Kontribusi Pajak Ekonomi Digital per Januari 2025 Capai Rp33,39 Triliun

Selasa, 11 Feb 2025 17:07
    Bagikan  
Kontribusi Pajak Ekonomi Digital per Januari 2025 Capai Rp33,39 Triliun
Ist

PPN PMSE dan Pajak Digital Lainnya Sumbang Rp33,39 Triliun ke Kas Negara.

RINGKASNEWS.ID - Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencatatkan angka Rp33,39 triliun hingga 31 Januari 2025. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp26,12 triliun. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti menyebutkan, pajak sektor digital terdiri dari berbagai sumber, termasuk pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp1,19 triliun.

Selain itu, pajak fintech berbasis P2P lending sebesar Rp3,17 triliun, serta pajak dari transaksi dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang mencapai Rp2,9 triliun. 

"Sejak implementasi kebijakan PPN PMSE, pemerintah telah menunjuk 211 perusahaan sebagai pemungut pajak. Dari jumlah tersebut, 181 perusahaan telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak hingga Januari 2025," kata Dwi, Selasa (11/2). 

Dwi mengatakan, pajak atas transaksi aset digital, khususnya kripto, telah terkumpul sebesar Rp1,19 triliun. Rincian penerimaan ini meliputi Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp560,55 miliar dan PPN Dalam Negeri (PPN DN) atas transaksi pembelian kripto sebesar Rp634,24 miliar. 

Di sektor fintech, pajak yang terkumpul dari transaksi P2P lending mencapai Rp3,17 triliun. Pajak ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp830,54 miliar.

Kemudian, PPh 26 atas bunga pinjaman dari Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp720,74 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,62 triliun. 

"Sementara itu, pajak yang dikumpulkan dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui SIPP mencapai Rp2,9 triliun. Penerimaan ini berasal dari PPh sebesar Rp195,54 miliar dan PPN sebesar Rp2,71 triliun," ungkapnya. 

Pemerintah menegaskan bahwa upaya untuk menciptakan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital akan terus dilakukan, termasuk dengan penunjukan lebih lanjut bagi pelaku usaha digital yang beroperasi di Indonesia. 

"Potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital pun terus dioptimalkan guna mendukung penerimaan negara," tandasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Cegah Kecelakaan, KAI Daop 3 Cirebon Tutup 16 Perlintasan Sebidang Selama 2025
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Polres Cirebon Kota Kembalikan Motor Korban
Perkuat UMKM, OJK Cirebon Dorong Optimalisasi Penyaluran KUR di Kuningan
Dituduh Jual Es Spons, Pedagang Es Gabus Ngaku Alami Kekerasan Aparat
Usai Video Viral Langgar Norma, DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Izin dan Pengawasan Tempat Hiburan Malam
Desa Matangaji Kembangkan Wisata Kolam Renang untuk Dongkrak PAD Desa
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Dua Kasus Peredaran Obat Keras dan Narkotika
Komisi III DPRD Kota Cirebon Nilai Perlindungan Data Kesehatan Masih Lemah
Tamu Hotel di Kota Cirebon Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar, Polisi Ungkap Kronologi Awal
KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Mulai 25 Januari
Video Dugaan Pesta LGBT Viral, Polres Cirebon Kota Amankan Dua Orang
Bangunan Outdoor SMAN Susukan Cirebon Ambruk Diterjang Angin, Tiga Siswa Sempat Terjebak
Video Dugaan Pesta LGBT di THM Cirebon Viral, Bupati Minta Penelusuran
Pendapatan Negara di Jawa Barat Tembus Rp145,65 Triliun hingga Akhir 2025
KA Menoreh Tertemper Truk di Cirebon, Asisten Masinis Luka
Sengketa Garapan Sawah TKD Setu Kulon di Kaliwedi Menunggu Keputusan Bupati Cirebon
Pemkot Cirebon Mulai Penataan Kabel Bawah Tanah untuk Rapikan Wajah Kota
Komisi II DPRD Kota Cirebon Minta Penanganan Banjir dan Infrastruktur 2026 Lebih Terarah
KPK Tangkap Wali Kota Madiun dan Bupati Pati dalam OTT Sehari
Di Tengah Libur Tahun Baru, PLN Rampungkan Penggantian Trafo GITET Mandirancan