RINGKASNEWS.ID - Polresta Cirebon memusnahkan puluhan ribu botol minuman keras (miras), ratusan liter tuak, dan ribuan knalpot brong yang berlangsung selama Maret hingga Juni 2026. Pemusnahan itu menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80.
Kegiatan yang digelar di Mapolresta Cirebon pada Senin (29/6/2026) tersebut dihadiri unsur Forkopimda, TNI, Satpol PP, Dinas Kesehatan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama mengatakan, seluruh barang bukti merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan secara rutin bersama TNI dan instansi terkait.
"Ini merupakan hasil operasi rutin yang kami laksanakan bersama TNI dan instansi terkait untuk menciptakan rasa aman dan tertib di Kabupaten Cirebon," kata Imara.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 3.808 botol miras pabrikan berbagai merek, 11.105 botol miras tradisional jenis ciu, 890 liter tuak, serta 3.462 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Menurut Imara, jika ditotal berdasarkan nilai ekonominya, seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
"Kalau diuangkan nilainya sekitar Rp1,1 miliar. Karena itu kami akan terus melaksanakan operasi secara rutin bersama TNI dan Satpol PP agar masyarakat merasa aman dan nyaman," ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal maupun pelanggaran serupa di lingkungan sekitar.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras dan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Cirebon," tutupnya.