RINGKASNEWS.ID - Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax menunjukkan lonjakan signifikan pada awal tahun 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga Sabtu (3/1/2026) pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak.
Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 1–3 Januari 2025, DJP hanya menerima 39 SPT Tahunan. Kenaikan ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan Coretax serta kecenderungan Wajib Pajak melaporkan SPT lebih awal.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, capaian tersebut menunjukkan perubahan positif dalam kepatuhan perpajakan.
Menurut dia, pelaporan sejak awal tahun menandakan meningkatnya kesadaran Wajib Pajak dalam menjalankan kewajibannya secara tepat waktu.
“Pelaporan yang dilakukan lebih dini menunjukkan adanya kemauan dari Wajib Pajak untuk tertib dan patuh. Ini menjadi sinyal baik bagi sistem administrasi perpajakan,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1/2026).
Berdasarkan data DJP, pada periode 1–3 Januari 2026, pelaporan SPT Tahunan didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Sebanyak 6.085 SPT berasal dari Orang Pribadi Karyawan dan 1.498 SPT dari Orang Pribadi Nonkaryawan. Sementara itu, Wajib Pajak Badan menyampaikan 574 SPT Badan IDR dan 3 SPT Badan USD.
Sebagai perbandingan, pada periode yang sama tahun lalu, DJP hanya menerima 5 SPT dari Orang Pribadi Karyawan, 11 SPT dari Orang Pribadi Nonkaryawan, serta 23 SPT dari Wajib Pajak Badan, dengan total 39 SPT.
Selain pelaporan SPT, aktivitas penggunaan Coretax juga terus meningkat. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, sebanyak 11,27 juta Wajib Pajak tercatat telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax.
Mayoritas berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul Wajib Pajak Badan, instansi pemerintah, dan pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 Wajib Pajak mengakses sistem Coretax, dengan sebagian besar merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi. DJP menilai data tersebut menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga digunakan secara aktif.
Rosmauli menambahkan, DJP terus menyediakan panduan aktivasi Coretax yang dapat diakses secara mandiri melalui kanal media sosial resmi.
Selain itu, Wajib Pajak yang mengalami kendala dapat memanfaatkan layanan Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan.
DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT sesuai ketentuan.
Pelaporan lebih awal dinilai dapat memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus mendukung kelancaran administrasi perpajakan.
