RINGKASNEWS.ID - DPRD Kabupaten Cirebon menerima aspirasi serikat buruh terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 dalam audiensi yang berlangsung pada Kamis (27/11/2026).
Penyampaian aspirasi tersebut dilakukan setelah aksi damai yang digelar di depan Kantor Bupati Cirebon.
Audiensi ini dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Kepala Dinas Tenaga Kerja, serta perwakilan Polresta Cirebon.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan serikat buruh Garteks Longrich menyampaikan harapan agar penetapan UMSK 2026 dapat memperhatikan kebutuhan hidup pekerja di tengah dinamika ekonomi saat ini.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Raden Hasan Basori, menyampaikan bahwa DPRD membuka ruang dialog sebagai bentuk komitmen dalam menampung aspirasi masyarakat, termasuk dari kalangan pekerja.
Menurut dia, isu pengupahan perlu disikapi secara seimbang agar kepentingan pekerja dan dunia usaha sama-sama terlindungi.
“Pengupahan adalah persoalan penting yang menyentuh langsung kehidupan pekerja, sekaligus berpengaruh terhadap iklim investasi. Karena itu perlu ada keseimbangan agar semua pihak merasa adil,” ujar Hasan.
Ia juga menjelaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui mekanisme yang telah diatur.
Meski demikian, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan tetap mengawal aspirasi buruh agar dapat disampaikan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan.
Audiensi berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif. Setelah seluruh aspirasi disampaikan dan ditanggapi, pertemuan ditutup dengan komitmen untuk menjaga komunikasi yang baik antara buruh, pemerintah daerah, dan pelaku usaha di Kabupaten Cirebon.