Kontribusi Pajak Ekonomi Digital per Januari 2025 Capai Rp33,39 Triliun

Selasa, 11 Feb 2025 17:07
    Bagikan  
Kontribusi Pajak Ekonomi Digital per Januari 2025 Capai Rp33,39 Triliun
Ist

PPN PMSE dan Pajak Digital Lainnya Sumbang Rp33,39 Triliun ke Kas Negara.

RINGKASNEWS.ID - Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencatatkan angka Rp33,39 triliun hingga 31 Januari 2025. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp26,12 triliun. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti menyebutkan, pajak sektor digital terdiri dari berbagai sumber, termasuk pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp1,19 triliun.

Selain itu, pajak fintech berbasis P2P lending sebesar Rp3,17 triliun, serta pajak dari transaksi dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang mencapai Rp2,9 triliun. 

"Sejak implementasi kebijakan PPN PMSE, pemerintah telah menunjuk 211 perusahaan sebagai pemungut pajak. Dari jumlah tersebut, 181 perusahaan telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak hingga Januari 2025," kata Dwi, Selasa (11/2). 

Dwi mengatakan, pajak atas transaksi aset digital, khususnya kripto, telah terkumpul sebesar Rp1,19 triliun. Rincian penerimaan ini meliputi Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp560,55 miliar dan PPN Dalam Negeri (PPN DN) atas transaksi pembelian kripto sebesar Rp634,24 miliar. 

Di sektor fintech, pajak yang terkumpul dari transaksi P2P lending mencapai Rp3,17 triliun. Pajak ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp830,54 miliar.

Kemudian, PPh 26 atas bunga pinjaman dari Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp720,74 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,62 triliun. 

"Sementara itu, pajak yang dikumpulkan dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui SIPP mencapai Rp2,9 triliun. Penerimaan ini berasal dari PPh sebesar Rp195,54 miliar dan PPN sebesar Rp2,71 triliun," ungkapnya. 

Pemerintah menegaskan bahwa upaya untuk menciptakan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital akan terus dilakukan, termasuk dengan penunjukan lebih lanjut bagi pelaku usaha digital yang beroperasi di Indonesia. 

"Potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital pun terus dioptimalkan guna mendukung penerimaan negara," tandasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Santika Premiere Linggarjati Buka Lapangan Pickleball untuk Tamu dan Umum
7Dunia Rilis Single “Seandainya Engkau Tahu”, Tembus Ratusan Ribu Views di YouTube
Program Weight Loss Challenge di KAI Daop 3 Cirebon Berlangsung Delapan Minggu
Antisipasi Peredaran Narkoba, Lapas Narkotika Cirebon Pasang Jammer Sinyal
Herman Khaeron Sebut APBN 2027 Jadi Alat Lindungi Rakyat
Cirebon Power Salurkan 58 Hewan Kurban dan Buka Pelatihan Kerja untuk Warga
Perlintasan Liar di Patokbeusi Subang Ditutup KAI Daop 3 Cirebon
Dapur SPPG Kalijaga Kota Cirebon Tuai Kritik soal Kebersihan dan IPAL
HUT ke-80 Kodam III/Siliwangi, Prajurit TNI Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kesenden
Rumah Warga di Dukuh Semar Terbakar Usai Hujan Deras Guyur Kota Cirebon
Hotel Santika Cirebon Hadirkan Promo Libur Panjang dan Kuliner Khas Daerah
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dorong Semangat Belajar Lewat Penyaluran PIP
422 Atlet Kabupaten Cirebon Jalani Tes Fisik Jelang PORPROV Jabar 2026
Kuwu Luwung Kencana Bantah Isu Korupsi Dana Desa, Sebut Sudah Diperiksa Inspektorat
23 Ruas Jalan di Kabupaten Cirebon Mulai Diperbaiki, Pemkab Percepat Lelang Proyek 2026
KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 21 Ribu Tiket Selama Libur Panjang
Anggota DPRD Kota Cirebon Minta Wali Kota Duduk Bersama Bahas Masalah Sosial
Aksi Curanmor di Area RSPAD Kota Cirebon Digagalkan Warga dan Polisi
Satlantas Polres Cirebon Kota Evaluasi Sejumlah Jalan Rawan Laka dan Macet
Wajah Depan Stasiun Cirebon Ditata Ulang, Area Parkir Dibuat Lebih Estetis