Resmob Polres Cirebon Kota Bekuk Penculik Anak di Toko Milik Pelaku

Kamis, 9 Apr 2026 18:11
    Bagikan  
Resmob Polres Cirebon Kota Bekuk Penculik Anak di Toko Milik Pelaku
Ist

Polisi menunjukkan barang bukti kepada terduga pelaku saat proses penangkapan berlangsung.

RINGKASNEWS.ID - Tim Resmob Polres Cirebon Kota menangkap seorang pria berinisial DW (45) terduga pelaku penculikan anak yang disertai kekerasan seksual.

Pelaku diamankan di toko elektronik miliknya di kawasan Mundu Pesisir, Kabupaten Cirebon, tak lama setelah korban ditemukan.

DW sempat membantah keterlibatannya saat diamankan. Namun, bantahan itu runtuh setelah polisi menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya membawa korban menggunakan sepeda motor.

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi mengatakan, peristiwa ini bermula pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming makanan dan es krim.

“Korban kemudian diajak pergi oleh pelaku tanpa seizin dan sepengetahuan orang tuanya,” kata Dede, Kamis (9/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, korban dibawa ke rumah pelaku di wilayah Kecamatan Mundu dan diduga disekap selama dua hari. Korban baru dikembalikan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di sekitar tempat tinggalnya.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Pada hari yang sama, tim Resmob berhasil melacak dan mengamankan pelaku di lokasi usahanya.

Dalam proses penangkapan, situasi sempat memanas ketika ibu korban berusaha menghalangi petugas. Meski demikian, aparat tetap dapat mengendalikan kondisi dan membawa pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual. Saat ini, korban masih menjalani pemulihan dengan pendampingan, terutama untuk kondisi psikologisnya.

“Korban saat ini masih dalam proses pemulihan, kami juga terus memberikan pendampingan,” tutur Dede.

Penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Namun, berdasarkan temuan awal, dugaan kekerasan tersebut baru pertama kali teridentifikasi dilakukan pelaku.

"Atas perbuatannya, DW dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara," ujarnya. 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

KIR Gratis di Kota Cirebon, Pengguna Jasa Mengaku Masih Diminta Bayar
SMSI Kota Cirebon dan Polres Ciko Diskusikan Peran Media dan Kondisi Kamtibmas
Warga NU Panguragan Gelar Aksi Tolak Dugaan Penjualan Tanah Gedung MWC
Konflik Ahmad Bahar dan Hercules Berlanjut ke Ranah Hukum
Muatan Ayam Berserakan di Jalan Pramuka Kota Cirebon, Lalu Lintas Sempat Terganggu
Bobotoh dan KNPI Apresiasi Polisi Kawal Perayaan Juara Persib di Kota  Cirebon
Satu Penumpang Tewas dalam Kecelakaan Bus dan Truk di Tol Cipali Cirebon
UGJ Cirebon Cetak 704 Lulusan Baru, Siap Bersaing di Dunia Kerja dan Era Digital
Santika Premiere Linggarjati Buka Lapangan Pickleball untuk Tamu dan Umum
7Dunia Rilis Single “Seandainya Engkau Tahu”, Tembus Ratusan Ribu Views di YouTube
Program Weight Loss Challenge di KAI Daop 3 Cirebon Berlangsung Delapan Minggu
Antisipasi Peredaran Narkoba, Lapas Narkotika Cirebon Pasang Jammer Sinyal
Herman Khaeron Sebut APBN 2027 Jadi Alat Lindungi Rakyat
Cirebon Power Salurkan 58 Hewan Kurban dan Buka Pelatihan Kerja untuk Warga
Perlintasan Liar di Patokbeusi Subang Ditutup KAI Daop 3 Cirebon
Dapur SPPG Kalijaga Kota Cirebon Tuai Kritik soal Kebersihan dan IPAL
HUT ke-80 Kodam III/Siliwangi, Prajurit TNI Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kesenden
Rumah Warga di Dukuh Semar Terbakar Usai Hujan Deras Guyur Kota Cirebon
Hotel Santika Cirebon Hadirkan Promo Libur Panjang dan Kuliner Khas Daerah
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Semangat Belajar Lewat Penyaluran PIP