Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Obat Ilegal, Pelaku Diciduk di Tiga Lokasi

Rabu, 1 Apr 2026 18:19
    Bagikan  
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Obat Ilegal, Pelaku Diciduk di Tiga Lokasi
Ist

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota tangkap salah satu pelaku saat mengangkut ribuan butir obat keras ilegal di dalam mobil.

RINGKASNEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap jaringan peredaran obat keras tanpa izin yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. Dalam kasus ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan dari lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan mereka. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan serangkaian penyelidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany, mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras tanpa izin yang beroperasi di beberapa titik,” ujar Shindi, Rabu (1/4/2026).

Penangkapan dilakukan pada Minggu (23/2/2026) dalam tiga waktu berbeda, yakni sekitar pukul 02.00 WIB, 05.50 WIB, dan 06.30 WIB. Polisi terlebih dahulu mengamankan tersangka Y.A. (39), warga Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon.

Dari penangkapan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni F.M. (29), warga Lemahwungkuk Kota Cirebon, dan M.N.A. (21), warga Cakung Jakarta Timur.

“Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini, mulai dari penyimpanan hingga distribusi,” kata Shindi.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Tengahtani, Kecamatan Weru, dan Kecamatan Mundu, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar.

Polisi menyita sebanyak 26.800 butir pil Tramadol dan 24.700 butir pil Trihexyphenidil yang dikemas dalam kardus serta plastik klip siap edar. Selain itu, turut diamankan alat komunikasi dan kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas distribusi.

Shindi menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena tidak melalui standar keamanan dan berpotensi disalahgunakan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat ilegal yang dapat merusak kesehatan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat berbahaya. Ini bagian dari upaya kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Eko.

Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus jaringan peredaran obat ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungannya.

“Silakan laporkan melalui layanan Polisi 110 agar dapat segera kami tindak lanjuti,” kata Aris.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Obat Ilegal, Pelaku Diciduk di Tiga Lokasi
Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp48,11 Triliun hingga Februari 2026
Selama Lebaran 2026, KAI Catat 171 Kereta Melintas Tiap Hari di Cirebon
Disbudpar: Kunjungan Wisata Kabupaten Cirebon Naik saat Lebaran, 11.510 Wisatawan
Kasus Uang Palsu Gegesik Viral, Komisi XI DPR RI Kardaya Gandeng BI dan OJK Edukasi Warga
Siswa dan Guru Miftahul Huda dan MIN 2 Cirebon Gelar Halal Bihalal di Hari Pertama Sekolah
Diam-diam Dites, Begini Hasil Tes Narkoba Petugas Perlintasan di Cirebon
Empat Pelaku Pembobolan Rumah Kosong Lintas Kota Ditangkap Polres Cirebon Kota
One Way di Tol Cipali Resmi Berakhir, Lalu Lintas Kembali Normal
Dalam Semalam, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gerebek Tiga Titik dan Sita Ratusan Botol Miras
Hotel Santika di Kuningan dan Cirebon Padamkan Lampu Satu Jam saat Earth Hour
Tradisi Grebeg Syawal di Gunung Jati Kembali Dipenuhi Pengunjung
Telat Lapor SPT? Tenang, DJP Hapus Dendanya hingga Akhir April 2026
Arus ke Jakarta di Tol Cipali Naik 11 Persen, One Way Kembali Diterapkan
KAI Daop 3 Cirebon Catat 273.002 Penumpang Selama Angkutan Lebaran, OTP 100 Persen
Lonjakan Trafik Data Saat Mudik Lebaran 2026, Indosat Klaim Jaringan Tetap Stabil
KAI Beri Diskon 20 Persen Tiket Kereta untuk Mudik Lebaran 2026
Sistem One Way di Tol Cipali Berakhir, Arus Lalu Lintas Dikembalikan Dua Arah
H+3 Lebaran, 35 Ribu Kendaraan Melintas Tol Cipali Arah Jakarta
Arus Balik H+2 Lebaran, 73 Ribu Kendaraan Melintas di Cirebon