Pengamat LLAJ Soroti Pernyataan Rem Kurang Maksimal dalam Kecelakaan Truk Gronggong

Kamis, 16 Jul 2026 12:33
Pengamat LLAJ Eddy Suzendi, S.H., mengingatkan pernyataan soal dugaan rem kurang maksimal harus didasarkan pada hasil investigasi. Ist

RINGKASNEWS.ID - Pengamat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Eddy Suzendi, S.H., menyoroti pernyataan mengenai dugaan kinerja rem yang kurang maksimal pada truk kontainer yang terlibat kecelakaan maut di jalur Gronggong, Kabupaten Cirebon. Menurutnya, kesimpulan teknis tidak boleh disampaikan terburu-buru sebelum seluruh proses investigasi selesai.

Pernyataan itu disampaikan Eddy menanggapi hasil pemeriksaan awal Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon. Sebelumnya, Dishub menyebut belum dapat memastikan kecelakaan tersebut disebabkan rem blong, namun menemukan sistem angin yang digunakan bersamaan untuk rem dan klakson sehingga diduga memengaruhi kinerja pengereman.

"Saya menghormati setiap upaya Dinas Perhubungan membantu penyidik mengungkap penyebab kecelakaan. Namun penyampaian dugaan penyebab teknis kepada publik tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa sehingga menimbulkan jumping conclusion. Kesimpulan teknis harus lahir dari investigasi yang utuh, bukan dari pengamatan awal terhadap satu komponen kendaraan," ujar Eddy, Kamis (16/7/2026).

Mantan Kepala Bidang Keselamatan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon itu mengatakan, untuk memastikan ada atau tidaknya gangguan pada sistem pengereman, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, banyak komponen yang perlu dianalisis sebelum menarik kesimpulan.

"Pemeriksaan harus mencakup tekanan udara pada reservoir, kondisi brake chamber, relay valve, slack adjuster, kompresor, kebocoran saluran, hingga pembongkaran seluruh sistem pengereman. Semua itu merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan," katanya.

Eddy menambahkan, investigasi keselamatan transportasi mengacu pada prinsip scientific investigation. Setiap dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, pengujian, dan analisis oleh tenaga yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

"Yang seharusnya disampaikan kepada masyarakat adalah bahwa investigasi masih berlangsung dan hasilnya belum dapat disimpulkan. Masih diperlukan pembongkaran beberapa komponen serta pembahasan bersama tim teknis. Itu lebih tepat dibanding menyampaikan dugaan yang berpotensi membentuk opini publik sebelum seluruh fakta terungkap," ujarnya.

Sebelumnya, Fungsional Analis Kebijakan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Cirebon, Diyanto, mengatakan pemeriksaan awal dilakukan terhadap tiga aspek, yakni sistem pengereman, sistem kemudi, dan dimensi kendaraan.

Dari pemeriksaan sementara, petugas menemukan sistem angin masih digunakan secara bersamaan untuk rem dan klakson. Selain itu, sebagian ban kendaraan juga sudah aus hingga lapisan kawat terlihat sehingga dinilai tidak lagi memenuhi standar keselamatan.

"Untuk ban, ada sebagian yang sudah tidak layak karena kawat ban sudah terlihat, sedangkan sistem kemudi masih berfungsi dengan baik. Itu merupakan hasil sementara pemeriksaan awal," kata Diyanto.

Meski menemukan sejumlah catatan teknis, Dishub belum menyimpulkan bahwa kecelakaan dipicu rem blong. Pemeriksaan lanjutan masih dilakukan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut.

"Untuk kemungkinan rem blong belum bisa kami simpulkan. Yang kami temukan sementara adalah tabung angin digunakan ganda untuk sistem rem dan klakson, sehingga suplai angin terbagi. Seharusnya angin difokuskan untuk sistem pengereman, namun pada kendaraan ini juga digunakan untuk klakson," jelasnya.

Di akhir keterangannya, Eddy mengingatkan pentingnya peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang pengujian kendaraan bermotor. Menurutnya, setiap informasi yang disampaikan kepada publik harus memiliki dasar ilmiah yang kuat agar tidak menimbulkan salah persepsi maupun memengaruhi jalannya penyidikan.

"Keselamatan transportasi adalah bidang yang sangat teknis. Oleh karena itu, setiap pernyataan kepada publik harus didasarkan pada hasil kajian yang dapat diuji, bukan sekadar asumsi. Pernyataan yang prematur berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat dan bahkan dapat memengaruhi arah penyidikan," tegasnya.

Berita Terkini