Gunakan RT/RW untuk Data Potensi Pajak Kendaraan, Pengamat: Itu Cara Kolonial dan Intimidatif

Jumat, 24 Jul 2026 17:07
Gunadi Rasta, SH, MH, Praktisi Pemerintahan dan Hukum, mengkritik rencana pelibatan RT/RW dalam pendataan potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ringkas Media

RINGKASNEWS.ID - Rencana Pemerintah Kota Cirebon melibatkan pengurus lingkungan dalam pendataan potensi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menuai sorotan.

Praktisi Pemerintahan dan Hukum, Gunadi Rasta, SH, MH, menilai kebijakan tersebut berpotensi menggeser fungsi RT/RW sebagai pelayan masyarakat dan menimbulkan kesan intimidatif.

Wacana itu mengemuka setelah beredar surat dari Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Nomor 065/108-Kel.KJG/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, para Ketua RW diminta mengusulkan satu orang petugas pendataan potensi PKB dan BBNKB di masing-masing wilayah.

Petugas yang diusulkan nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cirebon dan mendapat pembekalan teknis.

Menanggapi hal itu, Gunadi menilai pelibatan RT/RW dalam urusan pendataan pajak merupakan langkah yang tidak tepat.

"RT dan RW itu melayani publik, bukan disuruh mendata atau mungut pajak. Kebijakan memaksakan pajak dengan cara seperti itu, apalagi kalau ada pendampingan aparat penegak hukum, itu bukan solusi. Itu kebijakan yang intimidatif, itu cara-cara yang dilakukan kolonial dulu," kata Gunadi saat ditemui, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih fokus mencari terobosan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan justru membebankan tugas yang berkaitan dengan pajak kepada pengurus lingkungan.

Ia menilai kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit seharusnya menjadi pertimbangan dalam menyusun kebijakan.

"Sekarang tata kelola pemerintahan ini macet. Pendapatan masyarakat menurun, pengangguran banyak. Mestinya pemerintah kasih solusi kepada masyarakat, bukan malah menambah tekanan," ujarnya.

Gunadi mempertanyakan tujuan pendataan tersebut jika pada akhirnya hanya diarahkan untuk mengejar penerimaan pajak.

"Ada enggak solusinya? Jangan solusinya kemudian penagihan pajak dengan pendampingan APH. Itu bukan solusi, itu intimidatif buat saya. Masa pemerintah hidup cuma dari pajak? Enggak ada solusi lain selain pajak?" katanya.

Ia juga menyoroti kejelasan mekanisme pelibatan RT/RW, termasuk soal dasar hukum dan kemungkinan adanya upah pungut bagi petugas yang nantinya ditunjuk.

"Sekarang upah pungut pajak itu ada. Apa upah pungutnya diberikan ke RW? Pendataan itu untuk apa? Untuk menyejahterakan rakyat atau justru melakukan intimidasi?" ucapnya.

Selain itu, Gunadi mengingatkan bahwa pemerintah juga memiliki kewajiban memberikan pelayanan publik yang sebanding dengan pajak yang dibayarkan masyarakat.

Menurutnya, kondisi infrastruktur di Kota Cirebon masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

"Bayar pajak itu harus ada timbal baliknya berupa sarana publik. Sekarang lihat saja jalan-jalan di Kota Cirebon, termasuk Jalan Cipto dan kawasan Perumnas, masih banyak yang berlubang," katanya.

Ia berharap pemerintah lebih mengedepankan pembenahan pelayanan publik dan mencari sumber peningkatan PAD yang lebih inovatif, daripada membuat kebijakan yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Jangan pajaknya terus dikejar, sementara infrastruktur sebagai hak masyarakat masih banyak yang rusak. Pemerintah harus punya solusi, bukan hanya membebankan target PAD kepada rakyat," pungkasnya.

Berita Terkini