Terungkap, Oknum PNS Bunuh Ibu Rumah Tangga di Jagapura Demi Perhiasan Emas

Jumat, 24 Jul 2026 09:38
Ilustrasi pembunuhan ibu rumah tangga di Jagapura Kidul yang berhasil diungkap Polresta Cirebon.. Ist

RINGKASNEWS.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon menangkap pelaku pembunuhan disertai pencurian yang menewaskan seorang ibu rumah tangga di Desa Jagapura Kidul, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Pelaku diketahui berinisial S (55), seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di wilayah Kecamatan Gegesik.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di rumah korban, Nur Saeni (48). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah merencanakan aksinya sebelum masuk ke rumah korban.

"Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping menggunakan obeng minus yang telah dipersiapkan dari rumah," kata Imara saat konferensi pers, Kamis (23/7/2026).

Setelah berhasil masuk, pelaku menggeledah beberapa ruangan di dalam rumah. Bahkan, ia sempat merokok sebelum menuju kamar tengah tempat korban sedang tertidur seorang diri.

Di dalam kamar, pelaku mencoba melepaskan gelang emas yang dikenakan korban. Namun korban terbangun, mengenali pelaku, lalu berteriak meminta pertolongan.

"Panik karena identitasnya diketahui korban, pelaku langsung membekap mulut korban, kemudian menusukkan obeng sebanyak dua kali ke bagian belakang kepala hingga korban meninggal dunia," ujar Imara.

Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku mengambil seluruh perhiasan emas yang dikenakan korban, terdiri dari satu kalung, dua gelang, dan satu cincin. Pelaku kemudian melarikan diri melalui jendela yang sama saat masuk ke rumah.

Perhiasan hasil kejahatan itu dijual ke sebuah toko emas di Kecamatan Arjawinangun dengan nilai Rp29.688.000.

Imara mengatakan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah tim Satreskrim mengumpulkan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, mulai dari puntung rokok yang ditinggalkan pelaku, nota penjualan emas, hingga obeng yang digunakan saat melakukan pembunuhan.

"Pelaku melakukan perbuatan yang sangat keji terhadap korban hanya demi menguasai harta benda berupa perhiasan emas. Tim Reskrim bekerja secara maraton dan ilmiah untuk mengumpulkan bukti-bukti di TKP, termasuk puntung rokok yang ditinggalkan pelaku, nota transaksi perhiasan, hingga alat bukti obeng yang digunakan untuk melukai korban," kata Imara.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya obeng minus bergagang kuning sepanjang 29 sentimeter, dua telepon genggam, nota penjualan emas dari Toko Mas Apel Arjawinangun, satu unit sepeda motor Yamaha Fino, pakaian korban yang berlumuran darah, pengait kalung, serta puntung dan bungkus rokok milik pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Berita Terkini