RINGKASNEWS.ID - Tim Resmob Polres Cirebon Kota menangkap seorang pria berinisial DW (45) terduga pelaku penculikan anak yang disertai kekerasan seksual.
Pelaku diamankan di toko elektronik miliknya di kawasan Mundu Pesisir, Kabupaten Cirebon, tak lama setelah korban ditemukan.
DW sempat membantah keterlibatannya saat diamankan. Namun, bantahan itu runtuh setelah polisi menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya membawa korban menggunakan sepeda motor.
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi mengatakan, peristiwa ini bermula pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming makanan dan es krim.
“Korban kemudian diajak pergi oleh pelaku tanpa seizin dan sepengetahuan orang tuanya,” kata Dede, Kamis (9/4/2026).
Dari hasil penyelidikan, korban dibawa ke rumah pelaku di wilayah Kecamatan Mundu dan diduga disekap selama dua hari. Korban baru dikembalikan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di sekitar tempat tinggalnya.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Pada hari yang sama, tim Resmob berhasil melacak dan mengamankan pelaku di lokasi usahanya.
Dalam proses penangkapan, situasi sempat memanas ketika ibu korban berusaha menghalangi petugas. Meski demikian, aparat tetap dapat mengendalikan kondisi dan membawa pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual. Saat ini, korban masih menjalani pemulihan dengan pendampingan, terutama untuk kondisi psikologisnya.
“Korban saat ini masih dalam proses pemulihan, kami juga terus memberikan pendampingan,” tutur Dede.
Penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Namun, berdasarkan temuan awal, dugaan kekerasan tersebut baru pertama kali teridentifikasi dilakukan pelaku.
"Atas perbuatannya, DW dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara," ujarnya.
