Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Obat Ilegal, Pelaku Diciduk di Tiga Lokasi

Rabu, 1 Apr 2026 18:19
    Bagikan  
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Obat Ilegal, Pelaku Diciduk di Tiga Lokasi
Ist

Satresnarkoba Polres Cirebon Kota tangkap salah satu pelaku saat mengangkut ribuan butir obat keras ilegal di dalam mobil.

RINGKASNEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap jaringan peredaran obat keras tanpa izin yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. Dalam kasus ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan dari lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan mereka. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan serangkaian penyelidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany, mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras tanpa izin yang beroperasi di beberapa titik,” ujar Shindi, Rabu (1/4/2026).

Penangkapan dilakukan pada Minggu (23/2/2026) dalam tiga waktu berbeda, yakni sekitar pukul 02.00 WIB, 05.50 WIB, dan 06.30 WIB. Polisi terlebih dahulu mengamankan tersangka Y.A. (39), warga Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon.

Dari penangkapan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua pelaku lainnya, yakni F.M. (29), warga Lemahwungkuk Kota Cirebon, dan M.N.A. (21), warga Cakung Jakarta Timur.

“Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing dalam jaringan ini, mulai dari penyimpanan hingga distribusi,” kata Shindi.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Tengahtani, Kecamatan Weru, dan Kecamatan Mundu, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar.

Polisi menyita sebanyak 26.800 butir pil Tramadol dan 24.700 butir pil Trihexyphenidil yang dikemas dalam kardus serta plastik klip siap edar. Selain itu, turut diamankan alat komunikasi dan kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas distribusi.

Shindi menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena tidak melalui standar keamanan dan berpotensi disalahgunakan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat ilegal yang dapat merusak kesehatan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat berbahaya. Ini bagian dari upaya kami melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Eko.

Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memutus jaringan peredaran obat ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal di lingkungannya.

“Silakan laporkan melalui layanan Polisi 110 agar dapat segera kami tindak lanjuti,” kata Aris.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Antisipasi Peredaran Narkoba, Lapas Narkotika Cirebon Pasang Jammer Sinyal
Herman Khaeron Sebut APBN 2027 Jadi Alat Lindungi Rakyat
Cirebon Power Salurkan 58 Hewan Kurban dan Buka Pelatihan Kerja untuk Warga
Perlintasan Liar di Patokbeusi Subang Ditutup KAI Daop 3 Cirebon
HUT ke-80 Kodam III/Siliwangi, Prajurit TNI Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kesenden
Rumah Warga di Dukuh Semar Terbakar Usai Hujan Deras Guyur Kota Cirebon
Hotel Santika Cirebon Hadirkan Promo Libur Panjang dan Kuliner Khas Daerah
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Semangat Belajar Lewat Penyaluran PIP
422 Atlet Kabupaten Cirebon Jalani Tes Fisik Jelang PORPROV Jabar 2026
Kuwu Luwung Kencana Bantah Isu Korupsi Dana Desa, Sebut Sudah Diperiksa Inspektorat
23 Ruas Jalan di Kabupaten Cirebon Mulai Diperbaiki, Pemkab Percepat Lelang Proyek 2026
KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 21 Ribu Tiket Selama Libur Panjang
Anggota DPRD Kota Cirebon Minta Wali Kota Duduk Bersama Bahas Masalah Sosial
Aksi Curanmor di Area RSPAD Kota Cirebon Digagalkan Warga dan Polisi
Satlantas Polres Cirebon Kota Evaluasi Sejumlah Jalan Rawan Laka dan Macet
Wajah Depan Stasiun Cirebon Ditata Ulang, Area Parkir Dibuat Lebih Estetis
Seorang Pria di Cirebon Ditemukan Tergantung di Kamar Mandi Rumahnya
Warga Kota Cirebon Keluhkan Catat Meter PGN Hanya Dilakukan Tiga Bulan Sekali
Modus Tukar Kartu ATM, Sindikat Lintas Daerah Gasak Uang Nasabah di Cirebon
Warga Tumpah Ruah Saksikan Kirab Mahkota Binokasih di Kota Cirebon