Selama Agustus-September, 498 Entitas Ilegal Diblokir Satgas PASTI

Rabu, 6 Nov 2024 12:05
    Bagikan  
Selama Agustus-September, 498 Entitas Ilegal Diblokir Satgas PASTI
Ist

Satgas PASTI Berantas 498 Entitas Keuangan Ilegal Selama Agustus-September 2024.

RINGKASNEWS.ID - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan 400 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi selama Agustus hingga September 2024. 

Selain itu, mereka juga menemukan 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. 

Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menyebutkan pihaknya telah memblokir 68 tawaran investasi ilegal yang menggunakan modus penipuan dengan meniru nama produk atau akun media sosial milik entitas resmi. 

Ia menegaskan bahwa tindakan pemblokiran ini dilakukan setelah koordinasi dengan aparat penegak hukum. 

"Sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas telah menghentikan total 11.389 entitas keuangan ilegal, yang meliputi 1.528 investasi ilegal, 9.610 pinjol ilegal/pinpri, dan 251 pegadaian ilegal," ungkap Hudiyanto, Selasa (5/11). 

Pemblokiran Nomor Debt Collector 

Satgas PASTI juga menemukan nomor WhatsApp debt collector pinjol ilegal yang kerap mengintimidasi nasabah. Untuk mengatasi hal ini, Satgas mengajukan pemblokiran 226 nomor kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. 

Penawaran Jasa Pelunasan Utang yang Menjebak 

Satgas menerima laporan dari masyarakat terkait pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang pinjol. Modusnya adalah mengajukan utang baru untuk melunasi utang lama, namun pada akhirnya korban justru terbebani utang tambahan. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap jasa pelunasan utang semacam ini. 

Peringatan Tentang Pergadaian Ilegal 

Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan layanan pegadaian yang tidak berizin. Mereka menegaskan bahwa pegadaian resmi harus memiliki tempat penyimpanan barang jaminan yang aman, penaksir barang yang tersertifikasi, serta izin dari Otoritas Jasa Keuangan. 

"Satgas PASTI berharap masyarakat semakin waspada dan tidak tergiur tawaran pinjol atau investasi ilegal yang merugikan," imbau Hudiyanto.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Advokat LLAJ: Jangan Hanya Sopir, Perusahaan Angkutan Juga Harus Diusut
Masih Dalam Pemulihan, Lovanya Belum Mengetahui Ayah, Ibu, dan Adiknya Telah Tiada
Tepis Isu yang Beredar, SDN Guntur dan Kanggraksan Pastikan Tak Ada Pungutan
Sebanyak 32 Sarana KAI Daop 3 Cirebon Lulus Uji Kelaikan Operasi
Kepala SDN Nusantara Jaya Klarifikasi Isu MPLS, Seragam dan Buku Dipastikan Tanpa Pungutan
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Memanas, Tiga Pendiri Siap Gugat Pembekuan Dividen
Maxi Cirebon Siapkan Turnamen Biliar 9 Ball Home Series 3 pada Agustus
OJK Minta Perbankan Cirebon Raya Tingkatkan Pembiayaan untuk UMKM
Terminal Harjamukti Kaji Penataan Kawasan dan Integrasi Angkutan Umum
Mapag Sri di Luwungkencana Angkat Kisah Asal Usul Desa Lewat Sandiwara
597 Siswa SMKN 1 Susukan Ikuti Edukasi Bahaya Narkoba di Lapas Narkotika Cirebon
Lovanya Masih Alami Trauma, RSUD Gunung Jati Batasi Kunjungan
Pengamat LLAJ Soroti Pernyataan Rem Kurang Maksimal dalam Kecelakaan Truk Gronggong
Warga Larangan Utara dan Selatan Segera Miliki Jembatan Gantung Baru
Lapas Narkotika Cirebon Siapkan PKBM untuk Warga Binaan
Pemkot Cirebon dan Disdik Pastikan Pendampingan untuk Lovanya usai Tragedi Gronggong
Penerimaan Pajak Semester I 2026 Tembus Rp1.035,7 Triliun
KAI Daop 3 Cirebon Layani 308 Ribu Penumpang Selama Masa Libur Sekolah
Penyebab Kecelakaan Gronggong Diminta Dikaji Menyeluruh, Tak Cukup Dugaan Rem Blong
Duka SDN Guntur: Siswi Korban Kecelakaan Gronggong Jalani Amputasi Kaki Kanan, Sekolah Fokus Pulihkan Mental