RINGKASNEWS.ID - Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menegaskan pihaknya melarang penggunaan sirine oleh anggota di lapangan, kecuali dalam kondisi darurat.
Menurut Eko, aturan tersebut sudah diberlakukan sejak tiga bulan lalu setelah banyak masyarakat mengeluhkan suara sirine yang dianggap mengganggu.
“Anggota tidak diperbolehkan membunyikan sirine di jalan, kecuali untuk situasi tertentu yang membutuhkan kecepatan, seperti mendatangi TKP kebakaran, tindak kriminal, atau kecelakaan lalu lintas. Itu pun dengan izin minimal Kasat Lantas dan sepengetahuan Kapolres,” ujar Eko, Senin (2/9/2025).
Ia menjelaskan, penggunaan sirine dan rotator telah diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu hanya memberikan prioritas kepada tujuh jenis kendaraan, termasuk kendaraan dinas kepolisian.
“Pembatasan penggunaan rotator dan sirine ini agar tidak menimbulkan gangguan di jalan. Meski begitu, rotator tetap dipakai dalam situasi tertentu, misalnya patroli malam, sebagai tanda kehadiran polisi sekaligus pencegahan tindak kriminal,” jelasnya.
Eko juga menyoroti maraknya kendaraan sipil yang menggunakan rotator dan sirine secara ilegal.
“Ini jelas pelanggaran lalu lintas dan akan kami tertibkan. Penggunaan oleh sipil berpotensi menimbulkan kerawanan, bahkan bisa disalahgunakan,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kendaraan sipil memakai rotator atau sirine ke Call Center 110, layanan Lapor Kapolres Bae, atau langsung kepada petugas di lapangan.
“Terima kasih atas masukan masyarakat. Ini menjadi komitmen kami agar pelayanan kepolisian semakin baik dan tidak menimbulkan gangguan di jalan,” kata Eko.
Diketahui, beberapa bulan sebelumnya Kota Cirebon sempat menjadi sorotan setelah viral sebuah video di media sosial yang memperlihatkan keluhan warga soal penggunaan sirine. Kondisi itu langsung direspons Polres Cirebon Kota dengan evaluasi internal.