Resmob Polres Cirebon Kota Bekuk Penculik Anak di Toko Milik Pelaku

Kamis, 9 Apr 2026 18:11
    Bagikan  
Resmob Polres Cirebon Kota Bekuk Penculik Anak di Toko Milik Pelaku
Ist

Polisi menunjukkan barang bukti kepada terduga pelaku saat proses penangkapan berlangsung.

RINGKASNEWS.ID - Tim Resmob Polres Cirebon Kota menangkap seorang pria berinisial DW (45) terduga pelaku penculikan anak yang disertai kekerasan seksual.

Pelaku diamankan di toko elektronik miliknya di kawasan Mundu Pesisir, Kabupaten Cirebon, tak lama setelah korban ditemukan.

DW sempat membantah keterlibatannya saat diamankan. Namun, bantahan itu runtuh setelah polisi menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya membawa korban menggunakan sepeda motor.

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi mengatakan, peristiwa ini bermula pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming makanan dan es krim.

“Korban kemudian diajak pergi oleh pelaku tanpa seizin dan sepengetahuan orang tuanya,” kata Dede, Kamis (9/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, korban dibawa ke rumah pelaku di wilayah Kecamatan Mundu dan diduga disekap selama dua hari. Korban baru dikembalikan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di sekitar tempat tinggalnya.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Pada hari yang sama, tim Resmob berhasil melacak dan mengamankan pelaku di lokasi usahanya.

Dalam proses penangkapan, situasi sempat memanas ketika ibu korban berusaha menghalangi petugas. Meski demikian, aparat tetap dapat mengendalikan kondisi dan membawa pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual. Saat ini, korban masih menjalani pemulihan dengan pendampingan, terutama untuk kondisi psikologisnya.

“Korban saat ini masih dalam proses pemulihan, kami juga terus memberikan pendampingan,” tutur Dede.

Penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Namun, berdasarkan temuan awal, dugaan kekerasan tersebut baru pertama kali teridentifikasi dilakukan pelaku.

"Atas perbuatannya, DW dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara," ujarnya. 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Resmob Polres Cirebon Kota Bekuk Penculik Anak di Toko Milik Pelaku
Sempat Hilang Dua Hari, Bocah Perempuan di Kota Cirebon Ditemukan dengan Luka di Kaki
KAI Daop 3 Cirebon: Jalur Bumiayu Kembali Normal Usai Anjlok
DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Infrastruktur Jalan dalam Pembahasan LKPJ
Kereta Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Perjalanan KA Dialihkan dan Dibatalkan
Truk Tangki Air Oleng di Jalan Sudirman Kota Cirebon, Satu Tewas dan Tujuh Luka
Sekolah Lima Hari di SD Kota Cirebon Dimulai, DPRD Wanti-wanti Kesiapan
Fadli Zon Tinjau Gedung Kesenian di Cirebon, Siap Didorong Jadi Pusat Budaya
Kecelakaan di Flyover Pegambiran, Dua Pemudik Asal Tegal Meninggal Dunia
Intel Kodim 0614 Cirebon Ringkus Pengedar Sinte di Drajat Usai Aksi Kejar-kejaran
Pria Meninggal Dunia di Kamar Kos Kedawung, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Kekerasan
Kuasa Hukum Ono Surono Angkat Bicara Soal Penggeledahan KPK
"Kulanun–Mangga" Diluncurkan, Dedi Mulyadi Soroti Identitas Budaya dan Pembangunan Cirebon
DPRD Kabupaten Cirebon: Hari Jadi ke-544 Jadi Momen Refleksi Pembangunan Daerah
371 Ribu Penumpang Gunakan KA di Daop 3 Cirebon Selama Lebaran 2026
Hari Jadi ke-544, DPRD Kabupaten Cirebon Resmikan Salam Khas “Kulanun–Mangga”
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Obat Ilegal, Pelaku Diciduk di Tiga Lokasi
Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp48,11 Triliun hingga Februari 2026
Selama Lebaran 2026, KAI Catat 171 Kereta Melintas Tiap Hari di Cirebon
Disbudpar: Kunjungan Wisata Kabupaten Cirebon Naik saat Lebaran, 11.510 Wisatawan