KAI Pastikan Tindakan Hukum Bagi Pelaku Vandalisme Lempar Batu ke Kereta

Kamis, 17 Oct 2024 15:08
    Bagikan  
KAI Pastikan Tindakan Hukum Bagi Pelaku Vandalisme Lempar Batu ke Kereta
Ist

KAI Tegaskan Pelaku Lempar Batu ke Kereta Api Akan Diproses Secara Hukum

RINGKASNEWS.ID - KAI Daop 3 Cirebon mengingatkan masyarakat tentang bahaya melempar batu ke kereta api yang sedang berjalan, sebab tindakan ini bisa melukai penumpang dan petugas di dalam kereta. 

Menurut Rokhmad Makin Zainul, Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, kasus pelemparan batu masih sering terjadi. Dari Januari hingga Oktober 2024, sudah ada 6 kejadian di wilayah tersebut. 

"Akibat pelemparan batu, beberapa kereta mengalami kerusakan, seperti jendela retak atau pecah. Beruntung, tidak ada yang terluka, tetapi hal ini sangat membahayakan perjalanan kereta api," ujarnya, Kamis (17/10). 

KAI menegaskan akan mengambil tindakan hukum bagi siapa saja yang tertangkap melempar batu ke kereta api. 

"Tindakan ini bisa dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun, sesuai KUHP Pasal 194. Jika ada korban meninggal, hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup," tegasnya. 

Selain KUHP, aturan ini juga dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 melarang perusakan prasarana dan sarana perkeretaapian. 

KAI juga mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan agar tidak melakukan vandalisme. Bahkan KAI telah melakukan berbagai upaya, seperti edukasi dan sosialisasi ke sekolah-sekolah di sekitar jalur kereta api. 

"Aksi ini sangat berbahaya dan mengancam nyawa. Kami berharap masyarakat mendukung usaha KAI untuk menghentikan tindakan vandalisme ini," harapnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Santika Sahabat Bumi Gelar Aksi Bersih Gua Sunyaragi Cirebon
Aksi Pura-Pura Tertabrak di Lampu Merah Kesambi Viral, Pelaku Diamankan Polisi
Truk Ekspedisi Terbakar di Tol Cipali, Ribuan Paket Online Ludes
Musorkablub KONI Cirebon Digelar, Bupati Ingin Atlet Masuk 15 Besar Jabar
Film Horor Maryam: Janji & Jiwa yang Terikat Sapa Penonton Cirebon, Sosok Asli Siti Maryam Turut Hadir
Film Horor Maryam Angkat Kisah Nyata, Tayang 18 September 2025
Museum Topeng Cirebon Genap Setahun, Koleksi Kini 621 Topeng
Hotel Santika Premiere Linggarjati Rayakan Ulang Tahun ke-2 dengan Tema Kebersamaan
Bulan Pelanggan Nasional, IM3 Hadirkan 5G Andal Lewat Festival Musik
Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Jadi Tersangka Korupsi Gedung Setda
Penggantian Wesel di Cirebon, KAI Minta Maaf Atas Potensi Kelambatan KA
Tradisi Panjang Jimat di Keraton Kasepuhan Jadi Magnet Ribuan Warga
Hari Pelanggan Nasional, KAI Daop 3 Cirebon Bagikan Souvenir untuk Penumpang
Indosat Apresiasi Pelanggan IM3 dan Tri dengan Promo Harpelnas 2025
28 Orang Jadi Tersangka Perusakan DPRD Kabupaten Cirebon, Kerugian Ditaksir Rp10 Miliar
Bima Arya Pastikan Pelayanan Publik DPRD Kabupaten Cirebon Tetap Jalan Usai Perusakan
Kasus Korupsi Gedung Setda, Mantan Wali Kota dan DPRD Cirebon Diperiksa Kejari
Forkopimda Kota Cirebon Deklarasikan Damai Usai Kerusuhan
Polisi Buru Dalang dan Pelaku Penjarahan DPRD Cirebon yang Terekam CCTV
Ricuh Merembet ke Kota Cirebon, Massa Rusak Gedung DPRD
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio