Perkebunan Sawit Tanpa Izin Ditemukan di Perbukitan Desa Cigobang, Cirebon

Rabu, 31 Dec 2025 08:35
    Bagikan  
Perkebunan Sawit Tanpa Izin Ditemukan di Perbukitan Desa Cigobang, Cirebon
Ist

Penanaman Sawit Ilegal di Perbukitan Cigobang Kabupaten Cirebon.

RINGKASNEWS.ID - Keberadaan perkebunan kelapa sawit di kawasan perbukitan Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan. Penanaman sawit di wilayah tersebut dipastikan tidak mengantongi izin resmi, baik dari pemerintah desa maupun instansi terkait.

Pemerintah Desa Cigobang menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin atau rekomendasi penggunaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Kuwu Cigobang, Muhammad Abdul Zei, menyebutkan luas lahan yang telah ditanami sawit diperkirakan mencapai sekitar empat hektare.

Menurut dia, penanaman dilakukan di lahan milik perseorangan warga. Namun, bibit sawit berasal dari perusahaan Kelapa Ciung Sukses Makmur melalui skema sewa lahan dan sistem bagi hasil.

“Untuk proses perizinannya, kelapa sawit di area perbukitan dan lereng di Desa Cigobang tidak ada sama sekali. Dari Pemerintah Desa Cigobang juga tidak pernah ada izin atau rekomendasi,” kata Abdul Zei, Selasa (30/12/2025).

Selain lahan yang sudah ditanami, pemerintah desa juga menerima informasi adanya rencana perluasan perkebunan sawit dengan cara alih fungsi kawasan hutan. Luas lahan yang direncanakan disebut mencapai sekitar 35 hektare.

Abdul Zei menilai rencana tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, mulai dari terganggunya ekosistem perbukitan hingga ancaman terhadap ketersediaan air. Wilayah Desa Cigobang selama ini dikenal sebagai daerah yang rawan mengalami kekeringan.

Sejalan dengan hal itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Kebijakan tersebut melarang penanaman baru kelapa sawit di seluruh wilayah Jawa Barat, baik di lahan milik masyarakat, badan usaha, maupun pihak lainnya.

Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga meminta agar areal yang sudah ditanami kelapa sawit dialihkan secara bertahap ke komoditas perkebunan lain yang lebih sesuai dengan kondisi daerah.

Komoditas pengganti diharapkan merupakan unggulan lokal, menyesuaikan kondisi agroekologi dan daya dukung lingkungan, serta mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, dan pengurangan risiko kerusakan lingkungan.

Selain itu, pemerintah kabupaten dan kota diminta melakukan inventarisasi dan pemetaan areal perkebunan kelapa sawit di wilayah masing-masing, sekaligus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada petani maupun pelaku usaha dalam proses pengalihan komoditas.

Pemprov Jawa Barat menekankan agar kebijakan tersebut disinkronkan dalam perencanaan pembangunan daerah dan tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat, peningkatan kesejahteraan petani, serta meminimalkan dampak sosial yang merugikan.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lapas Narkotika Cirebon Terapkan PAS-KODE, Uang Tunai Tak Lagi Berlaku di Blok Hunian
Kuwu Gegesik Wetan Bantah Dugaan Penyimpangan Anggaran Ketahanan Pangan
Satpol PP Rantai 17 Motor Parkir Liar di Depan SMAK Penabur, Jukir Kabur Saat Razia
Jumlah Wisatawan Asing Naik Kereta di Daop 3 Cirebon Meningkat 13,8 Persen
Gunakan RT/RW untuk Data Potensi Pajak Kendaraan, Pengamat: Itu Cara Kolonial dan Intimidatif
Advokat Senior Rusdianto Dipercaya Nahkodai PD Pembangunan Kota Cirebon
Terungkap, Oknum PNS Bunuh Ibu Rumah Tangga di Jagapura Demi Perhiasan Emas
KAI Daop 3 Cirebon Ajak Siswa SD Pahami Bahaya Bermain di Jalur Rel
Polresta Cirebon Bongkar 26 Kasus Narkoba dan Obat Keras, Tiga Pelakunya Residivis
Massa Desak Pemkot Cirebon Cabut Satgas Pajak, Prioritaskan Jalan dan Sampah
Nelayan Citemu Cirebon Kini Tak Perlu Lagi Beli Es Balok untuk Melaut
KAI Daop 3 Cirebon Siagakan 271 Personel Pengamanan di Stasiun dan Jalur Kereta
Kebakaran Rumah di Graha Tanjung Cirebon Diduga Berawal dari Pembakaran Sampah di Lahan Kosong
Advokat LLAJ: Jangan Hanya Sopir, Perusahaan Angkutan Juga Harus Diusut
Masih Dalam Pemulihan, Lovanya Belum Mengetahui Ayah, Ibu, dan Adiknya Telah Tiada
Tepis Isu yang Beredar, SDN Guntur dan Kanggraksan Pastikan Tak Ada Pungutan
Sebanyak 32 Sarana KAI Daop 3 Cirebon Lulus Uji Kelaikan Operasi
Kepala SDN Nusantara Jaya Klarifikasi Isu MPLS, Seragam dan Buku Dipastikan Tanpa Pungutan
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Memanas, Tiga Pendiri Siap Gugat Pembekuan Dividen
Maxi Cirebon Siapkan Turnamen Biliar 9 Ball Home Series 3 pada Agustus