OTT Perdana 2026, KPK Tangkap Pegawai Pajak dan Wajib Pajak di Kanwil DJP Jakarta Utara

Sabtu, 10 Jan 2026 17:10
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Ist

RINGKASNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara. Dalam OTT perdana KPK pada 2026 ini, sejumlah pegawai pajak dan pihak wajib pajak diamankan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tim KPK mengamankan delapan orang beserta barang bukti berupa uang. “Sampai saat ini, tim telah mengamankan delapan orang, berikut barang bukti dalam bentuk uang,” kata Budi, Sabtu (10/1/2026).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan, uang yang disita mencapai ratusan juta rupiah serta sejumlah valuta asing. “Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” ujar Fitroh.

Menurut Fitroh, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang diamankan.

“Suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh singkat.

Ia memastikan OTT dilakukan di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang telah ditangkap.

OTT ini menjadi operasi tangkap tangan pertama yang dilakukan KPK pada 2026. Sebelumnya, KPK mengonfirmasi adanya kegiatan penindakan di wilayah Jakarta.

Berita Terkini