Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Obat Ilegal, Pelaku Diciduk di Tiga Lokasi

Rabu, 1 Apr 2026 18:19
    Bagikan  
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Obat Ilegal, Pelaku Diciduk di Tiga Lokasi
Ist

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota tangkap salah satu pelaku saat mengangkut ribuan butir obat keras ilegal di dalam mobil.

RINGKASNEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap jaringan peredaran obat keras tanpa izin yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. Dalam kasus ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan dari lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan mereka. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan serangkaian penyelidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany, mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras tanpa izin yang beroperasi di beberapa titik,” ujar Shindi, Rabu (1/4/2026).

Penangkapan dilakukan pada Minggu (23/2/2026) dalam tiga waktu berbeda, yakni sekitar pukul 02.00 WIB, 05.50 WIB, dan 06.30 WIB. Polisi terlebih dahulu mengamankan tersangka Y.A. (39), warga Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon.

Dari penangkapan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni F.M. (29), warga Lemahwungkuk Kota Cirebon, dan M.N.A. (21), warga Cakung Jakarta Timur.

“Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini, mulai dari penyimpanan hingga distribusi,” kata Shindi.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Tengahtani, Kecamatan Weru, dan Kecamatan Mundu, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar.

Polisi menyita sebanyak 26.800 butir pil Tramadol dan 24.700 butir pil Trihexyphenidil yang dikemas dalam kardus serta plastik klip siap edar. Selain itu, turut diamankan alat komunikasi dan kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas distribusi.

Shindi menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena tidak melalui standar keamanan dan berpotensi disalahgunakan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat ilegal yang dapat merusak kesehatan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat berbahaya. Ini bagian dari upaya kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Eko.

Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus jaringan peredaran obat ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungannya.

“Silakan laporkan melalui layanan Polisi 110 agar dapat segera kami tindak lanjuti,” kata Aris.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Warga Desa Suci Mundu Digegerkan Penemuan Pria Tewas Gantung Diri
Angkutan Barang Berbasis Rel di Cirebon Makin Diminati Pelaku Logistik
SMSI Kota Cirebon Libatkan BI dan OJK Bahas Peluang Kemandirian Ekonomi
Pemegang Saham Pendiri RS Permata Cirebon Bantah Klaim Manajemen Soal Pembekuan Hak Saham
Kritik Wacana Ganti Nama Jabar, Pemerhati Cirebon: DPRD Provinsi Jangan Kurang Kerjaan!
Kuasa Hukum 18 Pemegang Saham Minoritas Bantah Klaim Manajemen RS Permata Cirebon
Terminal Bayangan Dinilai Jadi Penyebab Sepinya Terminal Harjamukti Cirebon
Aiptu N, Oknum Polisi Polres Tegal Kota, Diduga Aniaya Warga Cirebon hingga Luka Bakar 47 Persen
Era Digital Jadi Tantangan Penguatan Nasionalisme, Ini yang Dibahas Kodim 0614 Kota Cirebon
Tanggapi Somasi Pemegang Saham, Manajemen RS Permata Cirebon Berikan Penjelasan
KAI Daop 3 Cirebon Beri Pembinaan kepada Petugas Jalur, KPJR, dan Penjaga Perlintasan
Pengaturan Lampu Merah di Sejumlah Simpang Kota Cirebon Diubah Jadi Empat Fase
Empat Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang Online, DJP: Bukan Pajak Baru
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Cirebon Kota Ingatkan Pentingnya Pelayanan untuk Masyarakat
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Berlanjut, Pemegang Saham Minoritas Kirim Somasi Final
Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Evaluasi Kinerja Disdukcapil dalam Pembahasan APBD 2025
Libur Sekolah Dongkrak Jumlah Penumpang Kereta di Daop 3 Cirebon
Polresta Cirebon Beberkan Hasil Ungkap Kasus Juni 2026, Curanmor Masih Mendominasi
Polresta Cirebon Musnahkan Miras dan Ribuan Knalpot Brong, Nilai Barang Bukti Capai Rp1,1 Miliar
Harmonika Reyharp Jadi Pembeda dalam Penampilan Aldi Taher di Localfest 2026