33 Aset Penunggak Pajak di Jabar Disita, Nilainya Capai Rp10,8 Miliar

Kamis, 19 Jun 2025 18:11
Petugas pajak memasang stiker penyitaan pada kendaraan milik penunggak pajak dalam kegiatan Pekan Sita Serentak di Jawa Barat. Humas DJP

RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui tiga Kantor Wilayahnya di Provinsi Jawa Barat, yakni Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III, kembali melanjutkan langkah penegakan hukum melalui kegiatan Pekan Sita Serentak. Aksi ini dilakukan bersama seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungannya.

Dalam kegiatan yang berlangsung sejak Senin (16/6/2025) hingga Rabu (18/6/2025), DJP mencatat total penyitaan sebanyak 33 aset milik penunggak pajak dengan nilai taksiran mencapai Rp10,87 miliar.

“Tindakan sita merupakan langkah lanjutan setelah pendekatan persuasif maksimal dilakukan, mulai dari pengiriman surat teguran, surat peringatan, hingga surat paksa. Jika tetap belum dilunasi, maka diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan,” ujar Henny Suatri Suardi, Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

Penyitaan dilakukan oleh jurusita pajak dari masing-masing KPP. Tujuannya, mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan serta memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak lain yang telah taat.

"DJP mengimbau seluruh wajib pajak agar segera memenuhi kewajiban perpajakan sebelum tindakan penegakan hukum diberlakukan," kata Henny.

Menurutnya, DJP tetap mengedepankan pendekatan persuasif, namun akan bertindak tegas terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif.

"Wajib pajak yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban perpajakannya dapat menghubungi penyuluh pajak di KPP terdaftar atau melalui kanal layanan yang tersedia di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak," terang Henny.


Berita Terkini