RINGKASNEWS.ID - Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah oleh Pemerintah Kota Cirebon menuai penolakan. Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Cirebon menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Cirebon, Kamis (23/7/2026).
Koordinator aksi, Alex M, mengatakan kebijakan tersebut dinilai tidak menjawab persoalan yang sedang dihadapi masyarakat. Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih dulu membenahi fasilitas publik daripada membentuk satgas penagihan pajak.
"Kami mendesak Wali Kota mencabut Keputusan Nomor 169 Tahun 2026 tentang Satgas Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah," kata Alex saat berorasi.
Ia menilai pelibatan unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam Satgas Pajak berpotensi menimbulkan rasa takut di kalangan wajib pajak, khususnya masyarakat kecil.
"Jangan sampai masyarakat merasa tertekan saat membayar pajak. Edukasi dan pelayanan harus lebih diutamakan daripada pendekatan yang terkesan represif," ujarnya.
Selain menolak Satgas Pajak, massa juga meminta Pemkot Cirebon memprioritaskan penggunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperbaiki pelayanan publik.
"Jalan di banyak titik masih rusak, persoalan sampah juga belum selesai. Itu yang setiap hari dirasakan masyarakat. Seharusnya itu yang didahulukan," kata Alex.
Dalam aksi tersebut, massa juga menyoroti Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon. Mereka meminta aturan itu diaudit ulang agar sesuai dengan kondisi ekonomi daerah.
"Kami meminta pemerintah transparan. Audit ulang tunjangan itu supaya masyarakat tahu apakah nilainya sudah sesuai dengan asas kewajaran," ujarnya.
Tak hanya itu, massa turut menyinggung temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024 mengenai potensi kekurangan pembayaran PPh Pasal 21 sebesar Rp1,44 miliar yang berkaitan dengan pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon.
"Kalau masyarakat dituntut taat pajak, pejabat juga harus memberi contoh. Semua harus sama di hadapan aturan," tegas Alex.
Aksi tersebut diterima Wakil Ketua I DPRD Kota Cirebon, Hari Saputra Gani. Menurut Hari, setiap produk hukum yang diterbitkan pemerintah memiliki dasar hukum dan dapat dikaji bersama.
"Kami akan meminta penjelasan kepada Pemerintah Kota Cirebon mengenai dasar kebijakan tersebut. DPRD juga membuka ruang diskusi agar persoalan ini bisa dibahas bersama," kata Hari.
Menanggapi temuan BPK terkait PPh Pasal 21, Hari memastikan persoalan tersebut telah ditindaklanjuti.
"Temuan itu sudah selesai. Kewajiban yang menjadi temuan BPK sudah dibayarkan," ujarnya.
Dalam audiensi, massa kembali meminta agar Perwali Nomor 5 Tahun 2025 direvisi, Rapat Dengar Pendapat digelar dalam waktu 7x24 jam, serta pemerintah segera membenahi kondisi jalan di kawasan Kalijaga dan meningkatkan pengelolaan sampah.
Setelah audiensi berakhir, massa membubarkan diri dengan tertib. Aksi berlangsung dalam pengamanan aparat kepolisian tanpa insiden.