Resmob Polres Cirebon Kota Bekuk Penculik Anak di Toko Milik Pelaku

Kamis, 9 Apr 2026 18:11
    Bagikan  
Resmob Polres Cirebon Kota Bekuk Penculik Anak di Toko Milik Pelaku
Ist

Polisi menunjukkan barang bukti kepada terduga pelaku saat proses penangkapan berlangsung.

RINGKASNEWS.ID - Tim Resmob Polres Cirebon Kota menangkap seorang pria berinisial DW (45) terduga pelaku penculikan anak yang disertai kekerasan seksual.

Pelaku diamankan di toko elektronik miliknya di kawasan Mundu Pesisir, Kabupaten Cirebon, tak lama setelah korban ditemukan.

DW sempat membantah keterlibatannya saat diamankan. Namun, bantahan itu runtuh setelah polisi menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan dirinya membawa korban menggunakan sepeda motor.

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Dede Kasmadi mengatakan, peristiwa ini bermula pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming makanan dan es krim.

“Korban kemudian diajak pergi oleh pelaku tanpa seizin dan sepengetahuan orang tuanya,” kata Dede, Kamis (9/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, korban dibawa ke rumah pelaku di wilayah Kecamatan Mundu dan diduga disekap selama dua hari. Korban baru dikembalikan pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di sekitar tempat tinggalnya.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Pada hari yang sama, tim Resmob berhasil melacak dan mengamankan pelaku di lokasi usahanya.

Dalam proses penangkapan, situasi sempat memanas ketika ibu korban berusaha menghalangi petugas. Meski demikian, aparat tetap dapat mengendalikan kondisi dan membawa pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual. Saat ini, korban masih menjalani pemulihan dengan pendampingan, terutama untuk kondisi psikologisnya.

“Korban saat ini masih dalam proses pemulihan, kami juga terus memberikan pendampingan,” tutur Dede.

Penyidik masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain. Namun, berdasarkan temuan awal, dugaan kekerasan tersebut baru pertama kali teridentifikasi dilakukan pelaku.

"Atas perbuatannya, DW dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara," ujarnya. 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

KAI Daop 3 Cirebon dan IRPS Edukasi Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang
Ratusan Bangunan di Jalan Kesambi Kota Cirebon Bersiap Ditertibkan
Warga Desa Suci Mundu Digegerkan Penemuan Pria Tewas Gantung Diri
Angkutan Barang Berbasis Rel di Cirebon Makin Diminati Pelaku Logistik
SMSI Kota Cirebon Libatkan BI dan OJK Bahas Peluang Kemandirian Ekonomi
Pemegang Saham Pendiri RS Permata Cirebon Bantah Klaim Manajemen Soal Pembekuan Hak Saham
Kritik Wacana Ganti Nama Jabar, Pemerhati Cirebon: DPRD Provinsi Jangan Kurang Kerjaan!
Kuasa Hukum 18 Pemegang Saham Minoritas Bantah Klaim Manajemen RS Permata Cirebon
Terminal Bayangan Dinilai Jadi Penyebab Sepinya Terminal Harjamukti Cirebon
Aiptu N, Oknum Polisi Polres Tegal Kota, Diduga Aniaya Warga Cirebon hingga Luka Bakar 47 Persen
Era Digital Jadi Tantangan Penguatan Nasionalisme, Ini yang Dibahas Kodim 0614 Kota Cirebon
Tanggapi Somasi Pemegang Saham, Manajemen RS Permata Cirebon Berikan Penjelasan
KAI Daop 3 Cirebon Beri Pembinaan kepada Petugas Jalur, KPJR, dan Penjaga Perlintasan
Pengaturan Lampu Merah di Sejumlah Simpang Kota Cirebon Diubah Jadi Empat Fase
Empat Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang Online, DJP: Bukan Pajak Baru
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Cirebon Kota Ingatkan Pentingnya Pelayanan untuk Masyarakat
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Berlanjut, Pemegang Saham Minoritas Kirim Somasi Final
Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Evaluasi Kinerja Disdukcapil dalam Pembahasan APBD 2025
Libur Sekolah Dongkrak Jumlah Penumpang Kereta di Daop 3 Cirebon
Polresta Cirebon Beberkan Hasil Ungkap Kasus Juni 2026, Curanmor Masih Mendominasi