Dua Pencuri Rel Kereta di Subang Ditangkap Polsuska, Dua Lainnya Masih Buron

Senin, 10 Feb 2025 19:29
    Bagikan  
Dua Pencuri Rel Kereta di Subang Ditangkap Polsuska, Dua Lainnya Masih Buron
Ist

Barang Bukti Material Rel Kereta Api yang di Curi di Jalur Pegadenbaru–Cikaum, Subang.

RINGKASNEWS.ID - Tim Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) KAI Daop 3 Cirebon berhasil menangkap dua pelaku pencurian rel kereta api di wilayah Pegadenbaru, Kabupaten Subang pada Senin, 10 Februari 2025. 

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan, aksi pencurian ini terjadi di kilometer 123+6, petak jalur Stasiun Pegadenbaru–Cikaum yang mengakibatkan hilangnya dua batang rel sepanjang 4 meter. 

Menurut Rokhmad, pencurian rel merupakan tindakan yang sangat membahayakan karena berpotensi mengganggu keselamatan operasional perjalanan kereta api. 

"Rel memiliki fungsi vital dalam menjaga kelancaran dan keamanan perjalanan kereta. Tindakan seperti ini dapat berakibat fatal jika tidak segera ditangani," ujarnya, Senin (10/2/2025). 

Ia menerangkan, kejadian ini terungkap setelah petugas Polsuska yang tengah melakukan patroli rutin menemukan tanda-tanda pergeseran rel dan bekas potongan yang mencurigakan. 

Saat melakukan penyisiran di lokasi kejadian, petugas mendapati empat orang yang tengah berusaha membawa potongan rel hasil curian. 

Menyadari kedatangan petugas, para pelaku mencoba melarikan diri. Dua orang berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pencarian. 

"Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah AH (45), warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, dan RS (39), warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon," terang Rokhmad. 

Adapun barang buktinya berupa dua batang potongan rel langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian setempat untuk proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. 

"Selain itu, mereka juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang aktivitas tidak sah di jalur kereta api," ucapnya. 

PT KAI menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aset-aset perkeretaapian dan menindak tegas setiap pelanggaran. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan jalur kereta api demi keselamatan bersama," tutup Rokhmad.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

KAI Daop 3 Cirebon: Jalur Bumiayu Kembali Normal Usai Anjlok
DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Infrastruktur Jalan dalam Pembahasan LKPJ
Kereta Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Perjalanan KA Dialihkan dan Dibatalkan
Truk Tangki Air Oleng di Jalan Sudirman Kota Cirebon, Satu Tewas dan Tujuh Luka
Sekolah Lima Hari di SD Kota Cirebon Dimulai, DPRD Wanti-wanti Kesiapan
Fadli Zon Tinjau Gedung Kesenian di Cirebon, Siap Didorong Jadi Pusat Budaya
Kecelakaan di Flyover Pegambiran, Dua Pemudik Asal Tegal Meninggal Dunia
Intel Kodim 0614 Cirebon Ringkus Pengedar Sinte di Drajat Usai Aksi Kejar-kejaran
Pria Meninggal Dunia di Kamar Kos Kedawung, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Kekerasan
Kuasa Hukum Ono Surono Angkat Bicara Soal Penggeledahan KPK
"Kulanun–Mangga" Diluncurkan, Dedi Mulyadi Soroti Identitas Budaya dan Pembangunan Cirebon
DPRD Kabupaten Cirebon: Hari Jadi ke-544 Jadi Momen Refleksi Pembangunan Daerah
371 Ribu Penumpang Gunakan KA di Daop 3 Cirebon Selama Lebaran 2026
Hari Jadi ke-544, DPRD Kabupaten Cirebon Resmikan Salam Khas “Kulanun–Mangga”
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Obat Ilegal, Pelaku Diciduk di Tiga Lokasi
Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp48,11 Triliun hingga Februari 2026
Selama Lebaran 2026, KAI Catat 171 Kereta Melintas Tiap Hari di Cirebon
Disbudpar: Kunjungan Wisata Kabupaten Cirebon Naik saat Lebaran, 11.510 Wisatawan
Kasus Uang Palsu Gegesik Viral, Komisi XI DPR RI Kardaya Gandeng BI dan OJK Edukasi Warga
Siswa dan Guru Miftahul Huda dan MIN 2 Cirebon Gelar Halal Bihalal di Hari Pertama Sekolah