Dua Pencuri Rel Kereta di Subang Ditangkap Polsuska, Dua Lainnya Masih Buron

Senin, 10 Feb 2025 19:29
    Bagikan  
Dua Pencuri Rel Kereta di Subang Ditangkap Polsuska, Dua Lainnya Masih Buron
Ist

Barang Bukti Material Rel Kereta Api yang di Curi di Jalur Pegadenbaru–Cikaum, Subang.

RINGKASNEWS.ID - Tim Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) KAI Daop 3 Cirebon berhasil menangkap dua pelaku pencurian rel kereta api di wilayah Pegadenbaru, Kabupaten Subang pada Senin, 10 Februari 2025. 

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul mengatakan, aksi pencurian ini terjadi di kilometer 123+6, petak jalur Stasiun Pegadenbaru–Cikaum yang mengakibatkan hilangnya dua batang rel sepanjang 4 meter. 

Menurut Rokhmad, pencurian rel merupakan tindakan yang sangat membahayakan karena berpotensi mengganggu keselamatan operasional perjalanan kereta api. 

"Rel memiliki fungsi vital dalam menjaga kelancaran dan keamanan perjalanan kereta. Tindakan seperti ini dapat berakibat fatal jika tidak segera ditangani," ujarnya, Senin (10/2/2025). 

Ia menerangkan, kejadian ini terungkap setelah petugas Polsuska yang tengah melakukan patroli rutin menemukan tanda-tanda pergeseran rel dan bekas potongan yang mencurigakan. 

Saat melakukan penyisiran di lokasi kejadian, petugas mendapati empat orang yang tengah berusaha membawa potongan rel hasil curian. 

Menyadari kedatangan petugas, para pelaku mencoba melarikan diri. Dua orang berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pencarian. 

"Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah AH (45), warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, dan RS (39), warga Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon," terang Rokhmad. 

Adapun barang buktinya berupa dua batang potongan rel langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian setempat untuk proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun. 

"Selain itu, mereka juga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang aktivitas tidak sah di jalur kereta api," ucapnya. 

PT KAI menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aset-aset perkeretaapian dan menindak tegas setiap pelanggaran. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan jalur kereta api demi keselamatan bersama," tutup Rokhmad.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Liburan Sekolah, KAI Kenalkan Kereta Api Lewat Program Edutrain
Pemkot Cirebon Siapkan Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Malam
AKBP Eko Iskandar: Miras Masih Jadi Pemicu Kriminalitas di Kalangan Remaja
Modus Test Drive, Mobil Ditabrak ke Trotoar agar Pemilik Keluar lalu Dibawa Kabur
Esport Ramaikan Hari Jadi Cirebon ke-598, Siap Adu Skill di Cirebon Open 2025
Festival Nasi Jamblang dan Heritage Run Meriahkan Hari Jadi Cirebon ke-598
Oknum Kabidpora Kota Cirebon Dilaporkan Warga karena Dugaan Proyek Fiktif
Delman Lampu Warna-warni Jadi Hiburan Murah Meriah di Tengah Kota Cirebon
Penumpang Kereta Api di Daop 3 Cirebon Naik 19 Persen Selama Libur 1 Muharram dan Sekolah
Sambut 100 Tahun Spensa, Hotel Amaris Cirebon Beri Harga Khusus untuk Alumni
Barista Battle Vol.2 Siap Digelar di Hotel Santika Kuningan, Tantang Kreativitas Pecinta Kopi di Cirebon Raya
Pelapor Minta Kepastian Hukum Usai Penangguhan Penahanan Wika Tandean di Kasus GTC Cirebon
Peringati Hari Bhayangkara, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dukung Polri Semakin Humanis
DJP Jabar II Catat Realisasi Pajak Capai Rp17,09 Triliun
Kejari Kota Cirebon Kembali Geledah Kantor BPR di Jalan Talang
Hari Bhayangkara ke-79, Polres Ciko Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Donor Darah Massal BI Cirebon Sasar Rekor MURI, Kolaborasi HUT BI dan Hari Jadi Cirebon
Sophi Zulfia Minta Cinofest Jadi Ajang Promosi Inovasi Daerah
Bro Ahud Terpilih Aklamasi Pimpin HIPMI Kabupaten Cirebon 2025–2028
Kunjungi Kemensos, DPRD Kabupaten Cirebon Pertanyakan Validitas Data Penerima BPJS
Live Streaming Ringkas Radio Net