Dua Pencuri Rel Kereta di Subang Ditangkap Polsuska, Dua Lainnya Masih Buron

Senin, 10 Feb 2025 19:29
    Bagikan  
Dua Pencuri Rel Kereta di Subang Ditangkap Polsuska, Dua Lainnya Masih Buron
Ist

Barang Bukti Material Rel Kereta Api yang di Curi di Jalur Pegadenbaru–Cikaum, Subang.

RINGKASNEWS.ID - Tim Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) KAI Daop 3 Cirebon berhasil menangkap dua pelaku pencurian rel kereta api di wilayah Pegadenbaru, Kabupaten Subang pada Senin, 10 Februari 2025. 

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan, aksi pencurian ini terjadi di kilometer 123+6, petak jalur Stasiun Pegadenbaru–Cikaum yang mengakibatkan hilangnya dua batang rel sepanjang 4 meter. 

Menurut Rokhmad, pencurian rel merupakan tindakan yang sangat membahayakan karena berpotensi mengganggu keselamatan operasional perjalanan kereta api. 

"Rel memiliki fungsi vital dalam menjaga kelancaran dan keamanan perjalanan kereta. Tindakan seperti ini dapat berakibat fatal jika tidak segera ditangani," ujarnya, Senin (10/2/2025). 

Ia menerangkan, kejadian ini terungkap setelah petugas Polsuska yang tengah melakukan patroli rutin menemukan tanda-tanda pergeseran rel dan bekas potongan yang mencurigakan. 

Saat melakukan penyisiran di lokasi kejadian, petugas mendapati empat orang yang tengah berusaha membawa potongan rel hasil curian. 

Menyadari kedatangan petugas, para pelaku mencoba melarikan diri. Dua orang berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pencarian. 

"Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah AH (45), warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, dan RS (39), warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon," terang Rokhmad. 

Adapun barang buktinya berupa dua batang potongan rel langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian setempat untuk proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. 

"Selain itu, mereka juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang aktivitas tidak sah di jalur kereta api," ucapnya. 

PT KAI menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aset-aset perkeretaapian dan menindak tegas setiap pelanggaran. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan jalur kereta api demi keselamatan bersama," tutup Rokhmad.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Cirebon Jadi Pusat Pembelajaran Budaya bagi Siswa Jawa Barat
Gencarkan Edukasi Gizi, Program MBG Sasar Masyarakat Indramayu
Truk Tangki BBM Meledak di Cianjur, Pos Polisi dan Ruko Hangus Terbakar
Program Makan Bergizi Gratis Didorong Jadi Gerakan Nasional di Cirebon
Urus SKCK Kini Bisa dari Rumah lewat Aplikasi Polri Super APP
Polres Cirebon Kota Buka Layanan Aduan Korban Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector
Kurang dari Lima Menit, Rp600 Juta Terkumpul untuk Rutilahu di Kota Cirebon
Pemerintah Perluas Program Makan Bergizi Gratis ke Wilayah Kampar-Riau
“Cooking Heroes: Teen Battle”, Cara Santika Premiere Linggarjati Fasilitasi Remaja Belajar Masak
DPR dan BGN Ajak Warga Bekasi Bangun Kesadaran Gizi Sejak Dini
Keluarga Asal Cirebon yang Terlantar di Aceh Akhirnya Bisa Pulang Berkat Bantuan Banyak Pihak
Pemerintah Pastikan Program Makan Bergizi di Depok Aman dan Tepat Sasaran
Putih Sari Ajak Warga Karang Reja-Bekasi Bersama Tekan Angka Stunting
Santika Indonesia Bersihkan Alun-Alun Kejaksan Kota Cirebon
Program MBG di Cirebon Dorong Kesadaran Pola Makan Sehat Sejak Dini
Jalur KA Semarang Tawang–Alastua Kembali Dilalui dengan Kecepatan Terbatas
Kota Cirebon Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hingga April 2026
Sally Geovanny: Kami Ingin Bangun Cirebon, Bukan Cari Untung Pribadi
Arzeti Bilbina: Pemenuhan Gizi Anak Kunci Menuju Generasi Emas 2045
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Ajak Pemuda Jaga Semangat Persatuan di Hari Sumpah Pemuda
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio