RINGKASNEWS.ID - DPRD Kabupaten Cirebon terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif.
Regulasi ini disiapkan sebagai langkah memperkuat kualitas data daerah yang menjadi dasar perencanaan pembangunan dan pelayanan publik.
Pembahasan dilakukan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Cirebon bersama sejumlah perangkat daerah terkait pada Selasa (2/6/2026). Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Bapperida, DPMD, Diskominfo, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon.
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon, Dara Darmanto mengatakan, data yang akurat menjadi kebutuhan penting dalam penyusunan berbagai kebijakan pemerintah daerah.
Menurutnya, program pembangunan akan lebih efektif apabila didukung data yang sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
"Data menjadi instrumen yang sangat penting dalam proses pengambilan keputusan. Dengan data sosial, kesehatan, pendidikan, ekonomi, maupun data sektoral lainnya yang akurat, kebijakan pemerintah daerah akan lebih tepat sasaran dan mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat," ujarnya.
Ia menjelaskan, masih terdapat sejumlah persoalan yang muncul akibat perbedaan antara data administrasi dan kondisi faktual masyarakat. Kondisi tersebut dapat memengaruhi pelaksanaan program pemerintah, termasuk layanan sosial yang membutuhkan data yang valid dan selalu diperbarui.
Karena itu, DPRD Kabupaten Cirebon mendorong hadirnya sistem pendataan yang lebih presisi dan partisipatif. Melalui konsep tersebut, masyarakat dilibatkan dalam proses pengumpulan, verifikasi, hingga pemutakhiran data di tingkat desa dan kelurahan.
Menurut Dara, pendekatan partisipatif akan membantu pemerintah memperoleh data yang lebih akurat dan mutakhir. Selain itu, perubahan kondisi sosial masyarakat dapat lebih cepat terdeteksi sehingga data yang digunakan dalam penyusunan kebijakan tetap relevan.
"Raperda ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang mampu menjembatani kebutuhan pemerintah daerah terhadap data yang berkualitas. Data yang baik akan menghasilkan perencanaan yang baik, sementara perencanaan yang baik akan melahirkan program pembangunan yang lebih efektif dan efisien," katanya.
Selain meningkatkan akurasi data, raperda ini juga diharapkan mampu mendorong terwujudnya sistem data yang terintegrasi dari tingkat desa, kelurahan, hingga kabupaten. Dengan sinkronisasi yang lebih baik, perbedaan data antarinstansi dapat diminimalkan.
Dalam rapat tersebut, Pansus III DPRD Kabupaten Cirebon turut meminta masukan dari perangkat daerah yang hadir. Masukan tersebut diperlukan untuk menyempurnakan substansi raperda agar implementasinya dapat berjalan optimal setelah disahkan.
Melalui pembahasan raperda ini, DPRD Kabupaten Cirebon berharap pengelolaan data daerah dapat dilakukan secara lebih terpadu, berkelanjutan, dan mampu mendukung pembangunan yang tepat sasaran.
Ke depan, sistem data presisi partisipatif diharapkan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cirebon.