RINGKASNEWS.ID - Penyebab kecelakaan truk pengangkut air mineral di Jalan Raya Cirebon–Kuningan, kawasan Gronggong, Kabupaten Cirebon, diminta tidak terburu-buru disimpulkan hanya karena dugaan rem blong.
Proses penyelidikan dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh dengan mengkaji seluruh aspek teknis yang berkaitan dengan kendaraan maupun perusahaan angkutan.
Advokat Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Eddy Suzendi, S.H., mengatakan, dugaan rem blong harus dibuktikan melalui investigasi yang komprehensif dan didukung alat bukti ilmiah.
"Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media, agar tidak terburu-buru melakukan jumping conclusion dengan menyatakan penyebab kecelakaan semata-mata karena rem blong. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui investigasi teknis yang komprehensif dan berdasarkan alat bukti ilmiah," ujar Eddy dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Menurut Eddy, penyidik perlu menelusuri sejumlah faktor yang berpotensi menjadi penyebab kecelakaan, mulai dari kondisi kendaraan hingga karakteristik muatan yang diangkut.
"Perlu diteliti apakah muatan yang diangkut melebihi kapasitas kendaraan, bagaimana distribusi muatannya di dalam kendaraan, kondisi sistem pengereman, ban, suspensi, hingga hasil pemeriksaan forensik terhadap kendaraan," katanya.
Ia menjelaskan, muatan air mineral juga memiliki karakteristik yang perlu diperhitungkan dalam investigasi karena dapat memengaruhi kestabilan kendaraan saat melintasi jalan menurun.
"Air memiliki berat jenis sekitar satu kilogram per liter dan bersifat cair. Saat kendaraan bergerak, terutama di jalan menurun atau berbelok, dapat terjadi perpindahan massa cairan (liquid sloshing) yang memengaruhi titik berat kendaraan dan stabilitasnya," jelas Eddy.
Selain kondisi kendaraan, Eddy menilai penyidik juga perlu memeriksa penerapan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan yang mengoperasikan truk tersebut.
"Investigasi harus mengungkap apakah perusahaan telah menerapkan sistem manajemen keselamatan sesuai ketentuan, mulai dari pengendalian muatan, pemeliharaan kendaraan, manajemen risiko, kompetensi dan waktu kerja pengemudi, pengawasan operasional, hingga evaluasi keselamatan secara berkala," ucapnya.
Eddy menegaskan, kecelakaan lalu lintas umumnya tidak disebabkan oleh satu faktor tunggal, melainkan merupakan rangkaian kegagalan sistem yang saling berkaitan.
"Penyidikan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan menyeluruh agar akar penyebab kecelakaan dapat terungkap sekaligus menentukan bentuk pertanggungjawaban hukum secara adil," tuturnya.
Ia berharap proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penetapan pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki sistem keselamatan transportasi agar kejadian serupa tidak terulang.
Sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga korban, Eddy juga menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada keluarga dan ahli waris korban untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
"Atas dasar kemanusiaan dan kepedulian terhadap keadilan, saya bersedia memberikan pendampingan hukum secara ikhlas kepada keluarga dan seluruh ahli waris korban untuk memperjuangkan hak-hak hukum mereka, termasuk hak anak yang kini kehilangan kedua orang tua dan adiknya," pungkas Eddy.