Putusan MK: Anggota Polri Tak Bisa Rangkap Jabatan Sipil

Jumat, 14 Nov 2025 06:08
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, tempat MK memutuskan bahwa polisi aktif wajib mundur dari dinas jika ingin menduduki jabatan sipil. Ist

RINGKASNEWS.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak lagi dapat merangkap jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya. Putusan ini memperjelas aturan tentang syarat bagi polisi aktif yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11), MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Frasa tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025)

Putusan ini mengabulkan seluruh permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang menilai penjelasan pasal itu membuka celah hukum bagi polisi aktif untuk mengisi jabatan sipil tanpa mundur atau pensiun.

Menurut para pemohon, cukup dengan menyatakan bahwa jabatan tersebut merupakan “penugasan Kapolri”, seorang polisi dapat tetap aktif sambil menduduki posisi di luar Polri. Mereka menilai praktik ini menimbulkan anomali dan mereduksi makna pasal utama yang sebenarnya sudah jelas.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) UU Polri telah menyebut secara tegas bahwa polisi hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun. Ia menilai penjelasan pasal tidak boleh memunculkan norma baru yang mengaburkan aturan pokok.

“Rumusan pasal sudah expressis verbis, tidak memerlukan pemaknaan lain. Mengundurkan diri atau pensiun adalah syarat mutlak,” ujar Ridwan.

MK menilai frasa tambahan tersebut justru membuat norma menjadi rancu dan menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun aparatur sipil negara yang menempati jabatan sipil.

Dengan dihapusnya frasa itu, MK menegaskan kembali batasan bahwa anggota Polri tidak bisa lagi merangkap jabatan sipil tanpa melepaskan statusnya sebagai polisi aktif. Putusan ini sekaligus memperkuat prinsip netralitas dan profesionalisme dalam pengisian jabatan publik.

Berita Terkini