Dua Pencuri Rel Kereta di Subang Ditangkap Polsuska, Dua Lainnya Masih Buron

Senin, 10 Feb 2025 19:29
    Bagikan  
Dua Pencuri Rel Kereta di Subang Ditangkap Polsuska, Dua Lainnya Masih Buron
Ist

Barang Bukti Material Rel Kereta Api yang di Curi di Jalur Pegadenbaru–Cikaum, Subang.

RINGKASNEWS.ID - Tim Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) KAI Daop 3 Cirebon berhasil menangkap dua pelaku pencurian rel kereta api di wilayah Pegadenbaru, Kabupaten Subang pada Senin, 10 Februari 2025. 

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan, aksi pencurian ini terjadi di kilometer 123+6, petak jalur Stasiun Pegadenbaru–Cikaum yang mengakibatkan hilangnya dua batang rel sepanjang 4 meter. 

Menurut Rokhmad, pencurian rel merupakan tindakan yang sangat membahayakan karena berpotensi mengganggu keselamatan operasional perjalanan kereta api. 

"Rel memiliki fungsi vital dalam menjaga kelancaran dan keamanan perjalanan kereta. Tindakan seperti ini dapat berakibat fatal jika tidak segera ditangani," ujarnya, Senin (10/2/2025). 

Ia menerangkan, kejadian ini terungkap setelah petugas Polsuska yang tengah melakukan patroli rutin menemukan tanda-tanda pergeseran rel dan bekas potongan yang mencurigakan. 

Saat melakukan penyisiran di lokasi kejadian, petugas mendapati empat orang yang tengah berusaha membawa potongan rel hasil curian. 

Menyadari kedatangan petugas, para pelaku mencoba melarikan diri. Dua orang berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pencarian. 

"Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah AH (45), warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, dan RS (39), warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon," terang Rokhmad. 

Adapun barang buktinya berupa dua batang potongan rel langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian setempat untuk proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. 

"Selain itu, mereka juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang aktivitas tidak sah di jalur kereta api," ucapnya. 

PT KAI menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aset-aset perkeretaapian dan menindak tegas setiap pelanggaran. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan jalur kereta api demi keselamatan bersama," tutup Rokhmad.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Zulkifli Hasan Pastikan Ketersediaan dan Harga Pangan Stabil di Cirebon
Young Monster Rilis Single Debut “Menaklukkan Waktu”, Tawarkan Warna Cute Experimental Metal
Tol Cipali Padat saat Natal, Arus dari Jakarta ke Cirebon Naik 86 Persen
Program GenSi Indosat Bekali UMKM Literasi Digital
Mau Naik Kereta Saat Libur Nataru? KAI Daop 3 Cirebon Punya Promo Ini
Jelang Nataru, Indosat Tingkatkan Jaringan AIvolusi5G di Jakarta Raya
Polres Cirebon Kota Perketat Pengamanan 46 Gereja Jelang Natal
Indosat Perkuat Jaringan Hadapi Lonjakan Trafik Nataru di Jakarta Raya
BPBD Catat Banjir Melanda 8 Kecamatan di Kabupaten Cirebon, 24 Desa Terdampak
Hujan Deras Picu Banjir di Kota dan Kabupaten Cirebon
APBN Jawa Barat Catat Surplus Rp18,98 Triliun per November 2025
Peringati Hari Ibu, KAI Daop 3 Cirebon Beri Bingkisan ke Penumpang
Pembagian MBG di Arjawinangun Dipertanyakan, Rapel Empat Hari Tak Diterima Siswa
Dirut KAI Pastikan Pelayanan Penumpang Nataru di Stasiun Cirebon Berjalan Lancar
Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Kawasan Cirebon Mall
Polisi Tangkap Perampas Ponsel di Jalan Yos Sudarso Cirebon, Satu Pelaku Diburu
Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, PLN Lanjutkan Pemulihan Distribusi ke Masyarakat
Tiket KA Cirebon Fakultatif dan Diskon 30 Persen KA Ekonomi Masih Tersedia
Direksi dan Relawan PLN Turun ke Lapangan Pastikan Pemulihan Pascabanjir Aceh
Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana di Aceh
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio