KAI Pastikan Tindakan Hukum Bagi Pelaku Vandalisme Lempar Batu ke Kereta

Kamis, 17 Oct 2024 15:08
    Bagikan  
KAI Pastikan Tindakan Hukum Bagi Pelaku Vandalisme Lempar Batu ke Kereta
Ist

KAI Tegaskan Pelaku Lempar Batu ke Kereta Api Akan Diproses Secara Hukum

RINGKASNEWS.ID - KAI Daop 3 Cirebon mengingatkan masyarakat tentang bahaya melempar batu ke kereta api yang sedang berjalan, sebab tindakan ini bisa melukai penumpang dan petugas di dalam kereta. 

Menurut Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, kasus pelemparan batu masih sering terjadi. Dari Januari hingga Oktober 2024, sudah ada 6 kejadian di wilayah tersebut. 

"Akibat pelemparan batu, beberapa kereta mengalami kerusakan, seperti jendela retak atau pecah. Beruntung, tidak ada yang terluka, tetapi hal ini sangat membahayakan perjalanan kereta api," ujarnya, Kamis (17/10). 

KAI menegaskan akan mengambil tindakan hukum bagi siapa saja yang tertangkap melempar batu ke kereta api. 

"Tindakan ini bisa dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun, sesuai KUHP Pasal 194. Jika ada korban meninggal, hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup," tegasnya. 

Selain KUHP, aturan ini juga dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 melarang perusakan prasarana dan sarana perkeretaapian. 

KAI juga mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan agar tidak melakukan vandalisme. Bahkan KAI telah melakukan berbagai upaya, seperti edukasi dan sosialisasi ke sekolah-sekolah di sekitar jalur kereta api. 

"Aksi ini sangat berbahaya dan mengancam nyawa. Kami berharap masyarakat mendukung usaha KAI untuk menghentikan tindakan vandalisme ini," harapnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

MPN Resmi Lantik Pengurus Baru, Fokus pada Hilirisasi dan Industrialisasi Perikanan
UPT Cirebon Sukses Lakukan Pemeliharaan Busbar, Perayaan Imlek Bebas Gangguan Listrik
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap 20 Pengedar di 11 Kecamatan
Rencana Pernikahan di 2025? Jangan Lewatkan Santika Best Wedding Deals!
Kontribusi Pajak Ekonomi Digital per Januari 2025 Capai Rp33,39 Triliun
Camat dan Lurah Curhat ke DPRD Kota Cirebon, Komisi I Janji Perjuangkan Aspirasi
Dua Pencuri Rel Kereta di Subang Ditangkap Polsuska, Dua Lainnya Masih Buron
Tiga Raperda Dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon
DPRD Kota Cirebon Minta Evaluasi atas Kasus Gagal SNBP di SMAN 7
Tangani Keadaan Darurat Malam Hari, Tim Maung Presisi Polres Ciko Siap Bantu Warga
Siswa SMAN 7 Kota Cirebon Gagal SNPMB, Orang Tua Protes Sekolah
Kejuaraan Taekwondo Bupati Cup 2025, Langkah Awal Menuju Porprov 2026
KA Gunungjati Mulai Beroperasi, Perjalanan Semarang-Cirebon-Jakarta Makin Mudah
Pemkab Cirebon Targetkan Perbaikan Infrastruktur Pascabanjir Selesai Sebelum Idulfitri
Kapolres Ciko dan Forkopimda Cek Kesiapan Pengamanan Jelang Imlek
KAI Daop 3 Cirebon Meriahkan Isra Mi'raj dengan Kegiatan Edukatif untuk Anak
Polres Ciko dan Pemkot Bantu Warga Korban Rumah Ambruk dan Gigitan Ular Berbisa
Rest Area KM 207 A Alami Kepadatan, Kasat Lantas Pastikan Situasi Terkendali
KAI Daop 3 Cirebon Berikan Diskon Tiket 10 Persen untuk Santri Ponpes KHAS Kempek
Penemuan Rupang Sebelum Imlek, Prabu Diaz Apresiasi Kapolres Ciko
Live Streaming Ringkas Radio Net