Kontribusi Pajak Ekonomi Digital per Januari 2025 Capai Rp33,39 Triliun

Selasa, 11 Feb 2025 17:07
    Bagikan  
Kontribusi Pajak Ekonomi Digital per Januari 2025 Capai Rp33,39 Triliun
Ist

PPN PMSE dan Pajak Digital Lainnya Sumbang Rp33,39 Triliun ke Kas Negara.

RINGKASNEWS.ID - Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencatatkan angka Rp33,39 triliun hingga 31 Januari 2025. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi penyumbang terbesar dengan total Rp26,12 triliun. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti menyebutkan, pajak sektor digital terdiri dari berbagai sumber, termasuk pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp1,19 triliun.

Selain itu, pajak fintech berbasis P2P lending sebesar Rp3,17 triliun, serta pajak dari transaksi dalam Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) yang mencapai Rp2,9 triliun. 

"Sejak implementasi kebijakan PPN PMSE, pemerintah telah menunjuk 211 perusahaan sebagai pemungut pajak. Dari jumlah tersebut, 181 perusahaan telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak hingga Januari 2025," kata Dwi, Selasa (11/2). 

Dwi mengatakan, pajak atas transaksi aset digital, khususnya kripto, telah terkumpul sebesar Rp1,19 triliun. Rincian penerimaan ini meliputi Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger sebesar Rp560,55 miliar dan PPN Dalam Negeri (PPN DN) atas transaksi pembelian kripto sebesar Rp634,24 miliar. 

Di sektor fintech, pajak yang terkumpul dari transaksi P2P lending mencapai Rp3,17 triliun. Pajak ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp830,54 miliar.

Kemudian, PPh 26 atas bunga pinjaman dari Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp720,74 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,62 triliun. 

"Sementara itu, pajak yang dikumpulkan dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui SIPP mencapai Rp2,9 triliun. Penerimaan ini berasal dari PPh sebesar Rp195,54 miliar dan PPN sebesar Rp2,71 triliun," ungkapnya. 

Pemerintah menegaskan bahwa upaya untuk menciptakan kesetaraan berusaha antara pelaku usaha konvensional dan digital akan terus dilakukan, termasuk dengan penunjukan lebih lanjut bagi pelaku usaha digital yang beroperasi di Indonesia. 

"Potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital pun terus dioptimalkan guna mendukung penerimaan negara," tandasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Sempat Dikira Istirahat, Pria di Trotoar Tuparev Ternyata Sudah Meninggal
Dandim 0614/Kota Cirebon Dibuat Kaget Sesaat Setelah Pulang Dinas, Ternyata Ini Penyebabnya
Kota Cirebon Jadi Tuan Rumah Milangkala Tatar Sunda, 27 Daerah di Jabar Ikut Kirab Budaya
Usai Baca Ikrar Bersama, Petugas Lapas Narkotika Cirebon Langsung Geledah Kamar Hunian
Warga Desa Bulak Pertanyakan Dana Kompensasi Pemasangan Tiang Internet
Korean Food Festival di Hotel Santika Premiere Linggarjati Sajikan Menu Khas Korea Sepuasnya
Polisi Larang Nobar Persib dan Persija di Kota Cirebon, Ternyata Ini Pemicunya
Reses DPR RI, Kardaya Pastikan Ketersediaan Beras di Indramayu–Cirebon Aman
Peringati Hari Buruh, Ketua DPRD Cirebon Siap Kawal Aspirasi Pekerja
Setelah Dua Hari Pencarian, Bocah Hanyut di Kriyan Ditemukan di Pesisir Kesunean
Wakil Kepala Daerah Kerap Tersisih, Ahli Hukum Soroti Celah Aturan
Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon Matangkan Raperda Produk Hukum Daerah
Mayat Pria Ditemukan di Selokan Mundu, Warga Sempat Cium Bau Menyengat
Bocah di Cirebon Hanyut di Sungai Kriyan Saat Bermain, Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Resmi Jabat Sekda Kota Cirebon, Iing Daiman Bidik Penguatan Sistem dan SDM
Rumah Warga Banyak Ambruk, DPRD Soroti Lambannya Respons Pemkot Cirebon
PMK 28/2026 Terbit, Pengembalian Pajak Kini Lebih Cepat
KAI Daop 3 Cirebon Catat 35 Ribu Penumpang Selama Libur Panjang Mei
KAI Cirebon Isi Hari Buruh dengan Santunan, Penghijauan, dan Edukasi
DPRD Kabupaten Cirebon Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Bupati 20256