RINGKASNEWS.ID - KAI Daop 3 Cirebon menertibkan 10 kios yang berdiri di atas lahan aset negara di Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga dan mengamankan aset yang dikelola perusahaan.
Kios-kios tersebut berada di KM 36+757 lintas nonoperasi Cirebon–Kadipaten, dengan total luas sekitar 448,5 meter persegi dan nilai aset mencapai Rp410,8 juta.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengatakan penghuni kios telah menempati lahan tanpa memperpanjang perjanjian kerja sama sejak 2015.
“Pemanfaatan aset KAI tetap dimungkinkan melalui perjanjian sewa. Namun karena tidak ada perpanjangan kontrak, penertiban kami lakukan,” ujar Muhibbuddin, Jumat (21/11/2025).
KAI sebelumnya telah memberikan pemberitahuan dan surat peringatan bertahap. Pendekatan persuasif menjadi prioritas agar penghuni bersedia mengosongkan lahan secara sukarela.
“Jika tidak kooperatif, penertiban terpaksa dilakukan,” kata Muhibbuddin.
Setelah penertiban, KAI memasang pagar untuk mengamankan area agar tidak kembali ditempati secara ilegal.
Muhibbuddin juga mengapresiasi dukungan Polres Majalengka, Polsek, Koramil, dan Kecamatan Jatiwangi sehingga proses penertiban berlangsung kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di atas lahan yang dikelola KAI tanpa izin,” ucapnya.