Selama Masa Transisi Coretax, DJP Hapus Sanksi Keterlambatan Bayar dan Lapor Pajak

Sabtu, 1 Mar 2025 11:49
    Bagikan  
Selama Masa Transisi Coretax, DJP Hapus Sanksi Keterlambatan Bayar dan Lapor Pajak
Ist

DJP Hapus Sanksi Keterlambatan Bayar dan Lapor Pajak Selama Masa Transisi Coretax.

RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran atau pelaporan akibat transisi sistem Coretax. 

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang diterbitkan pada 27 Februari 2025. 

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyesuaikan diri dengan perubahan sistem. 

"Kami memahami adanya kendala teknis yang mungkin terjadi dalam implementasi Coretax, sehingga sanksi administratif untuk keterlambatan tertentu akan dihapus," ujarnya pada Jumat (28/2). 

Jenis Pajak yang Dapat Penghapusan Sanksi 

Penghapusan sanksi administratif mencakup dua aspek utama: keterlambatan pembayaran dan keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). 

1. Keterlambatan Pembayaran Pajak 

Empat jenis pajak yang mendapatkan penghapusan sanksi adalah: 

• PPh Pasal 4 ayat (2) (selain pengalihan tanah/bangunan), PPh 15, 21, 22, 23, 25, dan 26 untuk masa pajak Januari 2025. 

• PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan tanah/bangunan untuk masa pajak Desember 2024. 

• PPN dan PPnBM untuk masa pajak Januari 2025. 

• Bea meterai untuk masa pajak Desember 2024 dan Januari 2025. 

2. Keterlambatan Pelaporan SPT 

Lima jenis pajak yang termasuk dalam kebijakan ini adalah: 

• SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26 serta SPT Masa Unifikasi untuk masa pajak Januari-Maret 2025. 

• SPT PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak tanah/bangunan untuk masa pajak Desember 2024-Maret 2025. 

• SPT PPh Pasal 4 ayat (2) atas usaha dengan peredaran bruto tertentu serta PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari-Maret 2025. 

• SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari-Maret 2025. 

• SPT Bea Meterai untuk masa pajak Desember 2024-Maret 2025. 

Batas Waktu dan Proses Penghapusan Sanksi 

DJP menetapkan tenggat waktu penghapusan sanksi berdasarkan jenis pajak. Untuk PPh dan bea meterai, batas waktu adalah akhir bulan setelah masa pajak, seperti: 

• 31 Januari 2025 untuk masa pajak Desember 2024. 

• 28 Februari 2025 untuk masa pajak Januari 2025. 

• 31 Maret 2025 untuk masa pajak Februari 2025. 

• 30 April 2025 untuk masa pajak Maret 2025. 

Sementara itu, untuk PPN dan PPnBM, batas waktu adalah tanggal 10 pada dua bulan setelah masa pajak, yaitu: 

• 10 Maret 2025 untuk masa pajak Januari 2025. 

• 10 April 2025 untuk masa pajak Februari 2025. 

• 10 Mei 2025 untuk masa pajak Maret 2025. 

DJP menegaskan bahwa bagi wajib pajak yang memenuhi syarat, tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP sudah terbit sebelum keputusan ini berlaku, maka sanksi akan dihapus secara otomatis oleh DJP. 

Kebijakan ini menjadi langkah pemerintah dalam memastikan implementasi Coretax berjalan lancar tanpa membebani wajib pajak. 

DJP pun mengimbau para wajib pajak untuk tetap mengikuti perkembangan sistem perpajakan guna menghindari kendala di masa mendatang.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Santika Sahabat Bumi Gelar Aksi Bersih Gua Sunyaragi Cirebon
Aksi Pura-Pura Tertabrak di Lampu Merah Kesambi Viral, Pelaku Diamankan Polisi
Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Cipali, Ribuan Paket Online Ludes
Musorkablub KONI Cirebon Digelar, Bupati Ingin Atlet Masuk 15 Besar Jabar
Film Horor Maryam: Janji & Jiwa yang Terikat Sapa Penonton Cirebon, Sosok Asli Siti Maryam Turut Hadir
Film Horor Maryam Angkat Kisah Nyata, Tayang 18 September 2025
Museum Topeng Cirebon Genap Setahun, Koleksi Kini 621 Topeng
Hotel Santika Premiere Linggarjati Rayakan Ulang Tahun ke-2 dengan Tema Kebersamaan
Bulan Pelanggan Nasional, IM3 Hadirkan 5G Andal Lewat Festival Musik
Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Jadi Tersangka Korupsi Gedung Setda
Penggantian Wesel di Cirebon, KAI Minta Maaf Atas Potensi Kelambatan KA
Tradisi Panjang Jimat di Keraton Kasepuhan Jadi Magnet Ribuan Warga
Hari Pelanggan Nasional, KAI Daop 3 Cirebon Bagikan Souvenir untuk Penumpang
Indosat Apresiasi Pelanggan IM3 dan Tri dengan Promo Harpelnas 2025
28 Orang Jadi Tersangka Perusakan DPRD Kabupaten Cirebon, Kerugian Ditaksir Rp10 Miliar
Bima Arya Pastikan Pelayanan Publik DPRD Kabupaten Cirebon Tetap Jalan Usai Perusakan
Kasus Korupsi Gedung Setda, Mantan Wali Kota dan DPRD Cirebon Diperiksa Kejari
Forkopimda Kota Cirebon Deklarasikan Damai Usai Kerusuhan
Polisi Buru Dalang dan Pelaku Penjarahan DPRD Cirebon yang Terekam CCTV
Ricuh Merembet ke Kota Cirebon, Massa Rusak Gedung DPRD
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio