RINGKASNEWS.ID - Praktisi hukum lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), Eddy Suzendi, SH, menilai penanganan perkara kecelakaan angkutan jalan di Indonesia tidak seharusnya berhenti pada penetapan sopir sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Menurutnya, penyidik juga perlu menelusuri kemungkinan adanya kelalaian perusahaan angkutan apabila kecelakaan diduga dipicu oleh lemahnya sistem keselamatan.
Pandangan tersebut disampaikan Eddy melalui tulisannya berjudul "Dari Santunan Dasar Menuju Pertanggungjawaban Korporasi: Reformasi Perlindungan Korban Kecelakaan Angkutan Jalan dalam Perspektif UU LLAJ dan KUHP Nasional" yang dirilis di Cirebon, Senin (20/7/2026).
"Jangan hanya berhenti pada pengemudi. Jika ada dugaan pengabaian terhadap kewajiban keselamatan, perusahaan angkutan juga harus diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis Eddy.
Ia menjelaskan, selama ini penanganan perkara kecelakaan lalu lintas lebih banyak mengacu pada Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berfokus pada kesalahan pengemudi. Padahal, menurutnya, perusahaan sebagai penyelenggara angkutan memiliki tanggung jawab yang tidak kalah besar.
"Perusahaan angkutan yang memperoleh keuntungan dari penyelenggaraan jasa angkutan sering kali hanya memberikan santunan secara sukarela atau menyerahkan seluruh tanggung jawab kepada pengemudi," tulisnya.
Eddy mengatakan, regulasi yang mengatur tanggung jawab perusahaan sebenarnya sudah tersedia. Mulai dari Undang-Undang LLAJ, sejumlah Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMKPAU).
"Persoalannya bukan pada kurangnya aturan, tetapi lemahnya pelaksanaan, pengawasan, dan budaya keselamatan di lingkungan perusahaan angkutan," tulis Eddy.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa santunan dari PT Jasa Raharja telah menghapus seluruh tanggung jawab hukum perusahaan. Menurutnya, santunan tersebut hanya merupakan bentuk perlindungan dasar bagi korban.
"Korban tetap memiliki hak untuk menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil kepada pengemudi, pemilik kendaraan, maupun perusahaan angkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisnya.
Eddy menegaskan, perusahaan angkutan memiliki kewajiban memastikan armada selalu laik jalan, melakukan perawatan kendaraan secara berkala, menerapkan SMKPAU, mengatur jam kerja pengemudi, memastikan kompetensi sopir, hingga menjamin keamanan muatan.
"Apabila kewajiban itu diabaikan, penyebab kecelakaan tidak lagi semata-mata dipandang sebagai human error, tetapi dapat menjadi corporate safety failure atau kegagalan sistem keselamatan perusahaan," tulisnya.
Menurut Eddy, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juga telah membuka ruang bagi pertanggungjawaban pidana korporasi.
Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri apakah terdapat kelalaian perusahaan setiap kali menangani perkara kecelakaan angkutan jalan.
"Sudah saatnya Indonesia bergeser dari paradigma mencari siapa yang bersalah menuju paradigma mencari mengapa sistem gagal dan siapa yang harus bertanggung jawab," tulis Eddy.
Ia berharap perubahan cara pandang tersebut dapat memperkuat perlindungan hukum bagi korban kecelakaan sekaligus mendorong perusahaan angkutan lebih serius membangun budaya keselamatan dalam menjalankan usahanya.