Selama Agustus-September, 498 Entitas Ilegal Diblokir Satgas PASTI

Rabu, 6 Nov 2024 12:05
    Bagikan  
Selama Agustus-September, 498 Entitas Ilegal Diblokir Satgas PASTI
Ist

Satgas PASTI Berantas 498 Entitas Keuangan Ilegal Selama Agustus-September 2024.

RINGKASNEWS.ID - Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan 400 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi selama Agustus hingga September 2024. 

Selain itu, mereka juga menemukan 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan penyebaran data pribadi. 

Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto menyebutkan pihaknya telah memblokir 68 tawaran investasi ilegal yang menggunakan modus penipuan dengan meniru nama produk atau akun media sosial milik entitas resmi. 

Ia menegaskan bahwa tindakan pemblokiran ini dilakukan setelah koordinasi dengan aparat penegak hukum. 

"Sejak 2017 hingga 30 September 2024, Satgas telah menghentikan total 11.389 entitas keuangan ilegal, yang meliputi 1.528 investasi ilegal, 9.610 pinjol ilegal/pinpri, dan 251 pegadaian ilegal," ungkap Hudiyanto, Selasa (5/11). 

Pemblokiran Nomor Debt Collector 

Satgas PASTI juga menemukan nomor WhatsApp debt collector pinjol ilegal yang kerap mengintimidasi nasabah. Untuk mengatasi hal ini, Satgas mengajukan pemblokiran 226 nomor kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. 

Penawaran Jasa Pelunasan Utang yang Menjebak 

Satgas menerima laporan dari masyarakat terkait pihak yang menawarkan jasa pelunasan utang pinjol. Modusnya adalah mengajukan utang baru untuk melunasi utang lama, namun pada akhirnya korban justru terbebani utang tambahan. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap jasa pelunasan utang semacam ini. 

Peringatan Tentang Pergadaian Ilegal 

Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan layanan pegadaian yang tidak berizin. Mereka menegaskan bahwa pegadaian resmi harus memiliki tempat penyimpanan barang jaminan yang aman, penaksir barang yang tersertifikasi, serta izin dari Otoritas Jasa Keuangan. 

"Satgas PASTI berharap masyarakat semakin waspada dan tidak tergiur tawaran pinjol atau investasi ilegal yang merugikan," imbau Hudiyanto.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Young Monster Rilis Single Debut “Menaklukkan Waktu”, Tawarkan Warna Cute Experimental Metal
Tol Cipali Padat saat Natal, Arus dari Jakarta ke Cirebon Naik 86 Persen
Program GenSi Indosat Bekali UMKM Literasi Digital
Mau Naik Kereta Saat Libur Nataru? KAI Daop 3 Cirebon Punya Promo Ini
Jelang Nataru, Indosat Tingkatkan Jaringan AIvolusi5G di Jakarta Raya
Polres Cirebon Kota Perketat Pengamanan 46 Gereja Jelang Natal
Indosat Perkuat Jaringan Hadapi Lonjakan Trafik Nataru di Jakarta Raya
BPBD Catat Banjir Melanda 8 Kecamatan di Kabupaten Cirebon, 24 Desa Terdampak
Hujan Deras Picu Banjir di Kota dan Kabupaten Cirebon
APBN Jawa Barat Catat Surplus Rp18,98 Triliun per November 2025
Peringati Hari Ibu, KAI Daop 3 Cirebon Beri Bingkisan ke Penumpang
Pembagian MBG di Arjawinangun Dipertanyakan, Rapel Empat Hari Tak Diterima Siswa
Dirut KAI Pastikan Pelayanan Penumpang Nataru di Stasiun Cirebon Berjalan Lancar
Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Kawasan Cirebon Mall
Polisi Tangkap Perampas Ponsel di Jalan Yos Sudarso Cirebon, Satu Pelaku Diburu
Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, PLN Lanjutkan Pemulihan Distribusi ke Masyarakat
Tiket KA Cirebon Fakultatif dan Diskon 30 Persen KA Ekonomi Masih Tersedia
Direksi dan Relawan PLN Turun ke Lapangan Pastikan Pemulihan Pascabanjir Aceh
Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana di Aceh
Program Makan Bergizi Gratis Libatkan Tokoh Keagamaan di Tomohon
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio