWS.ID - Komisi VIII DPR RI mengingatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar pengelolaan dana haji dilakukan secara transparan, berkeadilan, dan sesuai prinsip syariah.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menilai tata kelola dana jamaah yang mencapai lebih dari Rp170 triliun perlu diawasi ketat agar manfaatnya benar-benar dirasakan seluruh calon jamaah.

“Dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah yang baru, pengelolaan dana haji harus menjunjung asas keadilan dari Sabang sampai Merauke. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan,” kata Selly dalam Forum Keuangan Haji di Kota Cirebon, Kamis (16/10/2025).

Selly menyoroti nilai manfaat dana haji sekitar Rp12 triliun per tahun, yang menurutnya belum sepenuhnya dikelola secara adil.

Ia juga mendorong penyeragaman masa tunggu haji menjadi 26 tahun agar lebih proporsional di seluruh daerah, sekaligus menekan biaya penerbangan yang dinilai masih tinggi.

Menanggapi hal itu, Staf Ahli BPKH Julhendra menegaskan lembaganya terus berupaya menjaga transparansi dan akuntabilitas.

Ia menyebut, dana kelolaan BPKH kini mencapai sekitar Rp170 triliun, menghasilkan nilai manfaat sekitar Rp11 triliun per tahun.

“Seluruh hasil pengelolaan dikembalikan untuk jamaah, baik yang sudah berangkat maupun yang masih menunggu. Selisih biaya haji juga disubsidi dari nilai manfaat dana tersebut,” kata Julhendra.

Berita Terkini