RINGKASNEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah warung di tiga kecamatan dalam rangkaian operasi yang digelar sepanjang Januari hingga Februari 2026.
Total sebanyak 318 botol miras berbagai jenis diamankan dari wilayah Kedawung, Harjamukti, dan Kesambi. Minuman tersebut diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al-Afghany mengatakan, operasi dilakukan sebagai langkah penegakan hukum sekaligus menjaga ketertiban masyarakat.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas,” ujar Shindi, Sabtu (14/2/2026).
Di wilayah Kedawung, petugas menyita 156 botol miras berbagai merek dari sebuah warung. Sementara di Kecamatan Harjamukti, tepatnya di kawasan Jalan Ahmad Yani, polisi mengamankan 127 botol miras jenis tuak dan ciu dari tiga lokasi berbeda.
Adapun di Kecamatan Kesambi, petugas menemukan 35 botol ciu di sebuah warung pinggir jalan. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pemilik warung juga telah didata dan dimintai keterangan.
Shindi menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin dan menyeluruh di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Peredaran miras tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak pada keamanan lingkungan. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan,” katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal.
Ia juga mengajak warga untuk melaporkan aktivitas penjualan miras tanpa izin melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan resmi kepolisian.