Resmob Polres Cirebon Kota Bekuk Penculik Anak di Toko Milik Pelaku

Kamis, 9 Apr 2026 18:11
    Bagikan  
Resmob Polres Cirebon Kota Bekuk Penculik Anak di Toko Milik Pelaku
Ist

Polisi menunjukkan barang bukti kepada terduga pelaku saat proses penangkapan berlangsung.

RINGKASNEWS.ID - Tim Resmob Polres Cirebon Kota menangkap seorang pria berinisial DW (45) terduga pelaku penculikan anak yang disertai kekerasan seksual.

Pelaku diamankan di toko elektronik miliknya di kawasan Mundu Pesisir, Kabupaten Cirebon, tak lama setelah korban ditemukan.

DW sempat membantah keterlibatannya saat diamankan. Namun, bantahan itu runtuh setelah polisi menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya membawa korban menggunakan sepeda motor.

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi mengatakan, peristiwa ini bermula pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming makanan dan es krim.

“Korban kemudian diajak pergi oleh pelaku tanpa seizin dan sepengetahuan orang tuanya,” kata Dede, Kamis (9/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, korban dibawa ke rumah pelaku di wilayah Kecamatan Mundu dan diduga disekap selama dua hari. Korban baru dikembalikan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di sekitar tempat tinggalnya.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Pada hari yang sama, tim Resmob berhasil melacak dan mengamankan pelaku di lokasi usahanya.

Dalam proses penangkapan, situasi sempat memanas ketika ibu korban berusaha menghalangi petugas. Meski demikian, aparat tetap dapat mengendalikan kondisi dan membawa pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual. Saat ini, korban masih menjalani pemulihan dengan pendampingan, terutama untuk kondisi psikologisnya.

“Korban saat ini masih dalam proses pemulihan, kami juga terus memberikan pendampingan,” tutur Dede.

Penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Namun, berdasarkan temuan awal, dugaan kekerasan tersebut baru pertama kali teridentifikasi dilakukan pelaku.

"Atas perbuatannya, DW dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara," ujarnya. 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Berulang Kali Ditertibkan, Parkir Liar di Kota Cirebon Masih Saja Membandel
Bukan Sekadar Tradisi, Halalbihalal Urang Sumedang di Cirebon Jadi Penguat Kebersamaan
Harga BBM Nonsubsidi Naik Tajam, Beban Masyarakat Kembali Bertambah
Warga Masih Kerap Beraktivitas di Rel, KAI Ingatkan Soal Keselamatan
Warga Suranenggala Cirebon Digegerkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Laut
Tak Ada Ampun, Pelanggaran HP dan Narkoba di Lapas Cirebon Diancam Sanksi Pidana
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Terseret Kasus Tambang Nikel
Triwulan I 2026, Penumpang Kereta di Cirebon Tembus 1 Juta
Isu Anak Terjatuh dari Lantai 3 di Mal Cirebon Dibantah Polisi
OJK Longgarkan Aturan SLIK untuk Percepat Program 3 Juta Rumah
Kejari Kota Cirebon Tetapkan Tiga Pimpinan BPR sebagai Tersangka
KAI Daop 3 Cirebon: Jangan Mudah Percaya Info Rekrutmen di Media Sosial
Jembatan Rel Kuno Dibongkar, DPRD Kota Cirebon Soroti Prosedur dan Nilai Sejarah
Transisi Energi Dinilai Belum Adil, Warga di Tiga Daerah Soroti Minimnya Keterlibatan
Banyak WP Terdaftar di Luar Daerah, DJP dan Pemkab Indramayu Cari Jalan Keluar
Dibubarkan Warga, Dua Pelajar di Cirebon Terjatuh Saat Kabur, Polisi: Bukan Tawuran
Resmob Polres Cirebon Kota Bekuk Penculik Anak di Toko Milik Pelaku
Sempat Hilang Dua Hari, Bocah Perempuan di Kota Cirebon Ditemukan dengan Luka di Kaki
KAI Daop 3 Cirebon: Jalur Bumiayu Kembali Normal Usai Anjlok
DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Infrastruktur Jalan dalam Pembahasan LKPJ
RINGKAS RADIO NET