September 2025, Pemkot Cirebon Kucurkan Rp1,49 Miliar untuk Kejaksaan

Selasa, 30 Sep 2025 16:23
Ilustrasi dana hibah dari APBD. Ilustrasi

RINGKASNEWS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon kembali menyalurkan dana hibah senilai Rp1,49 miliar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon pada September 2025. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan rumah dinas yang rampung pada 16 September lalu.

Kebijakan itu mendapat sorotan dari Aliansi Ojol Cirebon Bersatu. Mereka menilai, hibah tersebut tidak tepat sasaran di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.

“Kenapa tidak dialokasikan saja untuk masyarakat yang lebih membutuhkan? Hibah ini terkesan dipaksakan,” ujar Ketua Aliansi Ojol Cirebon Bersatu, Tryas Mohammad Purnawarman, Selasa (30/9/2025).

Sebelumnya, pada tahun anggaran 2022–2023, Pemkot juga telah menggelontorkan hibah lebih dari Rp6 miliar kepada Kejari. Anggaran itu dipakai untuk rehabilitasi rumah dinas, kantor, dan gedung penunjang kejaksaan.

Tryas menegaskan pihaknya siap menempuh jalur hukum jika Pemkot tetap melanjutkan kebijakan hibah kepada instansi vertikal.

“Sikap kami jelas, hibah ini harus dihentikan. Kalau tidak, kami akan ambil langkah hukum,” tegasnya.

Kritik juga datang dari Ketua LSM Gapura, Widi S. Ia menilai keputusan Wali Kota Cirebon tidak mempertimbangkan kondisi daerah.

“Banyak lembaga di Cirebon yang masih kesulitan fasilitas, bahkan harus menyewa tempat. Tapi kejaksaan, yang notabene lembaga vertikal dengan anggaran dari pusat, justru mendapat hibah besar dari APBD,” katanya.

Menurut Widi, keputusan memberikan hibah kepada Kejari terkesan terlalu mudah. “Padahal kebutuhan masyarakat masih banyak yang lebih mendesak,” tandasnya.

Berita Terkini