RINGKASNEWS.ID - Pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor akhirnya terhenti di Kota Cirebon. Pria asal Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu itu ditangkap setelah sepeda motor hasil curiannya terlacak melalui sinyal GPS.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di wilayah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Korban, Hanafi Dwi Prayogi (29), warga Kecamatan Kesugihan, melaporkan motor Honda Vario miliknya hilang dicuri.
Tak lama setelah laporan diterima, posisi kendaraan terdeteksi bergerak menuju Cirebon. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke jajaran Polres Cirebon Kota untuk dilakukan penelusuran.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana mengatakan, sinyal GPS menjadi petunjuk utama dalam mengungkap kasus tersebut. Petugas langsung bergerak menuju titik lokasi yang terdeteksi.
"Begitu kami menerima informasi keberadaan kendaraan, tim langsung melakukan pencarian di wilayah yang terpantau melalui GPS," kata Adam, Rabu (29/4/2026).
Dari hasil penyisiran, polisi menemukan sepeda motor korban sedang dikendarai seorang pria. Petugas pun segera melakukan pengejaran sebelum akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut.
Pelaku berinisial A (36) akhirnya diamankan bersama barang bukti berupa satu unit Honda Vario berwarna hitam milik korban.
"Pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti kendaraan milik korban," ungkap Adam.
Saat penangkapan berlangsung, warga sekitar sempat berdatangan karena menduga telah terjadi aksi pencurian kendaraan bermotor. Situasi sempat ramai, namun dapat segera dikendalikan oleh petugas.
Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan awal. Polisi juga berkoordinasi dengan Polres Cilacap, mengingat lokasi pencurian berada di wilayah hukum tersebut.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor. Penggunaan kunci ganda dan parkir di tempat yang aman dinilai penting untuk mencegah kejahatan serupa.
"Apabila menemukan hal mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan, segera laporkan melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," kata Aris.