Selama Masa Transisi Coretax, DJP Hapus Sanksi Keterlambatan Bayar dan Lapor Pajak

Sabtu, 1 Mar 2025 11:49
    Bagikan  
Selama Masa Transisi Coretax, DJP Hapus Sanksi Keterlambatan Bayar dan Lapor Pajak
Ist

DJP Hapus Sanksi Keterlambatan Bayar dan Lapor Pajak Selama Masa Transisi Coretax.

RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran atau pelaporan akibat transisi sistem Coretax. 

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang diterbitkan pada 27 Februari 2025. 

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyesuaikan diri dengan perubahan sistem. 

"Kami memahami adanya kendala teknis yang mungkin terjadi dalam implementasi Coretax, sehingga sanksi administratif untuk keterlambatan tertentu akan dihapus," ujarnya pada Jumat (28/2). 

Jenis Pajak yang Dapat Penghapusan Sanksi 

Penghapusan sanksi administratif mencakup dua aspek utama: keterlambatan pembayaran dan keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). 

1. Keterlambatan Pembayaran Pajak 

Empat jenis pajak yang mendapatkan penghapusan sanksi adalah: 

• PPh Pasal 4 ayat (2) (selain pengalihan tanah/bangunan), PPh 15, 21, 22, 23, 25, dan 26 untuk masa pajak Januari 2025. 

• PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan tanah/bangunan untuk masa pajak Desember 2024. 

• PPN dan PPnBM untuk masa pajak Januari 2025. 

• Bea meterai untuk masa pajak Desember 2024 dan Januari 2025. 

2. Keterlambatan Pelaporan SPT 

Lima jenis pajak yang termasuk dalam kebijakan ini adalah: 

• SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26 serta SPT Masa Unifikasi untuk masa pajak Januari-Maret 2025. 

• SPT PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak tanah/bangunan untuk masa pajak Desember 2024-Maret 2025. 

• SPT PPh Pasal 4 ayat (2) atas usaha dengan peredaran bruto tertentu serta PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari-Maret 2025. 

• SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari-Maret 2025. 

• SPT Bea Meterai untuk masa pajak Desember 2024-Maret 2025. 

Batas Waktu dan Proses Penghapusan Sanksi 

DJP menetapkan tenggat waktu penghapusan sanksi berdasarkan jenis pajak. Untuk PPh dan bea meterai, batas waktu adalah akhir bulan setelah masa pajak, seperti: 

• 31 Januari 2025 untuk masa pajak Desember 2024. 

• 28 Februari 2025 untuk masa pajak Januari 2025. 

• 31 Maret 2025 untuk masa pajak Februari 2025. 

• 30 April 2025 untuk masa pajak Maret 2025. 

Sementara itu, untuk PPN dan PPnBM, batas waktu adalah tanggal 10 pada dua bulan setelah masa pajak, yaitu: 

• 10 Maret 2025 untuk masa pajak Januari 2025. 

• 10 April 2025 untuk masa pajak Februari 2025. 

• 10 Mei 2025 untuk masa pajak Maret 2025. 

DJP menegaskan bahwa bagi wajib pajak yang memenuhi syarat, tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP sudah terbit sebelum keputusan ini berlaku, maka sanksi akan dihapus secara otomatis oleh DJP. 

Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah dalam memastikan implementasi Coretax berjalan lancar tanpa membebani wajib pajak. 

DJP pun mengimbau para wajib pajak untuk tetap mengikuti perkembangan sistem perpajakan guna menghindari kendala di masa mendatang.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Program MBG Menyapa Warga Bogor, Dorong Percepatan Dapur Bergizi di Desa Leuwisadeng
Hari Listrik Nasional ke-80, PLN Wujudkan Semangat Sumpah Pemuda lewat Operasi Katarak Gratis di Ciamis
KAI Ajak Wisatawan Jelajahi Cirebon dan Kuningan Lewat Jalur Rel
Pemkot Cirebon Rotasi dan Mutasi 41 Pejabat untuk Penyegaran Organisasi
Di Bekasi, Pemerintah Tegaskan Komitmen Jaga Kualitas dan Keamanan Pangan Program MBG
Empat Tahanan PN Cirebon Nekat Kabur Lewat Plafon, Tiga Sudah Ditangkap
Sektor Digital Sumbang Rp42,53 Triliun ke Kas Negara
Pemerintah Ajak Warga Lumajang Perkuat Gizi Keluarga Lewat Pangan Lokal
Mahasiswa Unindra Refleksikan Setahun Kinerja Pemerintahan Lewat Diskusi Publik
Cemburu Usai Cerai, Pria di Kuningan Aniaya Mantan Istri dengan Golok
Pemerintah Dorong Kesadaran Gizi dan Kemandirian Warga di Desa Ploso
Kemenkeu Buka Layanan “Lapor Pak Purbaya” untuk Aduan Pajak dan Bea Cukai
Main Roblox Bisa Dapat Cuan, Begini Cara Legal dan Aman Buat Pemula
Program Makan Bergizi Gratis Diharapkan Perkuat Generasi Sehat di Lumajang
Tower SUTT Roboh Diterjang Angin, PLN Bergerak Cepat Pulihkan Listrik di Klaten
CMSE 2025 Berlangsung Dua Hari, Catat Rekor Pengunjung dan Antusiasme Tertinggi
Program MBG di Nganjuk Dorong Kemandirian dan Kualitas SDM Unggul
BLT Kesra 2025 Mulai Cair Hari Ini, Tambahan di Luar PKH dan BPNT
Setelah Video Viral, Polisi Tangkap 10 Pemuda Usai Aksi Premanisme di Jalan Karanggetas Cirebon
Program Makan Bergizi Gratis di Rokan Hilir Didorong Jadi Investasi bagi Generasi Muda
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio