RINGKASNEWS.ID - Komisi III DPRD Kota Cirebon menegaskan pelayanan kesehatan tidak boleh terhambat persoalan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Negara, menurut mereka, harus memastikan setiap warga tetap mendapat perawatan medis saat dibutuhkan, meski status kepesertaan tengah bermasalah.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, mengatakan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang larangan penolakan pasien JKN nonaktif sementara menjadi penegasan bahwa aspek kemanusiaan harus diutamakan.
“Keselamatan pasien tidak boleh kalah oleh urusan administratif. Ketika orang sakit dan butuh pertolongan, rumah sakit wajib melayani,” ujar Rinna, Senin (16/2/2026).
Ia menyoroti masih adanya keluhan masyarakat terkait penolakan pasien karena status kepesertaan JKN dinonaktifkan sementara, umumnya akibat tunggakan iuran. Padahal, dalam kondisi darurat, keputusan cepat sangat menentukan keselamatan jiwa.
Menurut Rinna, kebijakan tersebut selaras dengan prinsip non-diskriminasi dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU BPJS yang menempatkan pelayanan kesehatan sebagai hak peserta.
“Konstitusi kita jelas menyatakan setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Jadi, jangan sampai hak itu terhalang hanya karena persoalan administrasi,” katanya.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa rumah sakit tetap harus memberikan pelayanan sesuai indikasi medis kepada pasien dengan status JKN nonaktif sementara. Perlindungan diberikan paling lama tiga bulan sejak status nonaktif ditetapkan.
Meski demikian, Rinna mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan sistem pembiayaan JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Ia mengakui, tunggakan iuran memang bagian dari mekanisme disiplin dalam sistem asuransi sosial berbasis gotong royong.
“Negara memberi ruang perlindungan selama tiga bulan, tetapi kewajiban administratif tetap harus diselesaikan. Hak dan tanggung jawab harus berjalan seimbang,” ucapnya.
Ia juga menyoroti dampak kebijakan tersebut bagi rumah sakit, khususnya rumah sakit umum daerah (RSUD) yang sangat bergantung pada klaim JKN. Tanpa mekanisme verifikasi dan pembayaran klaim yang cepat, beban manajerial bisa meningkat.
Karena itu, Komisi III DPRD Kota Cirebon mendorong penguatan koordinasi antara rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan dinas kesehatan setempat agar implementasi kebijakan berjalan efektif.
“Jangan sampai rumah sakit berada dalam posisi sulit antara kewajiban moral melayani pasien dan kekhawatiran terhadap pembiayaan,” kata Rinna.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program JKN. Menurutnya, pelayanan kesehatan harus tetap menjadi instrumen keadilan sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Negara harus hadir secara nyata ketika warganya sakit, dengan sistem yang adil dan berkelanjutan,” tuturnya.